Rabu, 12 Agustus 2015

Sertifikasi Guru

LAPORAN WAWANCARA
SERTIFIKASI GURU

logo-uin-suka-baru-warna.jpg













Oleh:
Rizqa Nurul Hidayanti (11670009)
Hendra Budi Gunawan (11670018)



Mata Kuliah Profesi Kependidikan





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh United nation Development Programe (UNDP) pada tahun 2007 tentang Indeks Pengembangan Manusia yang salah satu penentu utamanya adalah tingkat pendidikan bangsa, menunjukan bahwa Indonesia berada diperingkat 107 dari 177 negara. Hal tersebut menggambarkan bagaimana perkembangan mutu pendidikan di Indonesia. Kurangnya mutu pendidikan di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor, salah satu faktor yang mempengaruhi adalah kualitas pendidik atau kualitas guru. Guru sebagai seorang pendidik sangat berpengaruh pada mutu pendidikan karena peran seorang guru adalah mengajarkan berbagai pengetahuan kepada siswanya dan harus mampu mengembangkan segala potensi dan kepribadian siswanya. Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidik, pemerintah mengadakan program sertifikasi. Dengan adanya sertifikasi bagi guru, diharapkan mampu meningkatkan kinerja guru yang lebih baik sehingga peningkatan mutu pendidikan akan berjalan ke arah yang lebih baik pula. Akan tetapi dalam prakteknya, apakah dengan adanya sertifikasi akan lebih membuat kinerja guru akan semakin baik ataukah tidak ada peningkatan kinerja guru seperti sebelum adanya sertifikasi. Permasalahan itulah yang mendasari wawancara untuk mengetahui perbedaan kinerja guru yang sudah bersertifikasi dan belum bersertifikasi.

B.     Tujuan
Wawancara ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui perbedaan guru yang sudah melaksanakan sertifikasi dengan guru yang belum melaksanakan sertifikasi.










BAB II
PEMBAHASAN

A.    SERTIFIKASI GURU
Secara formal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa guru adalah tenaga profesional. Sebagai tenaga profesional, guru disyaratkan memiliki kualifikasi akademik S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) dalam bidang yang relevan dengan mata pelajaran yang diampunya dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran. Pemenuhan persyaratan kualifikasi akademik S1/D4 dibuktikan dengan ijazah yang diperolehnya di lembaga pendidikan tinggi dan persyaratan relevansi dibuktikan dengan kesesuaian antara bidang pendidikan yang dimiliki dan mata pelajaran yang diampu di sekolah. Sementara itu, persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran (yang meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial) dibuktikan dengan sertifikat pendidik (Muslich, 2007).
Tujuan sertifikasi guru dalam bidang profesi kependidikan menurut Muslich (2007), antara lain:
a.       Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan nasional pendidikan.
b.      Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
c.       Meningkatkan martabat guru sebagai pendidik.
d.      Meningkatkan profesionalime guru.
e.       Meningkatkan kesejahteraan guru.
f.       Meningkatkan mutu seorang guru.
g.      Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
h.      Melindungi masyarakat dari peraktek-peraktek yang tidak kompeten sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan.
i.        Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan dengan menyediakan rambu-rambu dan instrument untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten


B.     HASIL WAWANCARA
Wawancara ini dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Mei 2014 bertempat di Madrasah Aliyyah Negeri Lab UIN (MAN Lab UIN) yang berda di jalan . Subyek wawancara adalah dua orang guru, yaitu seorang guru yang sudah melaksanakan sertifikasi dan seorang guru yang belum melaksanakan sertifikasi.
1.      Guru Bersertifikasi
Pada guru bersertifikasi ini, kami berhasil mewawancarai seorang guru, beliau bernama Dra. Ninik Indriyanti. Beliau adalah seorang guru kimia yang sudah mengajar sekitar 21 tahun. Di MAN Lab UIN ini, beliau mengampu mata pelajaran kimia kelas 12 dan sudah mengajar sekitar 6 tahun di sekolah tersebut. Selain itu, beliau juga menjabat sebagai wakil ketua kurikulum.
Dra. Ninik Indriyanti sudah melaksanakan sertifikasi melaului jalur PLPG. Menurut beliau, mengikuti PLPG ataupun tidak, tergantung dari nilai portofolio masing-masing guru. Apabila tidak lulus tes portofolio, maka wajib mengikuti PLPG. Berbicara mengenai sertifikasi, beliau berpendapat bahwa sertifikasi dilaksanakan untuk pengembangan diri setiap guru, seperti melanjutkan studi, mengikuti diklat, membeli kebutuhan proses pembelajaran (seperti laptop), dan sebaginya. Adapun cara beliau untuk meningkatkan profesionalitas kerjanya yaitu dengan cara mengikuti pelatihan dan MGMP secara rutin. Alur sertifikasi yang beliau lalui (Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2012, Buku 1, 2011): adalah
a.       Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b atau guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c, mengumpulkan dokumen untuk diverifikasi asesor Rayon LPTK sebagai persyaratan untuk menerima sertifikat pendidik secara langsung. Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio. LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen. Apabila hasil verifikasi dokumen peserta dinyatakan memenuhi persyaratan (MP), maka yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi persyaratan (TMP), maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Guru yang lulus menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan yang tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
b.    Guru berkualifikasi S-1/D-IV atau belum S-1/D-IV tetapi sudah berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun, atau sudah mencapai golongan IV/a; dapat memilih pola PF 3atau PLPGsesuai dengan kesiapannya melalui mekanisme pada SIM NUPTK.
c.    Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut.
1)      Menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio.
2)     Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada LPMP setempat melalui dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK sesuai program studi.
3)      Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat mencapai batas minimal kelulusan (passing grade), dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, jika hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
4)     Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA4) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun.
5)     Apabila hasil verifikasi dinyatakan lulus, guru yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila verifikasi portofolio tidak lulus, maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
d.   Peserta yang memilih pola PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal. Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4).
e.    PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi berhak mendapat sertifikat pendidik dan peserta yang tidak lulus diberi kesempatan mengikuti satu kali ujian ulang. Apabila peserta tersebut lulus dalam ujian ulang, berhak mendapat sertifikat pendidik dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
Beliau juga pernah mengikuti pelatihan sebanyak dua kali, salah satunya adalah pelatihan di Semarang yang diikuti oleh guru mata pelajaran kimia se-DIY dan Jawa Tengah, yang dilaksanakan sekitar 10 hari. Dalam pelatihan tersebut, beliau dibekali ilmu tentang metode pembelajaran, pembuatan RPP dan pembuatan media. Selain itu juga dilakukan sharing (bertukar pikiran) mengenai permasalahan yang sering dihadapi pada proses pembelajaran dan penyamaan materi pembelajaran.
Terkait dengan pembuatan RPP, beliau mempersiapkannya untuk satu semester sekaligus, yang dibuat di awal semester. Namun, dalam pelaksanaannya proses pembelajaran tidak sesuai dengan apa yang tertera di dalam RPP. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, seperti media pembelajaran yang kurang memadai, materi yang dianggap peserta didik sulit untuk dipahami sehingga diperlukan waktu yang cukup lama, dan sebagainya.
Cara guru dalam mengelola kelas adalah dengan memvariasikan metode mengajar, seperti diskusi. Hal tersebut dilakukan karena setiap peserta didik memiliki tipe belajar yang berbeda-beda, sehingga diperlukan metode yang berbeda juga dalam penyampaian materi pembelajaran. Apabila ada peserta didik yang membuat gaduh ataupun tidur, maka beliau tegur supaya peserta didik tersebut memperhatikan penjelasan guru. Selain itu, peran media dalam proses pembelajaran sangat penting. Media pembelajaran yang sering digunakan beliau adalah powerpoint, plastisin untuk materi geometri molekul, dan balon untuk materi sub kulit atom.
Pelaksanaan ulangan harian dilakukan setelah materi setiap bab selesai diajarkan. Apabila nilai peserta didik belum memenuhi KKM, maka diadakan perbaikan, sedangkan peserta didik yang nilainya sudah memenuhi KKM diberikan pengayaan berupa soal-soal yang dikerjakan secara mandiri ataupun tugas untuk mencari materi yang sesuai dengan yang diajarkan melalui internet. Selain itu, untuk meningkatkan prestasi maupun hasil belajar peserta didik, beliau selalu memberikan motivasi. Pemberian motivasi ini dilakukan setiap proses pembelajaran dengan cara lisan, dan selalu berkata dan berpikiran positif tentang peserta didiknya. Setiap permasalahan yang dihadapi terkait pembelajaran, beliau sering membicarakannya dengan teman sejawat (dengan guru lain).
Menurut beliau, kepala sekolah sangat mendukung pengembangan profesionalisme setiap guru yang berada di sekolah tersebut. Dukungan tersebut dapat berupa pemberian izin untuk melanjutkan studi S2 maupun mengikuti pelatihan-pelatihan yang ada.
Organisasi keguruan yang diikuti beliau adalah MGMP dan PGRI. Beliau sangat aktif dalam mengikuti kegiatan MGMP yang dilaksanakan setiap satu bulan sekali. Dalam MGMP ini dilaksanakan sharing materi, bedah SKL maupun implementasi dari kurikulum 2013 yang terkait dengan mata pelajaran kimia. sedangkan di organisasi PGRI, beliau hanya terdaftar sebagai anggota, namun tidak mengikuti kegiatannya. Hal ini didisebabkan oleh kurang jelasnya kegiatan yang terdapat di PGRI.
MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi gurumata pelajaran yang berada di suatu sanggar/kabupaten/kota yang berfungsisebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran danpengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/perilaku perubahan reorientasi pembelajaran di kelas. MGMP merupakan forum atauwadah profesional guru mata pelajaran yang berada pada suatu wilayah kebupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus sekolah (Lisdiana, 2013).

2.      Guru Belum Bersertifikasi
Pada guru yang belum bersertifikasi ini, kami berhasil mewawancarai seorang guru, beliau bernama Satoto Bronto Leksono. Beliau adalah seorang guru ekonomi akuntansi yang sudah mengajar sekitar 4 tahun. Beliau belum bersertifikasi dikarenakan belum memenuhi syarat sertifikasi, yaitu pengalaman mengajar selama 5 tahun, beliau sendiri baru mengajar selama 4 tahun dan baru 3 tahun menjadi seorang PNS. Walaupun belum mendapatkan sertifikasi, beliau pernah mengikuti pelatihan di Malang mengenai mata pelajaran ekonomi.
Beliau membuat RPP selama setahun yang dilakukan di awal semester dengan menyesuaikan kalender akademik. Adapun dalam pelaksanaannya, pelaksanaan proses pembelajaran tidak sesuai dengan apa yang tertera di RPP. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yang mengharuskan beliau untuk menyesuaikan dengan kondisi di lapangan, sehingga dalam hal ini beliau berpendapat bahwa pembuatan RPP hanya digunakan sebagai formalitas saja.
Terkait dengan metode pembelajaran, beliau lebih fokus pada metode ceramah dan tanya jawab, hal ini dikarenakan untuk mengejar materi ataupun mencapai target materi. Sedangkan media pembelajaran yang sering beliau gunakan adalah powerpoint. Pelaksanaan ulangan harian disesuaikan dengan bobot materi setiap bab. Apabila materi yang diajarkan dianggap sulit oleh peserta didik, maka ulangan harian dilaksanakan setelah bab tersebut selesai diajarkan. Sedangkan apabila materi tersebut dianggap mudah oleh peserta didik, maka ulangan harian digabungkan dengan bab yang lain yang memiliki bobot sama. Apabila terdapat peserta didik yang belum mencapai KKM, maka tidak dilaksanakan perbaikan. Beliau beranggapan bahwa hal tersebut tidak dilaksanakan karena kegiatan perbaikan akan memakan waktu, sehingga waktu tersebut digunakan untuk mengejar atau mencapai target materi yang harus diajarkan. Jika dilakukan perbaikan di luar jam pelajaran, hal tersebut tidak memungkinkan.
Beliau sering memberikan motivasi secara lisan kepada peserta didiknya untuk senantiasa belajar dengan tekun. Tujuan motivasi menurut Malayu S.P. Hasibuan dalam Engkoswara (2011: 211) adalah sebagai berikut:
a.       Meningkatkan moral dan kepuasan kerja.
b.      Meningkatkan produktivitas kerja
c.       Meningkatkan kedisiplinan.
d.      Menciptakan suasana dan hubungan yang baik.
e.       Mempertinggi rasa tanggung jawab karyawan terhadap tugas-tugasnya.
Mengingat betapa pentingnya motivasi yang diberikan pendidik kepada peserta didiknya sehingga beliau lebih menekankan motivasi secara personal dan berusaha dekat dengan peserta didiknya. Memahami dan dekat dengan peserta didik perlu dilakukan untuk memahami karakter dan membantu proses pembelajaran.
Kepala sekolah mendukung pengembangan profesionalisme dengan memberikan izin pelatihan. Hal ini membuat pendidik nantinya tidak merasa terkekang haknya untuk meningkatkan kompetensinya. Dukungan kepala sekolah hendaknya juga berupa bantuan dan bimbingan apabila pendidik memiliki masalah, fungsi kepala sekolah sebagai manajer dan supervisor kurang berjalan baik. Sehingga, ketika beliau memiliki masalah terkait pembelajaran lebih sering dikomunikasikan dengan teman sejawat daripada ke  kepala sekolah.
Menurut beliau sertifikasi adalah uang untuk guru profesional, ketika guru telah profesional maka diberikan balas jasa berbentuk uang dan guru tersebut harus meningkatkan kompetensi profesionalnya. Pemahaman ini tidak salah karena uang sertifikasi ini memang diberikan pada guru yang memiliki sertifikat dan telah melakukan pekerjaannya secara profesional. Walaupun kenyataannya di lapangan tidak seperti yang diharapkan.



C.    PERBEDAAN GURU BERSERTIFIKASI DAN BELUM BERSERTIFIKASI
1.      Pengalaman kerja guru bersertifikasi lebih lama dari yang belum bersertifikasi
2.      Guru bersertifikasi penyusunan perangkat pembelajarannya lebih baik dan lebih siap daripada guru yang belum bersertifikasi yaitu dalam hal penyusunan rpp, media maupun variasi metode mengajar. Karena keduanya dari bidang studi yang berbeda yaitu IPA dan IPS tentu saja ini mempengaruhi penyiapan RPP. Guru IPA bisa memvariasikan metode maupun media karena materinya banyak yang bisa divariasikan metode dan medinya. Guru IPS kurang dapat memvariasikan metode dan media karena materinya kebanyakan hafalan dan lebih cocok apabila ceramah.
3.      Guru bersertifikasi mempunyai rencana untuk meningkatkan kompetensinya dari uang sertifikasi yang didapat, bahkan ada usaha untuk meningkatkan kompetensinya. Sedangkan guru bersertifikasi belum ada rencana meningkatkan kompetensi karena lebih fokus mengajar dan menunggu ujian sertifikasi.
4.      Pemahaman tentang sertifikasi memiliki perbedaan.
5.      Guru belum bersertifikasi mampu dekat dan memotivasi peserta didiknya.



















BAB III
                                                           KESIMPULAN

1.      Pengalaman kerja guru bersertifikasi lebih lama dari yang belum bersertifikasi
2.      Guru bersertifikasi penyusunan perangkat pembelajarannya lebih baik dan lebih siap daripada guru yang belum bersertifikasi yaitu dalam hal penyusunan rpp, media maupun variasi metode mengajar.
3.      Guru bersertifikasi mempunyai rencana untuk meningkatkan kompetensinya dari uang sertifikasi yang didapat, bahkan ada usaha untuk meningkatkan kompetensinya. Sedangkan guru bersertifikasi belum ada rencana meningkatkan kompetensi karena lebih fokus mengajar dan menunggu ujian sertifikasi.
4.      Pemahaman tentang sertifikasi memiliki perbedaan.
5.      Guru belum bersertifikasi mampu dekat dan memotivasi peserta didiknya.





















DAFTAR PUSTAKA

Engkoswara dan Komariah, Aan. 2012. Administrasi pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Lisdiana, Hayyun. 2013. Implementasi Sikap Profesional Guru Terhadap Organisasi Profesi di Sekolah .(dalam http://www.academia.edu/4480767/).
Muslich, Masnur. 2007. Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik. Jakarta :  PT Bumi Aksara.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2012 Buku 1. 2011. Jakarta : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.


0 komentar:

Posting Komentar