Rabu, 30 Juli 2014

Institusi Pendidikan dan Pembinaan Guru

INSTITUSI PENDIDIKAN DAN PEMBINAAN GURU

Makalah ini disusun untuk Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Profesi Kependidikan
Dosen Pengampu: Shidiq Premono, M.Pd.


 








Kelompok 6 :


Oleh:
1.      Suci Karnia R.                       (11670011)
2.      Adnin Arief Rizki                 (11670032)
3.      Ikfiena Sari                            (11670036)
4.      Tiara Mulia Putri                    (11670050)
5.      Imamah                                  (11670052)





PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KIMIA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI YOGYAKARTA
2013 / 2014
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Guru memiliki andil yang sangat besar dalam keberhasilan pendidikan di Indonesia. Semua orang yakin bahwa guru adalah kunci keberhasilan pembelajaran di sekolah. Guru sangat berperan dalam membantu perkembangan peserta didik untuk mewujudkan tujuan hidupnya secara optimal. Keyakinan ini muncul karena manusia adalah makhluk lemah, yang dalam perkembangannya senantiasa membutuhkan orang lain, sejak lahir sampai meninggal dunia. Hal tersebut menunjukkan bahwa setiap orang membutuhkan orang lain dalam perkembangannya, demikian halnya peserta didik, ketika orangtua mendaftarkan anaknya ke sekolah, pada saat itu juga ia menaruh harapan terhadap guru, agar anaknya dapat berkembang secara optimal.
Guru merupakan seseorang yang mempunyai tugas mulia untuk mendorong, membimbing dan memberi fasilitas belajar bagi siswa untuk mencapai tujuan. Guru mempunyai tanggung jawab untuk melihat segala sesuatu yang terjadi dalam kelas untuk membantu proses perkembangan siswa. Maka dari itu, guru haruslah memiliki kompetensi yang baik agar para peserta didik menjadi generasi penerus bangsa yang bermanfaat bagi agama maupun negara.
Pemerintah dalam kaitannya mewujudkan dan meningkatkan kualitas mengajar guru, perlu dilakukan suatu sistem pengujian terhadap kompetensi guru. Beberapa daerah telah melakukan uji kompetensi guru sesuai dengan kebijakan otonomi daerah. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kemampuan guru di daerah tersebut, untuk kenaikan pangkat dan jabatan, serta untuk mengangkat guru menjadi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah.

B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini adalah
1.      Apa yang dimaksud dengan kompetensi guru?
2.      Apa yang dimaksud dengan kompetensi guru kelas dan kompetensi guru bidang studi?

3.      Jelaskan komponen yang berkaitan dengan kompetensi guru di bawah ini:
a.       Lembaga penyelenggara kompetensi guru,
b.      klinik pendidikan guru,
c.       lembaga penyelenggara dan sertifikasi guru, dan
d.      tugas atau fungsi lembaga pembinaan guru.

C.    Tujuan
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah:
1.      Menjelaskan kompetensi guru.
2.      Menjelaskan kompetensi guru kelas dan kompetensi guru bidang studi?
3.      Menjelaskan komponen yang berkaitan dengan kompetensi guru di bawah ini:
a.       Lembaga penyelenggara kompetensi guru,
b.      klinik pendidikan guru,
c.       lembaga penyelenggara dan sertifikasi guru, dan
d.      tugas atau fungsi lembaga pembinaan guru.
















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kompetensi Guru
Echols dan Shadily dalam (Mustafah: 2012), kompetensi berasal dari Bahasa inggris competence yang berarti kecakapan dan kemampuan, sehingga kompetensi berarti kumpulan pengetahuan, perilaku, dan keterampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan. Kompetensi diperoleh melalui pelatihan, dan belajar mandiri dengan memanfaatkan sumber belajar. Pemaknaan kompetensi dari sudut istilah mencakup beragam aspek, tidak saja terkait dengan fisik dan mental, tetapi juga aspek spiritual.
Kompetensi adalah kebutuhan dasar guru yang harus dikuasai. Kualitas proses pendidikan banyak bergantung pada kompetensi yang dimiliki guru. Oleh karena itu, penguasaan berbagai bentuk kompetensi tersebut menjadi suatu hal yang mutlak dimiliki oleh guru. Ada empat jenis kompetensi guru yang dirumuskan pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 (Mustafah: 2012) tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan professional.
Empat kompetensi guru dijelaskan oleh (Janawi: 2012) sebagai berikut:
  1. Kompetensi pedagogis
Kompetensi pedagogis berkatan dengan penguasaan disiplin ilmu pendidikan dan ilmu lain yang berkaitan dengan tugasnya sebagai guru. Secara teknis kompetensi pedagogik meliputi:
a.       Menguasai karakteristik peserta didik.
b.      Menguasai teori dan prinsip-prinsip pembelajaran.
c.       Mengembangkan kurikulum dan rancangan pembelajaran.
d.      Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
e.       Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
f.       Memfasilitasi pengembangan potensi perserta didik.
g.      Berkomunikasi secara efektif, dan santun dengan peserta didik.
h.      Menyelenggarakan evaluasi penilaian proses dan hasil pembelajaran.
i.        Memanfaatkan hasil evaluasi dan penilaian untuk kepentingan pembelajaran.
j.        Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
  1. Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian ini meliputi kemampuan personalitas, jati diri sebagai seorang guru yang menjadi panutan bagi peserta didik. Secara khusus kompetensi ini dijabarkan menjadi:
a.       Berjiwa pendidik dan bertindak sesuai dengan agama, hokum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b.      Tampil sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c.       Tampil sebagai pribadi yang matap, dewasa, stabil, dan berwibawa.
d.      Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab, dan rasa percaya diri.
  1. Kompetensi sosial
Kompetensi sosial berkaitan dengan kemampuan guru berinteraksi dengan peserta didik dan orang yang ada di sekitar dirinya. Kompetensi sosial dirinci sebagai berikut:
a.       Bersikap inklusif dan bertindak obyektif.
b.      Beradaptasi dengan lingkungan tempat bertugas dan dengan lingkungan masyarakat.
c.       Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan komunitas profesi sendiri maupun profesi lain, secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
d.      Berkomunikasi secara empatik dan santun dengan masyarakat luas.
  1. Kompetensi professional
Kompetensi professional merupakan kemampuan dasar tenaga pendidik. Seorang guru akan dikatakan professional jika mampu mengasai keahlian dan keterampilan teoritik dan praktik dalam proses pembelajaran. Kompetensi professional dapat dijabarkan sebagai berikut:
a.       Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola piker keilmuan yang sesuai dan mendukung bidang keahlian/bidang studi yang diampu.
b.      Memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sesuai bidang studi yang diampu.
c.       Menguasai filosofi, metodologi, teknis, dan pengembangan ilmu yang sesuai dan mendukung bidang keahliannya.
d.      Mengembangkan diri dan kinerja profesionalitasnya dengan melakukan tindakan reflektif dan penggunaan TIK.
e.       Meningkatkn kinerja dan komitmen dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.
Kompetensi guru dapat dibagi menjadi dua (Djohar, 2006: 20-21), yakni:
1.      Kompetensi  Guru Kelas
Guru kelas adalah kebanyakan dari guru TK dan guru SD. Satu guru menguasai kelas dan melakukan pendidikan dengan mengajarkan semua mata pelajaran yang tercatat dalam kurikulum kelas itu. Berarti guru kelas harus memiliki kompetensi mengajar dari berbagai bidang study. Program pendidikan calon guru kelas diselenggarakan oleh PLPG, didalam LPTK didalam LPMP. Pembinaan kompetensi guru kelas ini dikoordinasi oleh LPPG dengan menggunakan staf ahli bidang studi untuk SD, meliputi IPA SD, matematika SD, Deni untuk SD, Olah raga untuk SD, dll dari empat lembaga domisili staf ahli bidang studi yang diperlukan untuk pelaksanaan kurikulum program PGSD/PGTK, dan dikoordinasi oleh fakultas/ketua jurusan PGSD/PGTK yang berkewajiban menyelenggarakan program pendidikan guru SD/TK. Tugas staf ahli ini adalah untuk diselaraskan menjadi objek dan persoalan kongkrit yang dapat ditransaksi dalam proses pembelajaran dengan anak-anak SD pada usia operasi kongkrit.
2.      Kompetensi Guru Bidang Studi atau Mata Pelajaran
Guru bidang studi di Indonesia adalah guru SLTP, sedang guru mata pelajaran ini diserahkan pembinaannya kepada jurusan bidang studi masing-masing pada Universitas-LPTK (universitas hasil perubahan dari IKIP). Tugasnya adalah mengolah bidang studi/mata [pelajaran menjadi struktur ilmu yang diterjemahkan menjadi peta konsep, konsep terseleksi dan bahan ajar yang fungsional untuk kegiatan mata pelajaran anak SLTP/SLTA. Tugas kompetensional ini mencakup sampai kepada penentuan obyek dan persoalan nyata yang sedianya dapat digunakan untuk proses pembelajaran melalui transaksi dengan pengetahuan primer anak. Penelitian-penelitian sumber belajar sangat dibutuhkan untuk memperoleh bahan-bahan ini. Segi-segi khusus pembelajaran bidang studi dapat dikembangkan oleh jurusan BS masing-masing untuk membekali kompetensi calon guru bidang studi/ atau mata pelajaran.
Menurut Mulyasa (2013: 187) untuk meningkatkan kualitas mengajar guru, perlu dilakukan suatu sistem pengujian terhadap kompetensi guru. Beberapa daerah telah melakukan uji kompetensi guru sesuai dengan kebijakan otonomi daerah. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kemampuan guru di daerah tersebut, untuk kenaikan pangkat dan jabatan, serta untuk mengangkat guru menjadi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah.
Uji kompetensi guru baik secara teoretis maupun secara praktis memiliki manfaat yang sangat penting, terutama dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualitas guru. Menurut Mulyasa (2013: 188), fungsi uji kompetensi guru antara lain:
a.       Alat untuk mengembangkan standar kemampuan profesional guru
Uji kompetensi guru dapat digunakan untuk mengembangkan standar kemampuan professional guru. Berdasarkan hasil uji dapat diketahui kemampuan rata-rata guru, aspek mana yang perlu ditingkatkan, dan siapa yang perlu mendapat pembinaan secara kontinu, serta siapa yang telah mencapai standar kemampuan minimal.
b.      Alat seleksi penerimaan guru
Banyak calon guru lulusan dari lembaga pendidikan saat ini, baik negeri atau swasta yang mengantri menunggu pengangkatan. Banyaknya calon guru mengakibatkan perlunya seleksi penerimaan guru untuk memilih guru yang sesuai dengan kebutuhan.
c.       Pengelompokan guru
Berdasarkan hasil uji kompetensi, guru-guru dapat dikelompokkan berdasarkan hasil uji kompetensi yang telah dilakukan, misalnya kelompok tinggi, kelompok sedang, dan kelompok kurang. Kelompok kurang merupakan kelompok yang harus mendapat perhatian dan pembinaan agar dapat meningkatkan kompetensinya.
d.      Bahan acuan dalam pengembangan kurikulum
Keberhasilan pendidikan tercermin dalam kualitas pembelajaran dan keterlibatan peserta didik dalam proses pembelajaran. Hal ini harus dijadikan acuan oleh lembaga pendidikan yang mempersiapkan calon guru atau calon tenaga kependidikan (LPTK), karena keberhasilan tersebut terletak pada berbagai komponen dalam proses pendidikan di lembaga pendidikan. Secara khusus keberhasilan lembaga pendidikan dalam mempersiapkan calon guru ditentukan oleh berbagai komponen dalam lembaga tersebut, antara lain kurikulum. Oleh karena itu, kurikulum lembaga pendidikan yang mempersiapkan calon guru harus dikembangkan berdasarkan kompetensi guru. Tujuannya agar sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan kompetensi guru.
e.       Alat pembinaan guru
Perlunya ditetapkan uji kompetensi yaitu untuk memperoleh guru yang kreatif, profesional, dan menyenangkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penetapan uji kompetensi yang perlu dipenuhi oleh calon guru merupakan syarat agar calon guru dapat diterima menjadi guru. Adanya syarat kriteria calon guru, maka akan terdapat pedoman bagi para administrator dalam memilih, menyeleksi dan menempatkan guru sesuai dengan karakteristik, kondisi, serta jenjang sekolah. Maka dari itu, pemilihan atau seleksi guru tidak dilakukan berdasarkan atas suka atau tidak suka, atau karena alas an yang bersifat subjektif, melainkan dilakukan secara objektif dan berlaku secara umum untuk semua calon guru.
f.       Mendorong kegiatan dan hasil belajar
Kegiatan pembelajaran dan hasil belajar peserta didik tidak hanya ditentukan oleh manajemen sekolah, kurikulum, sarana dan prasarana pembelajaran, tetapi sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh karana itu, uji kompetensi guru akan mendorong terciptanya kegiatan dan hasil belajar yang optimal, karena guru yang teruji kompetensinya akan senantiasa menyesuaikan kompetensinya dengan perkembangan kebutuhan dan pembelajaran.
Uji kompetensi guru hendaknya dilakukan secara berkesinambungan untuk mengetahui perkembangan profesionalisme guru, sehingga hasil uji kompetensi guru tersebut dapat digunakan setiap saat, baik untuk kenaikan jabatan, penempatan, maupun pemberian penghargaan bagi para guru (Mulyasa, 2013: 192).

B.     Lembaga Penyelenggara Kompetensi Guru
Uji kompetensi guru dapat dilakukan secara nasional, regional, maupun lokal. Uji kompetensi secara nasional dapat dilakukan oleh pemerintah pusat untuk mengetahui kualitas dan standar kompetensi guru dalam kaitannya dengan pembangunan pendidikan pendidikan secara keseluruhan. Uji kompetensi secara regional dapat dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk mengetahui kualitas dan standar kompetensi guru dalam kaitannya dengan pembangunan pendidikan di masing-masing provinsi. Uji kompetensi secara lokal dapat dilakukan oleh daerah (kabupaten dan kota) untuk mengetahui kualitas dan standar kompetensi guru dalam kaitannya dengan pembangunan pendidikan di masing-masing daerah dan kota. Pelaksanaan uji kompetensi guru juga dapat dilakukan oleh sekolah atau daerah, bekerja sama dengan pusat pengujian atau lembaga-lembaga yang biasa melakukan pengujian atau pengetesan, misalnya pada program studi suatu universitas tertentu, dan alat uji yang biasanya digunakan adalah alat tes dan nontes (Mulyasa, 2013: 187).
Uji kompetensi guru dapat disiapkan oleh program studi pada jurusan bidang bidang studi yang relevan atau oleh jurusan bidang studi pada Universitas-LPTK, yang dapat menfasilitasi kompetensi guru tertentu. Contoh, kompetensi guru bidang MIPA, kompetensi guru seni tari atau seni music dapat dibina oleh jurusan seni pertunjukan, kompetensi guru ekonomi koperasi, akutansi, dan ekonomi koperasi dibina oleh salah satu atau kerja sama antara jurusan-jurusan difakultas ekonomi oleh karena itu, seperti yang telah dijelaskan diatas, maka lembaga penyelenggara kompetensi guru bidang studi/mata pelajaran ini adalah pada jurusan masing-masing yang sesuai atau serumpun dengan bidang studi dalam pendidikan, dan mengembangkan kekhususan pembelajaran umum dibicarakan oleh ilmu-ilmu Keguruan (Djohar, 2006: 21).

C.    Klinik Pendidikan Guru
Klinik Pendidikan Guru (KPG) sebagai salah satu konsekuensi “Capacity Building”dari lembaga pendidikan profesi guru (LPPG). Profesi guru hanya akan diperoleh dari keterlatihannya dari sejumlah keterampilan pembelajaran dengan konsekuensinya dalam klinik pendidikan guru. Klinik pendidikan guru terdiri atas lima laboratorium, yakni:
1.      Laboratorium kajian anak usia sekolah,
2.      kajian media pembelajaran yang terdiri dari:
a.       laboratorium audiovisual,
b.      laboratorium gambar,
c.       laboratorium model,
d.      workshop untuk bahan kayu, bahan kaca, dan bahan plastik.
3.      laboratorium instruksional termasuk “micro teaching” dan “real teaching”,
4.      laboratorium kurikulum, dan
5.      laboratorium evaluasi.
Kelengkapan staf akademik penunjang “quality assurance” berperan sebagai pengendali mutu kegiatan dan prasarana yang dibutuhkan untuk kegiatan itu, serta sebagai pengendali terhadap wujud nyata dari kenyataan program yang dilakukan oleh para mahasiswa calon guru. Ketika calon guru memperoleh pendidikan ini maka mereka diasramakan, minimal satu semester bersamaan dengan para peserta pendidikan guru menempuh kurikulum untuk profesi guru. Berikut bagan organisasi klinik pendidikan guru (KPG) (Djohar, 2006:23-24);
LPPG
KLINIK PENDIDIKAN GURU
TERDIRI DARI
LABORATORIUM
KAJIAN ANAK USIA SEKOLAH
Latihan Pengadaan dan Penggunaan Media Belajar
Latihan Penyusunan dan Pemaknaan Evaluasi Belajar
Macam-macam Evaluasi, Tujuan, dan Maknanya Total Kemampuan Anak
Latihan Kegiatan Pembelajaran
Latihan Membaca Kurikulum
Konseptual
Konstektual
Pengetahuan
Primer Siswa
Objek/ Persoalan
Nyata
Latihan Kegiatan Pembelajaran
Microteaching
Realteaching
1.     Lab. Gambar
2.     Lab. Model
3.     Lab. “AVA”
4.     Lab. Workshop
a.     Bahan Kayu
b.     Bahan Logam
c.     Bahan Kaca
d.     Bahan Plastik
 


























D.    Lembaga Penyelenggara dan Sertifikasi Guru
Para calon guru perlu diasosialisasikan dan dibudayakan terhadap profesi guru pada taraf tertentu yakni paling tidak mencapai “standard performance”guru, sehingga mereka memiliki budaya awal untuk berkembang menjadi guru yang mampu menampilkan “actual performance” profesi guru itu secara proporsional. Rekomendasi yang diberikan bagi calon guru adalah (1) memiliki kompetensi dalam bidang studi yang diajarkan, (2) memiliki budaya awal profesi guru yang dapat digunakan dalam proses perkembangan profesi selanjutnya, dan (3) terlatih dalam menerapkan baik kompetensi bidang ilmunya dan profesinyadalam kegiatan pembelajaran nyata. Berdasarkan ketiga kekuatan itu maka perkembangan guru yang semakin lebih terarah kepada penerapan kompetensi bidang ilmunya dalam kegiatan pembelajaran siswa dapat dilaksanakan dengan benar. Agar proses pembudayaan profesi calon guru itu dapat terjadi maka diperlukan asrama dan klinik pendidikan guru (Djohar, 2006: 24-26).
Klinik pendidikan guru dan asrama pendidikan guru itu tepat apabila diserahkan kepada lembaga pendidikan profesi guru (LPPG). Oleh karena itu lembaga pendidikan profesi guru (LPPG) menjadi lembaga yang secara khusus bertugas melakukan pendidikan profesi guru. Dengan demikian lembaga pendidikan profesi guru (LPPG) memiliki kewenangan untuk menjadi lembaga sertifikasi guru, meskipun program pendidikan guru dan kompetensi bidang yang diajarkan guru menjadi tanggung jawab program studi non-keguruan dalam PT-LPTK atau LPTK. Bentuk pelembagaan pendidikan guru seperti di atas yakni dengan mengkususkan pada fungsi kompetensi, fungsi profesi, dan fungsi keterampilan guru, maka di harapkan upaya peningkatan kualitas pendidikan prajabatan guru seperti yang dijelaskan pada “rekomendasi-rekomendasi untuk memberdayakan guru dan tenaga kependidikan” (Djohar, 2006: 26).
Kedudukan LPMP yang memiliki LPPG sekarang sangat dekat dengan sekolah dan guru, karena di sanalah tempat guru ditingkatkan kinerjanya. Oleh karena itu pemberdayaan LPMP dengan LPPG nya dapat dikatakan sebagai langkah strategi yang diharapkan dapat mengatasi problema pendidikan guru seperti yang dilakukan saat ini, yakni hanya oleh PT-LPTK yang terpisah dari lembaga pemakainya (Djohar, 2006: 26).
Menurut Danim (2011), sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak. Pelaksanaan sertifikasi guru dalam kependidikan  melibatkan beberapa instansi terkait yaitu:
1.      Ditjen PMPTK
2.      LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan)
3.      LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan)
4.      Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
5.      Guru.
Sertifikasi  diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan  tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri. Perguruan tinggi tersebut harus memiliki program studi kependidikan yang relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru yang di sertifikasi. Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi dapat didukung oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi terakreditasi yang relevan dengan bidang studi/matapelajaran guru yang di sertifikasi. Penyelenggaraan Sertifikasi oleh perguruan tinggi dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru yang ditetapkan oleh Menteri (Danim, 2011).
Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pasal 11 ayat 2 menyatakan bahwa “Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah”.Secara tegas disebutkan dalam undang-undang bahwa penyelenggara sertifikasi ini adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan atau yang biasanya disebut sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), terakreditasi dan ditunjuk oleh pemerintah, sehingga ketentuan tersebut dijadikan tolok ukur utama dalam membuat acuan penilaian (Danim, 2011).
Menurut Muslich (2007), Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 65 huruf b dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan,sertifikasi bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik dilaksanakan melalui pola:
1.      uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio, dan
  1. pemberian sertifikat pendidik secara langsung.
Lebih lanjut Muslich (2007) menjelaskan bahwa penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut:
1.      Penilaian Portofolio (PF)
Sertifikasi guru pola PF diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang:
a.    memiliki prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola PF, dan
b.   tidak memenuhi persyaratan persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik secara langsung.
Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup:
a.       kualifikasi akademik,
b.      pendidikan dan pelatihan,
c.       pengalaman mengajar,
d.       perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
e.        penilaian dari atasan dan pengawas,
f.        prestasi akademik,
g.       karya pengembangan profesi,
h.       keikutsertaan dalam forum ilmiah,
i.         pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan sosial, dan
j.         penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
2.      Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
a.       kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
b.      golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
3.      Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang:
a.       memilih langsung mengikuti PLPG
b.      tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG,dan
c.       tidak lulus penilaian portofolio,PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru.
Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan (PAIKEM) disertai workshop Subject Specific Pedagogic(SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran. Uji kompetensi dalam bentuk Penilaian Portofolio (PF), Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL),dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi peserta sertifikasi guru dilakukan oleh Rayon.
LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang terdiri dari LPTK Induk dan LPTK Mitra dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
                                                           
E.     Lembaga Tempat Pembinaan Ketrampilan Guru
Tempat untuk melatih ketrampilan calon guru dan guru dalam menerapkan kompetensi dan profesi guru yang diperoleh dalam pendidikan prajabatan atau dalam jabatanadalah sekolah. Sebaiknya ditetapkan oleh sekolah-sekolah yang dijadikan tempat praktek ini dengan difasilitasi seperlunya, sehingga latihan ketrampilan guru ini dapat diselenggarakan secara efektif dan intensif. Tiap unsur sekolah tepat praktek guru dapat dimasukan juga sebagai anggota “Education Watch” yang secara resmi dapat membuat masukan atau koreksi terhadap kompetensi dan profesi guru yang diselenggarakan oleh isntitusi terkait, karena sekolah adalah tempat membinaan guru yang termasuk tritunggal lembaga pendidikan guru. Ketrampilan penerapan kompetensi dan profesi guru di sekolah dapat digunakan sebagai salah satu ukuran keberhasilan untuk memperoleh sertifikasi guru, oleh karena itu perlu diberikan porsi waktu yang cukup (Djohar, 2006: 28).

F.     Lembaga Pembinaan Guru
Semula LPMP hanya bertugas sebagai lembaga penataran guru, dengan LPPnya berubah fungsi yakni menyatukan lembaga penataran dan pendidikan guru. Berarti antara pendidikan dan penataran guru berada pada satu atap yakni LPMP yang dilengkapi dengan LPPG yang sekaligus dekat dengan guru, sekolah, dan dapat menjalin hubungan kerjasama fungsional dengan PT-LPTK dalam kesatuan tritunggal lembaga pendidikan guru. Dengan demikian, pendidikan guru dapat dikontrol secara terbuka, baik oleh lembaga-lembaga penyelenggara, oleh pemakai, dan oleh masyarakat luas, bukan menjadi monopoli lembaga tertentu yang diselengarakan secara tertutup serta tanpa kontrol baik terhadap “standard performance” maupun “actual performance”guru. Dengan tidak adanya kontrol itu penyelenggaraan pendidikan prajabatan guru dianggap telah baik tanpa perinovasi baik kebijakan maupun penyelenggaraan pendidikan khususnya kegiatan penyelenggaraan belajar-mengajar mereka. Berikut bagan lembaga pendidikan profesi guru (LPPG) (Djohar, 2006: 28-29);
LPPG
LPMP & LPTK
SERTIFIKASI GURU
IN-SERVICE
GURU
PRE-SERVICE
CALON GURU
LPPG
 


















BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah ini adalah:
1.         Kompetensi guru adalah kebutuhan dasar guru yang harus dikuasai. Kualitas proses pendidikan banyak bergantung pada kompetensi yang dimiliki guru. Oleh karena itu, penguasaan berbagai bentuk kompetensi tersebut menjadi suatu hal yang mutlak dimiliki oleh guru.
2.         Kompetensi guru kelas merupaka kemampuan satu guru dalam menguasai kelas dan melakukan pendidikan dengan mengajarkan semua mata pelajaran yang tercatat dalam kurikulum kelas itu. Berarti guru kelas harus memiliki kompetensi mengajar dari berbagai bidang studi. Program pendidikan calon guru kelas diselenggarakan oleh PLPG, didalam LPTK didalam LPMP. Pembinaan kompetensi guru kelas ini dikoordinasi oleh LPPG dengan menggunakan staf ahli bidang studi untuk SD, sedangkan kompetensi guru bidang studi diserahkan pembinaannya kepada jurusan bidang studi masing-masing pada Universitas-LPTK (universitas hasil perubahan dari IKIP). Tugasnya adalah mengolah bidang studi/mata [pelajaran menjadi struktur ilmu yang diterjemahkan menjadi peta konsep, konsep terseleksi dan bahan ajar yang fungsional untuk kegiatan mata pelajaran anak SLTP/SLTA.
3.         Komponen yang berkaitan dengan kompetensi guru:
a.          Lembaga penyelenggara uji kompetensi guru dapat dilakukan secara nasional, regional, maupun lokal. Uji kompetensi secara nasional dapat dilakukan oleh pemerintah pusat untuk mengetahui kualitas dan standar kompetensi guru dalam kaitannya dengan pembangunan pendidikan pendidikan secara keseluruhan. Uji kompetensi secara regional dapat dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk mengetahui kualitas dan standar kompetensi guru dalam kaitannya dengan pembangunan pendidikan di masing-masing provinsi. Uji kompetensi secara lokal dapat dilakukan oleh daerah (kabupaten dan kota) untuk mengetahui kualitas dan standar kompetensi guru dalam kaitannya dengan pembangunan pendidikan di masing-masing daerah dan kota. Pelaksanaan uji kompetensi guru juga dapat dilakukan oleh sekolah atau daerah, bekerja sama dengan pusat pengujian atau lembaga-lembaga yang biasa melakukan pengujian atau pengetesan.
b.            Klinik Pendidikan Guru (KPG) sebagai salah satu konsekuensi “Capacity Building” dari lembaga pendidikan profesi guru (LPPG). Klinik pendidikan guru terdiri atas lima laboratorium, yakni: laboratorium kajian anak usia sekolah, kajian media pembelajaran (laboratorium audiovisual, laboratorium gambar, laboratorium model, workshop untuk bahan kayu, bahan kaca, dan bahan plastik), laboratorium instruksional termasuk “micro teaching” dan “real teaching”, laboratorium kurikulum, danlaboratorium evaluasi.
c.             Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak. Sertifikasi  diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan  tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri. Perguruan tinggi tersebut harus memiliki program studi kependidikan yang relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru yang di sertifikasi.
d.            Fungsi lembaga pembinaan guru adalah sebagai lembaga penataran dan pendidikan guru.














DAFTAR PUSTAKA

Djohar. 2006. Guru, Pendidikan dan Pembinaannya. Yogyakarta: CV. Grafika Indah.
Danim, Sudarwan. 2011. Pengembangan Profesi pendidikan Guru. Jakarta: Kencana.
Janawi. 2012. Kompetensi Guru: Citra Guru Profesional. Bandung: Shidiq Press.
Mulyasa, E. 2013. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Muslich, Masnur. 2007. Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme. Jakarta: Bumi Aksara.
Mustafah, Jejen. 2012. Peningkatan Kompetensi Guru: Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik. Jakarta: Prenada Media Group.


0 komentar:

Posting Komentar