Tampilkan postingan dengan label manajemen peserta didik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label manajemen peserta didik. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Desember 2013

Pertanyaan tentang Manajemen Ketatausahaan

Manajemen Tata Usaha
1.      Struktur ketatausahaan yang ada di sekolah?
2.      Jumlah pengurus TU?
3.      Setiap bagian (seksi) terdiri dari berapa orang?
4.      Apakah semua anggota TU dipilih sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan, misal kepala tenaga administrasi berpendidikan minimal DIII atau sederajat?
5.      Kelengkapan invetaris pendukung seperti papan keuangan, jadwal guru dan lain-lain?
6.      Jika ada papan keuangan, apakah selalu update dengan pemasukan dan pengeluaran keuangan dengan menuliskan di papan keuangan?
7.      Terkait dengan surat menyurat, berapa lama pihak TU menanggapi surat yang masuk untuk sekolah? Misal surat permohonan observasi.
8.      Berapa kali dalam 1 bulan pihak TU melakukan pendataan baik presensi guru maupun peserta didik?
9.      Berapa kali dalam 1 tahun pihak TU melakukan pendataan inventaris sekolah?
10.  Apakah sarana dan prasarana yang ada di sekolah sudah cukup mendukung ?
Jika ya, sarana prasarana apa saja yang ada?
Jika tidak, sarana prasarana apa yang belum ada?


Tolong ditambahin lagi ya mba tiara, soalnya aku dah bingung n ga tau materine.hehe
afwan . . . ^_^

Jumat, 20 September 2013

Mutasi Peserta Didik

Mutasi peserta didik adalah perpindahan peserta didik dari kelas satu ke kelas yang lain yang berada pada satu tingkatan atau berpindah dari satu sekolah ke sekolah yang lain yang sejajar. Peserta didik berhak untuk bermutasi atau berpindah ke sekolah lain sesuai yang diminati dengan persyaratan tertentu sesuai dengan  kebijakan sekolah yang akan menerimanya. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penumpukan hanya pada sekolah tertentu saja.
            Macam-macam Mutasi
·         Mutasi Intern
Mutasi Intern adalah berpindahnya peserta didik dari satu kelas ke kelas lain yang berada dalam satu tingkat, baik yang sama jurusannya atau yang berbeda jurusannya.
·         Mutasi Ekstern
Mutasi Intern adalah berpindahnya peserta didik dari satu sekolah ke sekolah yang lain dalam satu jenis, dan satu tingkatan. Hal ini dilakukan banyak pada sekolah negeri. Namun pada sekolah swasta perpindahan peserta didik ke sekolah lain dengan jenis sekolah yang berlainan sering dilakukan sekolah swasta yang kekurangan peserta didik. Untuk sekolah negeri, hal ini menjadi persoalan.

Sebab-Sebab Peserta Didik mutasi :
Yang bersumber dari peserta didik sendiri adalah:
·         Peserta didik tidak kuat mengikuti pelajaran di sekolah terebut
·         Malas
·         Tidak cocok dengan sekolah tersebut
·         Ketinggalan pelajaran

Yang bersumber pada keluarga adalah:
·         Mengikuti orang tua pindah kerja
·         Orang tua meminta pindah
·         Mengikuti orang tua transmigrasi
Yang bersumber dari sekolah adalah :
·         Guru sering tidak masuk
·         Jarak sekolah jauh dan susah dijangkau
·         Sekolah dibubarkan
·         Fasilitas sekolah tidak lengkap
Yang bersumber dari teman sebaya
·         Bertengkar dengan teman
·         Diancam oleh teman
·         Tidak cocok dengan teman
·         Usia peserta didik sangat berbeda jauh dengan teman sebayanya.
Yang yang bersumber dari lain-lain:
·         Sekolah dilanda banjir
·         Sekolah tiba-tiba ambruk karena sudah terlalu tua
·         Terjadinya bencana alam disekitar sekolah

·         Terjadi peperangan sehingga tidak memungkinkan adanya kegiatan pembelajaran.

Sidang Kenaikan Kelas

Sidang kenaikan kelas dilakukan untuk menentukan apakah peserta didik berhak untuk melanjutkan belajar ke tingkat yang lebih tinggi atau tetap. Pertimbangan yang dilakukan untuk menentukan kenaikan tingkat meliputi :
1.      Prestasi Peserta didik.
Peserta didik dapat dinyatakan naik kelas apabila nilainya berada di atas rata-rata kelas. Jika nilai peserta didik berada di bawah rata-rata kelas maka peserta didik tidak dapat dinaikkan kecuali dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang membolehkan.
2.      Waktu Kenaikan Tingkat
Peserta didik hanya akan dapat dinaikkan dengan waktu yang telah ditentukan. Jika masa kenaikan tingkat belum pada waktunya, maka peserta didik tidak dapat dinaikkkan dengan sendirinya. Hal ini merupakan konsekuensi dari pengadaan pengajaran yang bersifat klasikal.
3.      Persyaratan administratif Sekolah.

Persyaratan administratif sekoah merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam penentuan kenaikan kelas peserta didik. Persyaratan administrative ini berupa presentase kehadiran peserta didik. Peserta didik dinyatakan naik kelas jika memenuhi persyaratan berdasarkan kebijakan sekolah. Walaupun nilainya di atas rata-rata, dan dari segi periode waktu memenuhi syarat untuk naik kelas, namun peserta didik dapat dinyatakan tidak naik kelas/ lulus jika absensinya tidak memenuhi syarat berdasarkan kebijakanaan sekolah, maka yang bersangkutan juga perlu dipertimbangkan kenaikannya.

Manejemen Peserta Didik

Banyak sekali definisi manajmeen itu sendiri, beberapa tokoh yang mendefinisikan menejemen yaitu:
1.    Sahertian (1982), berpendapat bahwa manajemen merupakan terjemahan kata management yang berasal dari kata manage atau magiare yang memiliki arti melatih kuda dalam melangkahkan kakinya. Manajemen memiliki dua makan yaitu kegiatan pikir (Mind) dan kegiatan tindak laku (Action).
2.    Terry (1953), manajemen sebagai pencapaian tujuan yang telah ditentukan sebelumnya melalui usaha orang lain (Management is the accomplishing of the predertemined objective throug the effort of other people).
3.    Siagian (1978), manajemen sebagai kemampuan atau keterampilan untuk emmperoleh suatu hasil dalam rangka mencapai tujuan.
4.    The Liang Gie (1978), manajemen sebagai segenap perbuatan yang menggerakkan sekelompok orang atau mengarahkan segala fasilitas dalam suatu usaha untuk mencapai tujuan.
          Sehingga dapat disimpulkan, bahwa manajemen merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh dua orang atau lebih dengan peraturan yang ditentukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan bersama (Imron, 2011: 4).
          Sedangkan untuk peserta didik, menurut ketentuan umum Undang-Undang RI tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang berusaha mengeksplor dirinya melalui suatu proses pendidikan pada jalur, jenjang maupun jenis pendidikan tertentu. Sebutan untuk peserta didik juga berbeda-beda, seperti:
a.       Pasal 1 Peraturan Pemerintahan RI No. 27 Tahun 1990, pada TK disebut dengan anak didik.
b.      Pasal 1 Peraturan Pemerintahan RI No. 28 dan No. 29 Tahun 1990, pendidikan dasar dan menengah disebut siswa.
c.       Pasal 1 Peraturan Pemerintahan RI No. 30 Tahun 1990, pada perguruan tinggi disebut mahasiswa.

Oleh karena itu, pengertian manajemen peserta didik yaitu usaha pengaturan yang ditujukan secara khusus terhadap peserta didik yang berkaitan dengan kegiatan proses belajar dan beraktivitas dari pertama masuk sekolah sampai lulus (Imron, 2011 : 6).