Jumat, 20 September 2013

Sidang Kenaikan Kelas

Sidang kenaikan kelas dilakukan untuk menentukan apakah peserta didik berhak untuk melanjutkan belajar ke tingkat yang lebih tinggi atau tetap. Pertimbangan yang dilakukan untuk menentukan kenaikan tingkat meliputi :
1.      Prestasi Peserta didik.
Peserta didik dapat dinyatakan naik kelas apabila nilainya berada di atas rata-rata kelas. Jika nilai peserta didik berada di bawah rata-rata kelas maka peserta didik tidak dapat dinaikkan kecuali dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang membolehkan.
2.      Waktu Kenaikan Tingkat
Peserta didik hanya akan dapat dinaikkan dengan waktu yang telah ditentukan. Jika masa kenaikan tingkat belum pada waktunya, maka peserta didik tidak dapat dinaikkkan dengan sendirinya. Hal ini merupakan konsekuensi dari pengadaan pengajaran yang bersifat klasikal.
3.      Persyaratan administratif Sekolah.

Persyaratan administratif sekoah merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam penentuan kenaikan kelas peserta didik. Persyaratan administrative ini berupa presentase kehadiran peserta didik. Peserta didik dinyatakan naik kelas jika memenuhi persyaratan berdasarkan kebijakan sekolah. Walaupun nilainya di atas rata-rata, dan dari segi periode waktu memenuhi syarat untuk naik kelas, namun peserta didik dapat dinyatakan tidak naik kelas/ lulus jika absensinya tidak memenuhi syarat berdasarkan kebijakanaan sekolah, maka yang bersangkutan juga perlu dipertimbangkan kenaikannya.

0 komentar:

Posting Komentar