SERTIFIKASI
GURU DAN UJI KOMPETENSINYA
Makalah
ini disusun untuk Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Profesi Kependidikan
Dosen
Pengampu: Shidiq Premono, M.Pd.
Kelompok 8 :
1.
Kiki Melita Andriani (11670008)
2.
Jeki Trisnawati (11670016)
3.
Elsa (11670027)
4.
Syafi
Fauziah (11670034)
5.
Hani
Hastika (11670042)
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN KIMIA
FAKULTAS SAINS DAN
TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI YOGYAKARTA
2013 / 2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan
hidayah-Nya sehingga makalah ini dapat disusun untuk melengkapi tugas kelompokMata
Kuliah Profesi Kependidikan dengan dosen pembimbing Shidiq Premono, M.Pd. Shalawat
serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, Muhammad SAW junjungan kita
semua.
Makalah
ini disusun berdasarkan data-data yang diperoleh dari berbagai sumber.
Penyelesaian makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak. Oleh karena
itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1. Orang tua penulis yang telah memberikan dukungan berupa moral
maupun material.
2. Dosen pengampu Mata Kuliah Profesi
Kependidikan Bapak Shidiq Premono, M.Pd.
3. Semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari
bahwa makalah ini masih banyak kekurangan, karena keterbatasan kemampuan yang
penulis miliki. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun
sangat penulis harapkan.
Demikian makalah ini
penulis susun, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca untuk
lebih memahami tentang pemahaman ilmu pendidikan.
Yogyakarta, 10
Februari 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
rangka untuk meningkatkan profesional guru maka Pemerintah Indonesia
mencanangkan bahwa profesi guru harus disejajarkan dengan profesi lainnya
sebagai tenaga profesional. Sertifikasi pendidik diberikan kepada guru yang
telah memenuhi persyaratan sebagai guru profesional, sehingga ke depan semua
guru harus memiliki sertifikat sebagai lisensi atau ijin mengajar. Dengan
demikian, upaya pembentukan guru yang profesional di Indonesia segera menjadi
kenyataan dan diharapkan tidak semua orang dapat menjadi guru dan tidak semua
orang menjadikan profesi guru sebagai batu loncatan untuk memperoleh pekerjaan
seperti yang terjadi belakangan ini. Sertifikasi guru juga merupakan upaya
Pemerintah untuk peningkatkan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan
kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pembelajaran dan
mutu pendidikan di Indonesia secara
berkelanjutan untuk berkembang. Bentuk peningkatan kesejahteraan guru berupa
tujuan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang lulus sertifikasi
dan memiliki sertifikat sebagai pendidik. Bahwa tunjangan tersebut berlaku,
baik untuk guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) maupun bagi guru
yang berstatus non pegawai negeri sipil ( swasta ). Dengan terlaksananya
sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran
dan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Untuk lebih jelasnya mengenai
pengertian, manfaat, fungsi, perlunya diadakan sertifikasi serta uji kompetensi
dalam sertifikasi akan dijelaskan lebih rinci dalam makalah ini.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini
adalah sebagai berikut :
1.
Apakah yang dimaksud
dengan sertifikasi guru?
2.
Apa saja manfaat dan
tujuan dari sertifikasi guru?
3.
Mengapa sertifikasi
guru diperlukan?
4.
Bagaimana prinsip
sertifikasi guru?
5.
Bagaimana uji
kompetensi yang ada dalam sertifikasi guru?
6.
Bagaimana alur
sertifikasi sekarang?
Tujuan
Tujuan dari disusunnya makalah ini adalah
untuk mengetahui :
1.
Apa yang dimaksud sertifikasi
guru.
2.
Manfaat dan tujuan
sertifikasi guru.
3.
Perlunya diadakan
sertifikasi guru.
4.
Prinsip sertifikasi
guru.
5.
Uji kompetensi dalam
sertifikasi guru.
6.
Alur sertifikasi
saat ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN SERTIFIKASI GURU
Isu yang paling
menjadi perhatian di dunia pendidikan setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Desember 2005 adalah persoalan
sertifikasi guru. Hal ini dapat dimaklumi karena selain merupakan fenomena
baru, istilah tersebut juga menyangkut nasib dan masa depan guru. Berbagai
interpretasi terkait dengan pemahaman sertifikasi guru bermunculan. Ada yang
memahami bahwa guru yang sudah mempunyai jenjang S-1 kependidikan secara
otomatis sudah bersertifikasi. Ada juga yang memahami bahwa sertifikasi hanya
dapat diperoleh lewat pendidikan khusus yang dilakukan oleh Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh pemerintah (Muslich, 2007).
Kesimpangsiuran
itu mulai mereda setelah pada 4 Mei 2007 terbit Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional RI Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan dan
pada 13 Juli 2007 terbit Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No.
057/O/2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi
Guru dalam Jabatan. Berikut ini beberapa pasal yang tertuang dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
sebagai berikut(Muslich, 2007):
1.
Pasal 1 butir 11: Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat
pendidik kepada guru dan dosen.
2.
Pasal 8: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3.
Pasal 11 butir 1: Sertifikat pendidik sebagaimana dalam Pasal 8
diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
4.
Pasal 16: Guru yang memiliki sertifikat pendidik memperoleh
tunjangan profesi sebesar satu kali gaji, guru negeri maupun swasta dibayar
pemerintah.
Dari
kutipan tersebut dapat dipahami bahwa sertifikasi adalah proses pemberian
sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi
dengan peningkatan kesejahteraan yang layak. Bukti kualifikasi tersebut adalah
(Muslich, 2007):
1.
Kualifiaksi akademik dibuktikan dengan pemilikan ijazah pendidikan
tinggi program sarjana atau D-4, baik kependidikan maupun nonkependidikan.
2.
Kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial,
dan profesional diperoleh melalui pendidikan profesi dan atau uji sertifikasi.
Pada Undang-Undang Standar Nasional Pendidikan Pasal 15 Penjelasan dinyatakan
bahwa pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang
mempersiapkan pesserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan
khusus.
3.
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan keterangan dokter.
Dengan
demikian, dapat dipahami lebih lanjut bahwa (Muslich, 2007):
1.
Penguasaan kompetensi dibuktikan dengan bentuk uji kompetensi
2.
Seseorang dapat menempuh sertifikasi jika sudah memenuhi
kualifikasi (dengan bukti ijazah), dan sehat (dengan bukti surat dokter).
3.
Uji kompetensi sekaligus sebagai bukti kemampuan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
4.
Jika lulus sertifikasi, yang bersangkutan akan menerima sertifikat
pendidik. Itu berarti yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagaimana
yang tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 8.
5.
Guru yang mempunyai sertifikat pendidik dianggap sebagai guru yang
profesional. Yang bersangkutan mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah
sebesar satu kali gaji pokok.
B.
TUJUAN DAN MANFAAT SERTIFIKASI GURU.
Tujuan
utama sertifikasi guru (Suyatno, 2008):
1.
Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Agen pembelajaran
berarti pelaku proses pembelajaran, bukan broker pembelajaran. Bila belum
layak, guru perlu mengikuti pendidikan formal tambahan atau pelatihan
profesional tertentu.
2.
Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan. Mutu siswa sebagaihasil
proses pendidikan akan sangat ditentukan oleh kecerdasan, minat, dan upaya
siswa yang bersangkutan. Mutu siswa juga ditentukan oleh mutu guru dan mutu
proses pembelajaran, baik proses pembelajaran di lingkup sekolah maupun lingkup
nasional.
3.
Meningkatkan martabat guru. Dengan segala pendidikan formal dan
pelatihan yang telah diikuti, diharapkan guru mampu memberi lebih banyak kepada
kemajuan siswa. Dengan memberi lebih banyak, martabatsebagai guru akan
meningkat.
4.
Meningkatkan profesionalitas guru. Mutu profesionalitas guru banyak
ditentukan oleh pendidikan, pelatihan, dan pengembangan diri oleh guru
bersangkutan. Sertifikasi guru hendaknya dapat dijadikan sebagai langkah awal
menuju guru yang profesional.
Manfaat utama sertifikasi guru (Suyatno, 2008):
1.
Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten,
yang dapat merusak citra profesi guru. Saat ini guru ditumtut menerapakan teori
dan praktik kependidikan yang telah teruji ke dalam pembelajaran di kelas.
Misalnya, untuk mendisiplinkan siswa, guru lebih memilih cara-cara
pendisiplinan menurut teori-teori kependidikan dan psikologi utama, bukan
dengan memukul siswa atau mengancam siswa.
2.
Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak
berkualitas dan tidak profesional. Mutu pendidikan di sekolah ditentukan oleh
mutu guru dan mutu proses pembelajaran di kelas. Melalui sertifikasi,
masyarakat akan menilai sekolah tertentu berdasarkan mutu kedua faktor ini,
bukan berdasar promosi yang gencar dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan.
3.
Meningkatkan kesejahteraan guru. Hasil sertifikasi guru dapat
dengan mudah digunakan untuk menentukan besarnya imbalan yang pantas diberikan
kepada masing-masing guru. Dengan sertifikasi guru, dapat terhindar dari guru
hebat ternyata hanya dapat imbalan kecil. Sebaliknya, dapat pula terhindar guru
ecek-ecek mendapat imbalan besar.
C.
PERLUNYA SERTIFIKASI GURU
Pemerintah Indonesia sebenarnya jauh hari sudah megisyaratan akan
memberlakukan sertifikasi bagi guru. Hal ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2000 tentang program pembangunan nasional yang berisi pembentukan
badan akreditasi dan sertifikasi mengajar di daerah. Tujuan dikeluarkan
undang-indang tersebut sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas
tenaga kependidikan secara nasional (Muslich, 2007).
Terkait dengan sertifikasi, negara maju seperti Amerika telah lenih
dahulu memberlakukan uji sertifikasi terhadap guru. Melalui badan independen yang
disebut The American Association og
Colleges for Teacher Education (AACTE). Badan tersebut berwenang menilai dan
menentukan ijazah yang dimiliki calon pendidik, layak atau tidak layak untuk
diberi lisensi pendidik. Sertifikasi guru ternyata juga diberlakukan di Negara
Asia. Di Cina telah memberlakukan sertifikasi guru sejak tahun 2001. Begitu
juga di Filipina dan Malaysia juga telah mensyaratkan kualifikasi akademik
minimum dan standar kompetensi bagi guru. Jepang ternyata juga sudah
memberlakukan sertifikasi guru selama 33 tahun. Sejak tahun 1974, diyakini
pemerintah Jepang bahwa kemajuan bangsanya harus diawali dari dunia pendidikan,
syaratnya tentunya mereka harus memiliki guru-guru yang berkualitas (Muslich,
2007).
Setelah diberlakukan sertifikasi guru, seorang guru di Jepang
mendapatkan penghasilan yang relatif besar. Kabarnya seorang guru dapat
menabung senilai uang Indonesia 8 juta rupiah setiap bulan (tahun 2000 lalu).
Asumsinya jika menabung saja 8 juta rupiah tiap bulan berarti gaji guru lebih
besar daripada itu sehingga hidup sejahtera. Lalu, jika dibandingkan dengan
gaji guru di Indonesia, guru hanya menerima rata-rata sekitar satu juta rupiah
sebulan, dapat kurang atau lebih sedikit. Melihat nasib dan kesejahteraan guru
yang memprihatinkan itulah, pemerintah Indonesia ingin memberikan reward berupa pemberian tunjangan profesional yang berlipat
dari gaji yang diterima. Harapan ke depan adalah tidak ada lagi guru yang
bekerja mencari objekan di luar dinas karena kesejahteraannya sudah terpenuhi.
Akan tetapi syaratnya tentu saja guru harus lulus sertifikasi, baik guru yang
mengajar di TK, SD, SMP, maupun SMA (Muslich, 2007).
Secara formal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa guru adalah tenaga
profesional. Sebagai tenaga profesional, guru disyaratkan memiliki kualifikasi
akademik S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) dalam bidang yang relevan
dengan mata pelajaran yang diampunya dan menguasai kompetensi sebagai agen
pembelajaran. Pemenuhan persyaratan kualifikasi akademik S1/D4 dibuktikan
dengan ijazah yang diperolehnya di lembaga pendidikan tinggi dan persyaratan
relevansi dibuktikan dengan kesesuaian antara bidang pendidikan yang dimiliki
dan mata pelajaran yang diampu di sekolah. Sementara itu, persyaratan
penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran (yang meliputi kompetensi
kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, dan kompetensi
sosial) dibuktikan dengan sertifikat pendidik (Muslich, 2007).
Bila
seorang guru kuliah lagi untuk meningkatkan kualifikasinya, perkuliahan ini
harus bertujuan mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga
dia mendapatkan ijazah S-1 atau S-2. Ijazah ini jangan dicapai dengan segala
cara yang tidak benar. Ijazah ini harus merupakan konsekuensi dari telah
belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan ilmu (Suyatno,
2008).
Bila seorang guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk
mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa dia
telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi
guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya
kemampuan tersebut. Dengan menyadari hal ini, guru tidak akan mencari jalan
lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan
belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Dengan cara seperti itu,
sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatkan kualitas guru.
Diharapkan tidak ada lagi masyarakat berkata: “Sertifikasi guru telah
dilaksanakan, tetapi mengapa pendidikan di sekolah masih berantakan” (Suyatno,
2008).
D.
PRINSIP SERTIFIKASI
1.
Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Objektif
mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak
diskriminatif dan memenuhi standar pendidikan nasional.Transparan yaitu mengacu kepada
proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan
pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil
sertifikasi. Akuntabel
merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku
kepentingan pendidikan secra administratif, finansial, dan akademik.
2.
Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui
peningkatan guru dan kesejahteraan guru
Sertifikasi guru adalah upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang dibarengi dengan kesejahteraan guru.Guru yang telah
lulus uji sertifikasi guru diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji
pokok sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.Tunjangan
berlaku baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil(PNS) maupun guru
yang berstatus non-pegawai negeri sipil(non PNS/swasta).Dengan adanya peningkatan
mutu dan kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu
pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
1.
Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
Program sertifikasi dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
2.
Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
Agar pelaksanaan program dapat berjalan secara efektif dan efisien
maka harus direncanakan secra matang dan sistematis.Sertifikasi mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi guru.Kompetensi guru mencakup empat
kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional, sedangkan standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru
yang kemudian dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan
guru mata pelajaran.Untuk memberikan sertifikasi pendidik kepada guru, perlu
dilakukan uji kompetensimelalui penilaian portofolio.
3.
Jumlah peserta didik guru
ditetapkan oleh pemerintah
Untuk alasan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru
serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi, jumlah peserta pendidikan profesi
dan uji kompetensi setip tahunnya ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan
jumlah yang ditetapkan pemerintah, maka disusun kuota guru peserta sertifikasi
untuk masing-masing provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyusunan dan penetapan kuota
harus didasarkan atas jumlah data individu guru per kabupaten/Kota yang masuk
di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan(Suyatno,
2008:27).
E.
UJI KOMPETENSI DALAM SERTIFIKASI GURU
Salah satu pekerjaan yang harus dilakukan oleh pemerintah terkait
amanat undang-undang guru dan dosen (UUGD) adalah standar kompetensi dan
sertifikasi guru. Melalui proses ini, diharapkan dapat diperoleh guru-guru
profesional yang berhak menerima tunjangan sertifikasi. Untuk itu perlu
dilakukan sistem pengujian kompetensi yang mana uji kompetensi merupakan bagian
penting dari standar kompetensi dan sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan
UUGD (Mulyasa, 2012: 191).
1. Pentingnya Uji
Kompetensi
Uji
kompetensi baik secara teoritis maupun praktis memiliki manfaat yang sangat
penting, terutama dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan
kualitas guru. Menurut (Mulyasa, 2012:192) Pentingnya uji kompetensi dalam
standar kompetensi dan sertifikasi guru antara lain dapat dikemukakan berikut
ini.
a. Sebagai Alat
Untuk Mengembangkan Standar Kompetensi Guru.
Berdasarkan
hasil uji dapat diketahui kemampuan rata-rata para guru, aspek mana yang
sekiranya perlu ditingkatkan, dan siapa saja guru yang perlu mendapat pembinaan
secara kontin, serta siapa guru yang telah mencapai standar kemampuan minimal.
b. Merupakan Alat
Seleksi Penerimaan Guru
Banyaknya
peminat profesi guru mengakibatkan perlunya seleksi untuk memilih guru sesuai
dengan kebutuhan. Maka dari itu perlu ditetapkan kriteria secara umum
kompetensi dasar yang perlu dipenuhi sebagai syarat menjadi guru. Melalui uji
kompetensi, diharapkan diharapkan dapat terjaring guru-guru yang kompeten,
kreatif, profesional, inovatif, dan meyenangkan sehingga mampu meningkatkan
kulitas pembelajaran disekolahnya.
c. Untuk
Pengelompokan Guru
Hasil
uji kompetensi guru dapat digunakan untuk mengelompokan dan menentukan mana
guru profesional yang berhak menerima tunjangna profesional, tunjangan jabatan,
dan penghargaanprofesiserta guru yang tidak profesionalyang tidak berhak
menerimanya.
d. Sebagai Bahan
Acuan Dalam Pengembangan Kurikulum
Secara
khusus keberhasilan lembaga pendidikan dalam mempersiapkan calon guru
ditentukan oleh berbagai komponen dalam lembaga tersebut antara lain Kurikulum.
Oleh karena itu, kurikulum lembaga pendidikan yang mempersiapkan calon guru
harus dikembangkan berdasarkan kompetensi guru.
e. Merupakan Alat
Pembinaan Guru
Untuk
memperoleh guru yang asyik dan ideal perlu ditetapkan jenis kompetensi yang
perlu dipenuhi sebagai syarat agar bisa diterima menjadi guru. Dengan adanya
syarat tersebut, maka akan terdapat pedoman bagi para administrator dalam
memilih, menseleksi, dan menempatkan guru sesuai dengan karakteristik dan
kondisi, serta jenjang sekolah.
f. Mendorong
Kegiatan dan Hasil Belajar
Guru
ikut berperan besar dalam pembelajaran dan hasil belajar peserta didik. Oleh
karena itu, uji kompetensi guru akan mendorong terciptanya kegiatan dan hasil
belajar yang optimal, karena guru yang teruji kompetensinya akan senantiasa
menyesuaikan kompetensinya dengan perkembangan kebutuhan dan pembelajaran.
2.
Memahami Materi Uji Kompetensi
Sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam SNP dan RPP tentang guru, maka materi uji
kompetensi guru merupakan penjabarabaran dari kriteria profesional. Kriteria
kompetensi profesional mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional,
dan sosial. Kriteria profesionalisme guru yang akan menjadi rambu-rambu uji
kompetensi guru menurut (Mulyasa, 2012:195) kurang lebih sebagai berikut:
a.
Penguasaan wawsan pendidikan makro
b.
Penguasaan lingkungan akademik kampus
c.
Penguasaan kurikulum
d.
Penguasaan bahan ajar
e.
Pengusaan silabus
f.
Penguasaan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
g.
Penguasaan teori belajar
h.
Penguasaan teori pembelajaran
i.
Kemampuan merancang pembelajaran
j.
Kemahiran mengajar, dengan menguasai keterampilan berikut:
1)
Bertanya
2)
Memberi penguatan
3)
Mengadakan variasi
4)
Menjelaskan
5)
Membuka dan menutup pelajaran
6)
Membimbing diskusi kelompok kecil
7)
Mengelola kelas
8)
Mengajar kelompok kecil dan perorangan
k. Menguasai
mekanisme penilaian
1) Merancang
instrumen
2) Menganalisis
data
3) Kemahiran
menggunakan hasil penilaian
l.
Kemampuan merekonstruksi program pembelajaran
m.
Kemampuan menulis bahan ajar
n.
Kemampuan menulis makalah yang relevan
o.
Keberhasilan mengikuti studi lanjut
p.
Memiliki misi karier profesi
q.
Semangat, etos kerja, disiplin
r.
Ketekunan, kerajinan, keuletan
s.
Kemampvan keluarga
1)
Kerukunan keluarga
2)
Pendidikan keluarga
3)
Keberhasilan keluarga
t.
Kemampuan sosial akademik
1)
Kemampvan memahami dan menerima peserta didik
2)
Kepedulian pada peserta didik
3)
Pelayanan pada peserta didik
u.
Kemampuan bergaul dengan sejawat
v.
Kemampuan hidup bermasyarakat
w.
Pengabdian pada masyarakat
x.
Kegiatan produktif di luar profesi
y.
Partisipasi dalam organisasi profesi
1)
Anggota
2)
Pengurus
3)
Tokoh
z.
Kegiatan sosial (keterlibatan dalam berbagai lembaga
kemasyarakatan).
Bagi guru yang yang biasa melaksanakan tugas dengan baik,
rambu-rambu tersebut bukan merupakan sesuatu yang baru, karena svdah biasa
diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun demikian, untuk mencapai hasil
yang optimal dalam uji kompetensi, tentu saja harus dipersiapkan secara matang
baik lahir maupun batin.
3.
Kiat Sukses Uji Kompetensi
Semua guru
pasti berharap untuk lulus dan sukses dalam uji kompetensi karena kesuksesan
ini akan berdampak pada aspek–aspek kehidupan lainnya, baik terhadap
kesinambungan pekerjaan, maupun kesejahteraanya. Sedikitnya terdapat dua hal
yang harus dipahami untuk dapat mengikuti uji kompetensi dengan tepat dan
efektif yaitu persiapan sebelum ujian dan cara mengerjakan ujian itu sendiri
(Mulyasa, 2012:19). Kedua hal tersebut perlu dikuasai dengan baik agar membantu
dalam mempersiapkan diri menhadapi uji kompetensi dan mengerjakannya dengan
tepat. Adapun penjabaran kedua hal tersebut adalah sebagai berikut:
a. Persiapan
Sebelum Ujian
Beberapa hal yang perlu dilakukan sebelum mengikuti ujian
diantaranya adalah:
1)
Makanlah makanan yang bergizi
2)
Kerjakan tugas-tugas kantor sampai selesai
3)
Membuat rangkuman mengenai bahan-bahan yang akan diujikan
4)
Mencatat jadwal ujian dan tugas-tugas yang harus diselesaikan serta
bahan-bahan yang diperlukan
5)
Belajar secara efektif dan efisien
6)
Menjaga kondisi fisik dan psikis
b.
Strategi Mengerjakan Soal ujian Kompetensi
Terdapat beberapa siasat umum yang perlu diperhatikan untuk dapat
mengerjakan uji kompetensi secara efektif, yaitu:
1)
Menjaga kondisi badan agar tetap fit dalam mengikuti ujian
kompetensi
2)
Membaca petunjuk soal dengan teliti
3)
Mengatur waktu yang tersedia untuk mengerjakan soal
4)
Mengerjakan semua soal uji kompetensi dengan tenang dan teliti
5)
Jangan panik dan tergesa-gesa
6)
Periksa kembali seluruh jawaban sebelum dikumpulkan
Disamping
siasat umum yang perlu diperhatikan di atas, terdapat beberapa kiat khusus yang
perlu diperhatikan dalam mengerjakan soal-soal uji kompetensi, terutama dalam
bentuk objektif, subjektif, dan perbuatan seperti dalam (Mulyasa,
2012: 200).
1)
Soal Uji Kompetensi Bentuk
Beberapa siasat yang perlu diperhatikan agar dapat mengerjakan soal
ujian bentuk objektif secara efektif, berikut:
a)
Mulai mengerjakan ujian tanpa membaca dulu seluruh soal
b)
Baca semua alternatif jawaban dengan cermat
c)
Usahakan untuk menjawab soal-soal uji kompetyensi secara
proporsional, sesuai waktu yang disediakan
d)
Perhatikan kata-kata tertentu dalam pernyataan soal
e)
Perhatikan kata-kata yang menunjukan kualitas
f)
Perhatikan dengan teliti konsep-konsep dan pernyataan-pernyataan
yang terdapat dalam soal
g)
Teliti kembali jawaban yang sudah dikerjakan
2)
Soal uji Kompetensi Bentuk Subjektif
Uji
kompetensi bentuk subjektif biasanya berupa pertanyaan-pertanyaan dan
pernyataan-pernyataan yang harus diselesaikan secara terurai dan jelas.
Beberapa siasat yang perlu diperhatikan agar dapat mengerjakan soal ujian
bentuk subjektif secara efektif adalah
sebagai berikut:
a)
Pahami perintah pada setiap pernyataan
b)
Baca semua soal sebelum mulai mengerjakan
c)
Jawab soal yang paling mudah dikerjakan
d)
Jawab soal langsung pada intinya
e)
Jangan berputar-putar dan menulis jawaban yang tidak berhubungan
dengan soal
f)
Buat garis besar jawaban, supaya jawabannya singkat tetapi padat
dan jelas
g)
Lengkapi jawaban dengan bukti fakta yang berupa angka, gambar dan
contoh untuk memeperjelas
h)
Sediakan tempat di akhir jawaban, untuk memperluas
jawaban
i)
Periksa jawaban sebelum diserahkan ke panitia
3)
Soal Uji Kompetensi Perbuatan
Uji
kompetensi perbuatan biasanya berupa tugas-tugas yang berkaitan dengan bidang
studi tertentu yang harus dikerjakan dengan mengunakan prosedur, aturan main
dan formula yang sudah ditentukan. Berikut beberapa
tuntutan yang yang harus diperhatikan dan dipahami agar dapat mengerjakan soal
secara efektif:
a)
Pahami prosedur-prosedur dan aturan main, atau formula yang sulit untuk diingat
b)
Kerjakan setiap permasalahan dengan tenang
c)
Jangan melakukan hal-hal diluar prosedur
d)
Tanamkan keyakinan bahwa apa yang dilakukan akan menentukan masa
depan.
4.
Memahami Instrumen Sertifikasi Guru
Sertifikasi
dilakukan secara berkesinambungan, untuk mengetahui perkembanagn
profesionalisme guru. Dengan demikian, hasil uji kompetensi dapat digunakan
setiap saat, baik untuk kenaikan jabatan, penempatan, maupun pemberian penghargaan
bagi para guru.
Sertifikasi
dapat dilakukan oleh pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah, bekerja sama
dengan pusat pengujian dan lembaga-lembaga yang biasa melakukan pengujian dan
pengetesan. Instrumen yang digunakan biasanaya alat test dan nontest.
Sertifikasi
dilakukan melalui berbagai cara untuk mendapat hasil yang maksimal, seperti tes
tulis, tes kerja, self appraisal, dan portopolio, serta peer appraisal
(mulyasa, 2012: 203).
F.
ALUR SERTIFIKASI 2012
Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2012 disajikan
pada gambar di bawah ini:
Penjelasan
alur sertifikasi guru dalam jabatan pada gambar diatas adalah sebagai berikut
(Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2012, Buku 1, 2011):
1.
Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b
atau guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c, mengumpulkan dokumen
untuk diverifikasi asesor Rayon LPTK sebagai persyaratan untuk menerima
sertifikat pendidik secara langsung. Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio. LPTK
penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen. Apabila hasil
verifikasi dokumen peserta dinyatakan memenuhi persyaratan (MP), maka yang
bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi
persyaratan (TMP), maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Guru yang
lulus menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan yang tidak lulus mengikuti
pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara
mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun
berikutnya.
2.
Guru berkualifikasi S-1/D-IV atau belum S-1/D-IV tetapi sudah berusia 50
tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun, atau sudah mencapai golongan IV/a; dapat
memilih pola PF 3atau PLPGsesuai dengan kesiapannya melalui mekanisme pada SIM
NUPTK.
3.
Bagi guru yang memilih pola PF,
mengikuti prosedur sebagai berikut.
a.
Menyusun portofolio dengan mengacu
Pedoman Penyusunan Portofolio.
b. Portofolio
yang telah disusun diserahkan kepada LPMP setempat melalui dinas pendidikan
kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK sesuai program studi.
c.
Apabila hasil penilaian portofolio peserta
sertifikasi guru dapat mencapai batas minimal kelulusan (passing grade),
dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, jika hasil
penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru
wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi
peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari
dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk
mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
d. Apabila
skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara
administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan
tersebut (melengkapi administrasi atau MA4) untuk selanjutnya dilakukan
verifikasi terhadap portofolio yang disusun.
e.
Apabila hasil verifikasi dinyatakan
lulus, guru yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya,
apabila verifikasi portofolio tidak lulus, maka guru wajib mengikuti uji
kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola
PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan
kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri
untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
4. Peserta
yang memilih pola PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal. Pelaksanaan PLPG
ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu
Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4).
5. PLPG
diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi berhak
mendapat sertifikat pendidik dan peserta yang tidak lulus diberi kesempatan
mengikuti satu kali ujian ulang. Apabila peserta tersebut lulus dalam ujian
ulang, berhak mendapat sertifikat pendidik dan apabila tidak lulus mengikuti
pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara
mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun
berikutnya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru
yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan
yang layak.
Salah satu manfaat dan tujuan diadakannya sertifikasi guru adalah
meningkatkan kesejahteraan guru dan meningkatkan profesionalitas dari seorang
guru. Perlunya diakadan sertifikasi tujuan utamanya bukan untuk mendapatkan
tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa dia telah memiliki
kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan
profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan tersebut. Dua
prinsip dari sertifikasi guru adalah dilaksanakan secara objektif, transparan,
dan akuntabel serta berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui
peningkatan guru dan kesejahteraan guru. Mengenai uji kompetensi dalam
serifikasi guru salah satu pekerjaan yang harus dilakukan oleh pemerintah
terkait amanat undang-undang guru dan dosen (UUGD) adalah standar kompetensi
dan sertifikasi guru. Melalui proses ini, diharapkan dapat diperoleh guru-guru
profesional yang berhak menerima tunjangan sertifikasi. Untuk itu perlu
dilakukan sistem pengujian kompetensi yang mana uji kompetensi merupakan bagian
penting dari standar kompetensi dan sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan
UUGD. Untuk memperoleh sertifikat pengajar guru yang belum bersertifikasi harus
melalui alur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sehingga apabila alur yang
ditetapkan sudah dilalui dan lolos seleksi dia berhak mendapatkan sertifikasi.
Daftar Pustaka
Muslich, Masnur. 2007. Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme
Pendidik. Jakarta : PT Bumi Aksara.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2012 Buku 1. 2011.
Jakarta : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Suyatno. 2008. Panduan Sertifikasi Guru. Jakarta : PT Indeks.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) mengumumkan secara resmi rencana seleksi guru PPPK - PNS tahun 2022
BalasHapusmenyatakan, guru honorer yang SDH mengabdi lama bisa menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak PPPK Dan PNS
"Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu tenaga HONORER mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi penerimaan pegawai kontrak PPPK sampai PNS
Dan khusus untuk teman2 Honorer yang sudah mengabdi lama yang ingin masuk prioritas pengangkatan langsung lulus Tes PPPK Dan CPNS - PNS bisa m'hubungi staf direktur aparatur sipil negara bapak hj Gunawan dafit semoga beliau bisa bantu,
Dan Alhamdulillah sekali lagi terima kasih kepada staf direktur aparatur sipil negara
BPK Drs hj Gunawan dafit semoga bapak sehat selalu dan diberi umur panjang semoga kredibel kinerja bpk selalu meningkat dari tahun" kemarin, bagi teman teman yang ada masalah di bidan guru dan kepegawaian pemerintahan silahkan hub BPK dafit no hp beliau ☎️ 081249264549 semoga beliau bisa bantu dari segala masalah anda seperti yang saya alami kemarin, semoga petunjuk dari saya ini bisa jadi motivasi anda dan bisa jadi amal ibadah saya sekeluarga amin. Terima kasih