Rabu, 30 Juli 2014

PPG dan SM3T

PPPG DAN SM-3T

Makalah Ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah Profesi Kependidikan
Dosen Pengampu: Shidiq Premono, M.Pd.











Disusun Oleh Kelompok 7:
1.      Sugianti Khasanah                  (11670017)
2.      Bekti Widiastuti                      (11670021)
3.      Mir’atul Azizah                       (11670022)
4.      Dyah Hesti Handarini             (11670024)
5.      Fatkhul Aini Q                        (11670030)
6.      Nasiatul Mubarokah                (11670040)


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KIMIA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013/ 2014
Kata Pengantar

Puji syukur senantiasa saya ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Profesi Kependidikan.
Penulisan makalah ini disusun sebagai tugas kelompok dalam proses pembelajaran mata kuliah Profesi Kependidikan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Makalah ini terdiri dari 3 bagian:
1.      Pendahuluan
2.      Pembahasan
3.      Simpulan
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, khususnya kepada Shidiq Premono,M.Pd selaku dosen Profesi Kependidikan yang telah memberikan tugas ini. Dalam penyusunan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan penyusunan makalah ini.Demikian makalah ini kami susun, semoga bisa memberikan manfaat kepada pembaca.


Yogyakarta, 16 Februari 2014


                                                                                                Penulis


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (UU-Sisdiknas) yang diikuti Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU-GD) dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP-SNP), secara konseptual dan empirik memerlukan penyesuaian tingkat kebijakan yang akan dijadikan rujukan untuk menyusun berbagai program, termasuk pendidikan guru.
Guru merupakan salah satu jabatan fungsional dimana hampir semua lapisan masyarakat telah mengakui keberadaan guru sebagai seorang pendidik. Program Pendidikan Profesi Guru (PPPG) merupakan suatu program pendidikan yang diberikan untuk para sarjana pendidikan S1 atau diploma 4 agar dapat menghasilkan para calon guru yang memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPPG) juga dilaksanakan untuk dapat meningkatkan kompetensi dari para calon guru. Selain PPPG, pemerintah memiliki program lain dalam rangka percepatan pembangunan pendidikan. Program tersebut dilaksanakan untuk dapat membantu pengembangan pendidikan di daerah terpencil, terluar dan tertinggal. Makalah ini akan membahas mengenai naskah akademik PPPG dan menjelaskan program SM3T.
B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari makalah ini adalah:
1.      Apakah yang dimaksud dengan Program Pendidikan Profesi Guru (PPPG)?
2.      Apa saja landasan yang mendasari adanya PPPG?
3.      Bagaimanakah kurikulum pendidikan profesi guru?
4.      Bagaimanakah kondisi nyata di lapangan terkait dengan PPPG?
5.      Apakah yang dimaksud dengan SM3T?
6.      Bagaimanakah seleksi peserta program SM3T?
7.      Bagaimanakah penyelenggaraan program SM3T?

C.    Tujuan
Tujuan disusunnya makalah ini adalah:
1.      Mengetahui pengertian Pendidikan Profesi Guru (PPPG),
2.      Mengetahui landasan yang mendasari adanya PPPG,
3.      Mengetahui kurikulum pendidikan profesi guru,
4.      Mengetahui kondisi nyata di lapangan terkait dengan PPPG,
5.      Mengetahui pengertian SM3T,
6.      Mengetahui proses seleksi peserta program SM3T,
7.      Mengetahui penyelenggaraan program SM3T.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pendidikan Program Profesi Guru (PPPG)
1.      Pengertian Program Pendidikan Profesi Guru (PPPG)
Guru merupakan jabatan profesional dan memberikan layanan ahli yang menuntut persyaratan kemampuan yang secara akademik dan pedagogis maupun secara professional dapat diterima oleh pihak di mana guru bertugas, baik penerima jasa layanan secara langsung maupun pihak lain terhadap siapa guru bertanggung jawab (Naskah Akademik PPPG, 2008).
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan adalah kegiatan pendidikan untuk mempersiapkan lulusan S-1/Diploma IV non kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar memiliki kompetensi guru yang sesuai dengan standar nasional pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga merupakan kegiatan pendidikan bagi calon pendidik untuk mendapatkan sertifikat pendidikan professional (Suprihatiningrum, 2013).

2.      Landasan Program Pendidikan Profesi Guru (PPPG)
Program Pendidikan Profesi Guru (PPPG) oleh Departemen Pendidikan Nasional (Naskah Akademik, 2008) disusun berdasarkan beberapa landasan yaitu landasan filosofis, landasan historis, landasan yuridis dan landasan konseptual.
a.       Landasan Filosofis
Pendidikan pada hakikatnya merupakan kegiatan dalam menyiapkan masa depan suatu bangsa agar dapat berperan aktif dalam lingkup nasional maupun internasional. Pendidikan merupakan proses pembimbingan, pengarahan, pembelajaran, pelatihan, serta pemodelan yang dilakukan oleh pendidik terhadap peserta didik. Dalam aktivitas pendidikan terlibat adanya interaksi aktif antara pendidik dan peserta didik yang berlangsung dalam ruang dan waktu yang dipengaruhi oleh lingkungan fisik, sosial dan psikologis. Pendidikan bertujuan untuk menjadikan manusia yang utuh sesuai dengan citra keunikan yang dimilikinya. Atas dasar landasan filosofis tersebut, seorang guru sebagai pendidik mempunyai kewajiban untuk mempersiapkan peserta didik mencapai pengembangan potensinya secara optimal.
b.      Landasan Historis
Pendidikan guru di Indonesia telah mengalami sejarah yang panjang. Tuntutan kualifikasi terus meningkat, sehingga berdampak pada lamanya seseorang menempuh pendidikan persiapan menjadi guru. Setelah kemerdekaan, pemerintah mendirikan Sekolah Guru B (4 tahun sesudah SD) untuk mendidik calon guru SD, selanjutnya mulai tahun 1957 persyaratan tersebut meningkat menjadi minimal lulusan SGA (3 tahun setelah SMP). Pada pertengahan tahun 1960an SGB dilikuidasi dan SGA berubah menjadi Sekolah Pendidikan Guru (SPG) yang mendidik calon guru SD. Bagi guru yang belum memenuhi syarat diwajibkan mengikuti pendidikan yang sederajat, yakni Kursus Pendidikan Guru (KPG). Tahun 1989 persyaratan untuk menjadi guru SD ditingkatkan lagi menjadi minimal lulusan program Diploma II (2 tahun setelah SMA/SPG), sedangkan SPG dilikuidasi dan perangkat sumber dayanya diintegrasikan ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau LPTK (IKIP/FKIP Universitas/STKIP).
Penyelenggaraan pendidikan guru di tingkat perguruan tinggi mulai berlangsung sejak tahun 1954 dengan didirikannya Pendidikan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) di Bandung, Malang, Batu Sangkar, dan Tondano untuk mendidik calon guru SLTA. Pada tahun 1957 PTPG bergabung ke universitas menjadi FKIP. Selanjutnya pada tahun 1963 FKIP tersebut berdiri sendiri menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) dan kursus B1 dan B2 dilebur masuk IKIP. Jumlah IKIP kemudian bertambah menjadi 10 buah, di luar itu di setiap propinsi yang tidak ada IKIP berkembang FKIP di bawah universitas negeri. Pada tahun 1999 dan 2000 sepuluh IKIP tersebut berubah nama menjadi universitas dengan tetap mengemban tugas sebagai lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Jumlah tersebut terus bertambah, terutama dengan berkembangnya jumlah LPTK swasta.

c.       Landasan Yuridis
1)      Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus (Penjelasan Pasal 15 UU No.20/2003).
2)      LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non kependidikan (UU No. 14/2005 Pasal 1 ayat (14)).
3)      Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik (UU No.14/2005 Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)).
4)      Pendidik pada PAUD memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) dengan latar belakang pendidikan tinggi di bidang anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi, dan sertifikat profesi guru untuk PAUD (PP No. 19/2005 Pasal 29 ayat (1)).
5)      Pendidik pada SD/MI memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) dengan latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain atau psikologi dan sertifikat profesi guru untuk SD/MI (PP No. 19/2005 Pasal 29 ayat (2)).
6)      Pendidik pada SMP/MTs memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) dengan latar belakang program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, dan sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs (PP No. 19/2005 Pasal 29 ayat (3)).
7)      Pendidik pada SMA/MA memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) dengan latar belakang program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, dan sertifikat profesi guru untuk SMA/MA (PP No. 19/2005 Pasal 29 ayat (4)).
8)      Pendidik pada SDLB memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) dengan latar belakang pendidikan tinggi di bidang SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi, dan sertifikat profesi guru untuk SDLB (PP No. 19/2005 Pasal 29 ayat (5)).
9)      Pendidik pada SMPLB/SMALB memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) dengan latar belakang program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, dan sertifikat profesi guru untuk SMPLB/SMALB (PP No. 19/2005 Pasal 29 ayat (5)).
10)  Pendidik pada SMK/MAK memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) dengan latar belakang program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, dan sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK (PP No. 19/2005 Pasal 29 ayat (6)).
d.      Landasan Konseptual
Sosok utuh seorang lulusan program pendidikan profesi guru secara generik tertuang dalam Standar Kompetensi Guru (Permen no. 16 tahun 2007). Kompetensi guru diklasifikasikan ke dalam 4 kategori kompetensi dengan judul seperti tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kompetensi inti guru dijabarkan sebagai berikut:
1.)    Kompetensi Pedagogik
a)   Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
b)   Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c)   Menguasai kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
d)  Terampil melakukan kegiatan pengembangan yang mendidik
e)   Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
f)    Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g)   Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h)   Terampil melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
i)     Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
j)     Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2.)     Kepribadian
a)      Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b)      Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c)      Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d)     Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e)      Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3.)    Kompetensi Sosial     
a)      Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status social ekonomi.
b)      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c)      Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
d)     Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4.)    Kompetensi Profesional
a)      Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b)      Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
c)      Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
d)     Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e)      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Kompetensi guru merupakan sesuatu yang utuh, sehingga proses pembentukannya tidak bisa dilakukan secara instan, karena guru merupakan profesi yang akan menghadapi individu-individu, yakni pribadi unik yang mempunyai potensi untuk tumbuh dan berkembang. Pembentukan kompetensi guru merupakan kegiatan pengkajian, latihan, dan pembiasaan, yang memerlukan kecakapan mengambil keputusan dalam situasi transaksional.

3.      Kurikulum Program Pendidikan Profesi Guru (PPPG)
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pasal 9 PP No. 19/2005 tentang SNP mengemukakan bahwa kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan sendiri untuk setiap program studi. Dengan demikian masing-masing LPTK yang akan menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dapat menyusun sendiri kurikulumnya, baik kurikulum PPG pasca S-1 Kependidikan maupun Kurikulum PPG pasca S-1/D-IV Non Kependidikan. Berdasarkan naskan akademik (2008), kompetensi yang ingin dicapai dalam penyusunan kurikulum adalah kompetensi akademik dan kompetensi professional.
Kompetensi akademik adalah seluruh bekal yang bersifat basis keilmuan dari kegiatan mendidik yang akan diaplikasikan secara otentik dalam melaksanakan tugas keprofesionalan di lapangan.
Kompetensi profesional adalah seluruh kemampuan mengaplikasikan prinsip-prinsip keilmuan dalam praktik nyata di sekolah yang memiliki struktur, yang terdiri atas orientasi, latihan terbimbing, latihan mandiri, mengatasi masalah-masalah belajar siswa, dan berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan non mengajar yang terjadi di sekolah.
Pada program PPG untuk lulusan S-1 kependidikan perlu diberikan mata kuliah bidang studi dalam bentuk subject specific pedagogy (pendidikan bidang studi) dan program pengalaman lapangan (PPL) kependidikan. Sedangkan pada program PPG pasca S1/D-IV Non kependidikan diberikan mata kuliah mengenai kompetensi akademik kependidikan (pedagogik), bidang studi dalam bentuk subject specific pedagogy (pendidikan bidang studi), dan latihan mengajar atau Program Pengalaman Lapangan (PPL). Hasil analisis itu dapat dikemukakan seperti dalam Tabel 1 berikut.
Tabel 1: Analisis Kompetensi Lulusan S-1 Kependidikan
dan S-1/D-IV Non Kependidikan
No
Kompetensi
Lulusan S1 Kependidikan
Lulusan S1/D-IV non kependidikan
1
Akademik
Telah menguasai konsep dan
landasan kependidikan

Telah memahami peserta didik
secara baik



Telah menguasai bidang studi
dan mampu mengemas bidang
studi untuk pembelajaran

Telah menguasai pengetahuan
tentang pembelajaran dan
segala aspeknya
Belum menguasai konsep dan
landasan kependidikan


Belum memahami peserta didik
karena tidak diprogramkan dalam
pembelajaran

Telah menguasai bidang studi
secara mendalam tapi belum
mampu mengemas bidang studi
untuk pembelajaran

Belum menguasai pengetahuan
tentang pembelajaran dan segala
aspeknya
2
Profesional
Telah memiliki kemapuan
merencanakan dan melaksanakan
pembelajaran dengan
segala aspeknya walaupun
belum sempurna
Belum memiliki kemampuan
merencanakan dan melaksanakan
pembelajaran karena tidak
diprogramkan dalam
pembelajarannya.

Berdasarkan perbedaan kompetensi lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non- Kependidikan tersebut dilakukan kajian kurikulum yang hasilnya dapat dilihat pada Tabel 2 berikut.
Tabel 2: Kerangka Kurikulum Untuk Lulusan S-1 kependidikan
dan S-1/D IV Non Kependidikan Program Pendidikan Profesi Guru
No
Kompetensi
Lulusan S1 Kependidikan
Lulusan S1/D-IV non kependidikan
1
Akademik
Pengemasan materi bidang
studi untuk pembelajaran
bidang studi yang mendidik
(subject specific pedagogy)
Kajian tentang teori pendidikan
dan pembelajaran
Kajian tentang peserta didik,

Pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject specific pedagogy)

Pembentukan kompetensi kepribadian pendidik

2
Profesional
PPL Kependidikan
PPL Kependidikan

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa struktur kurikulum Pendidikan Profesi Guru pasca S1 kependidikan meliputi:
a.       Pemantapan dan pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject specific pedagogy atau pendidikan bidang studi)
b.   PPL kependidikan.
Struktur Kurikulum Pendidikan Profesi Guru pasca S1/D-IV non kependidikan meliputi:
a.       Kajian tentang teori pendidikan dan pembelajaran
b.      Kajian tentang peserta didik,
c.       Pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject specific pedagogy atau pendidikan bidang studi)
d.      Pembentukan kompetensi kepribadian pendidik
e.       Mata kuliah Kependidikan dan PPL kependidikan.

Selanjutnya dalam mengembangkan kurikulum program pendidikan profesi guru paling tidak harus mengacu pada :

a.       Kompetensi yang berimplikasi kepada perancangan, pelaksanaan dan penilaian dengan mengacu pada perangkat kompetensi yang akan dicapai.
b.      Berorientasi pada pengembangan yang lebih ditekankan pada aspek pengembangan keterampilan yang kontekstual dengan profesi guru, didukung oleh kegiatan praktek tanpa mengabaikan pengembangan aspek-aspek teoretis yang relevan.
c.       Pentingnya keterlibatan pihak-pihak pemangku kepentingan (stakeholders), antara lain asosiasi profesi program studi

4.      Kondisi Nyata di Lapangan
Sesuai naskah akademik PPG (2008) Indonesia sekarang terdapat lebih 200 LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan) negeri dan swasta dalam berbagai bentuk dan tersebar di seluruh Indonesia yang pemetaannya belum sepenuhnya dilakukan secara detail. Sementara itu juga terjadi disparitas kualitas, artinya rentangan kualitas LPTK-LPTK tersebut sangat lebar, ditambah lagi sebarannya tidak merata (Naskah Akademik PPPG, 2008).
Tabel 3: Bentuk dan Jumlah LPTK Negeri dan Swasta di Indonesia
Berbagai Bentuk LPTK
Status
Jumlah
Negeri
Swasta
Universitas eks IKIP
12
1
13
Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan
-
15
15
Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan
-
53
53
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
21
113
134
Fakultas/Jurusan Tarbiyah
?
?
?
Jumlah
33
181
214
Sumber: Direktorat Ketenagaan Dikti (2008)
a.       Status Sosial Guru dan Keketatan Syarat Masuk
Profesi guru merupakan salah satu profesi yang kurang sekali diminati orang-orang. Oleh karena itu, sangat sedikit yang masuk pendidikan keguruan. Pada tahun 1950-an penyeleksian guru sangat ketat dibandingkan dengan masa sekarang. Sekolah guru pada zaman dulu disebut dengan SGB (Sekolah Guru B) dan SGA (Sekolah Guru A). Lulusan terbaik SGB yang mampu masuk ke SGA. Begitu pula hanya lulusan SGA yang memiliki minimal nilai rata-rata 8 pada ujian Negaralah yang dapat masuk ke Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG). Sekolah guru tersebut melaksanakan pendidikan keguruannya adalah terpadu, artinya pembelajaran akademik bidang studi dibarengi dengan pembekalan mengajar.
Perubahan yang sangat drastis terjadi pada tahun 1990, minat orang terhadap guru menurun. Ukuran keberhasilan dari suatu profesi adalah pendapatannya, sedangkan guru memperoleh pendapatan yang sangat kecil. Oleh karena itu banyak peserta didik lulusan SMA/sederajat yang lebih memilih melanjutkan studinya ke bidang yang lain, seperti kedokteran, teknologi, ekonomi dan hukum. Pada tahun 1986, dilakukan proram baru, yakni lulusan SI non kependidikan dapat menjadi guru, namun program ini tidak berhasil, justru banyak ulusan yang masuk sekolah guru karena mereka tidak mendapatkan pekerjaan yang diinginkannya.  
Saat ini, mulai cukup banyak yang minat terhadap kependidikan, namun tetap, sekolah non-kependidikan yang lebih mereka utamakan. Sekitar 200 LPTK membuka jurusan kependidikan, yang mana memberikan syarat kelulusan yang tidak memberatkan. Namun hal ini memberikan hasil yang kurang memuaskan, karena mutu atau kualitas kelulusan menjadi rendah, dengan demikian memerlukan suatu perubahan ke arah yang lebih baik (Naskah Akademik PPPG, 2008).
b.      Dislokasi Sumber Daya LPTK
LPTK mendapatkan kritikan dari masyarakat, bahwasannya LPTK terisolasi dari 2 hal berdasarkan Naskah Akademik PPPG (2008), yakni:
1)      Pusat pengembangan ilmu pengetahuan
Program LPTK kurang didukung adanya penemuan-penemuan ilmiah.
2)      Lapangan di mana para lulusan akan bertugas
Program LPTK yang disusun kurang relevan dengan kebutuhan yang ada di lapangan.  Sehinggga menimbulkan ketidaktertarikan orang untuk masuk dalam LPTK tersebut.
LPTK menyusun program baru yaitu memberikan kesempatan pada calon guru untuk menempuh non-pendidikan. Hal ini bertujuan untuk memperkaya khasanah ilmu dalam suatu bidang keilmuan tertentu agar lebih luas dalam menyampaikan materi ajar terhadap peserta didik nantinya. Namun, hal ini justru membuat program non pendidikan tersebut lebih diminati dan dianggap lebih bergengsi. Dosen yang mengajarkan diharapkan memberikan materi lebih pada pendidikan, namun sebaliknya, mereka memberikan materi non pendidikan, sehingga bidang kependidikan menjadi terabaikan.
Usaha perbaikan mutu dosen LPTK yang mana dalam bentuk proyek yang didanai untuk melanjutkan studinya baik dalam maupul luar negeri. Namun, proyek ni belum berhasil, dosen yang menempuh pendidikan di dalam negeri, merasa bidang keilmuwan di pasca sarjana sangat terbatas, sehingga pengetahuan dosen menjadi tidak linear. Dampaknya pembelajaran di LPTK belum dapat berhasil.
Akhirnya dapat ditarik kesimpulan bawasannya program pendidikan perlu adanya penelitian dan pengembangan yang bertujuan untuk menunjang proses pembelajaran di LPTK agar semakin baik. hal yang dilakukan yaitu, meliputi penelitian dan pengembangan media dan sumber belajar, asessmen, lab manual, teknologi informasi komunikasi untuk pembelajaran atau sumber belajar lain.
c.       Keseimbangan Supply dan Demand
LPTK yang berbentuk Universitas, Institut, Fakultas, dan Sekolah Tinggi, hanya berperan dalam hal pendidikan calon guru, dan tidak berperan dalam penempatan dan pembinaan guru di lapangan. Sebaliknya dengan lembaga kedinasan, dinas atau yayasan memberikan pelayanan dalam penempatan dan pembinaan, namun tidak ikut dalam memberikan masukan yang relevan dengan kurikulum. LPTK tidak bekerjasama dengan lembaga yang menyalurkan calon guru, hanya memberikan pengetahuan dan materi dalam bidang pendidikan saja. Sehingga lulusannya mencari pekerjaan sendiri. Tidak ada mekanisme supply and demand. Masalah supplay dan demand ini tidak didukung dengan kualitas kerja yang maksimal, misalnya tidak adanya pendataan dan penyebar luasan antara satu daerah dengan daerah yang lain. Hal ini menimbulkan masalah penempatan dan mutasi guru akibat seleksi yang diinginkan LPTK terhadap lulusan SMA/sederajat yang unggul. Dalam kondisi penafsiran terhadap otonomi daerah yang beragam, dan belum optimalnya fungsi pemerintah propinsi sebagai koordinator (UURI No. 10 Tahun 2008 sebagai revisi dari UU RI No. 32 tahun 2004), keengganan pemerintah kabupaten untuk melonggarkan mutasi guru akan menambah masalah disparitas mutu pendidikan antar daerah kabupaten. Untuk memperoleh penyelesaian terhadap masalah tersebut, maka dapat dilakukan dengan memberikan bea siswa ikatan dinas kepada mahasiswa PPG (Naskah Akademik PPPG, 2008).
d.      Heterogenitas Subyek Layanan
Guru merupakan pekerjaan yang tidak mudah dilakukan, karena seperti yang diketahui bahwasannya peserta didik yang dididik beranekaragam, baik dalam hal karakteristik, minat, kecerdasan dan lain sebagainya. Oleh sebab itulah dengan lahirnya peraturan perundangan yang baru, pendidikan guru untuk segala jenis tingkatan dinaikkan menjadi minimal lulusan S-1 bidang studi yang relevan (tidak membatasi S-1 kependidikan atau non kependidikan) ditambah dengan pendidikan profesi selama minimal satu tahun. Guru harus mampu merancang proses pembelajaran dengan baik dan diminati oleh peserta didiknya. Calon guru harus belajar bagaimana belajar, ‘learn how to learn’.
Ketentuan tentang penyelenggaraan pendidikan calon guru profesional melalui PPG memerlukan persiapan yang matang dan menjamin tercapainya lulusan, yaitu guru yang kompeten dan berdedikasi. Namun hal ini tentu harus disertai dengan terjaminnya penempatan kerja, peningkatan profesionalitas yang berkelanjutan, pengembangan karir yang berdasarkan merit system serta mendapatkan kesejahteraan yang memungkinkan mereka hidup bermartabat, bangga dengan profesinya.
Tujuan umum PPG berdasarkan UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 3, adalah untuk menghasilkan guru yang mampu mewujudkan fungsi pendidikan nasional, yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memiliki kemampuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. PPG dirancang untuk menghasilkan guru yang akan mengajar pada PAUD/RA/BA, TKKh, SD/MI/SDKh, SMP/MTs/SMPKh, SMA/MA/SMAKh, dan SMK/MAPK.

B.     SM-3T
1.      Pengertian SM-3T
Program SM-3T adalah program pengabdian sarjana pendidikan untuk berpartisipasi dalam percepatan pembangunan pendidikan di daerah 3T selama satu tahun sebagai penyiapan pendidik profesional yang akan dilanjutkan dengan program pendidikan profesi Guru (www.sm3t-unp.org)

2.      Tujuan SM-3T
Program SM-3T ini memilki 4 tujuan (sm3t.unp.ac.id), yaitu:
a.       Membantu daerah 3T dalam mengatasi permasalahan pendidikan terutama kekurangan tenaga pendidik.
b.      Memberikan pengalaman pengabdian kepada sarjana pendidikan sehingga terbentuk sikap profesional, cinta tanah air, bela negara, peduli, empati, terampil memecahkan masalah kependidikan, dan bertanggung jawab terhadap kemajuan bangsa, serta memiliki jiwa ketahanmalangan dalam mengembangkan pendidikan pada daerahdaerah yang tergolong 3T.
c.       Menyiapkan calon pendidik yang memiliki jiwa keterpanggilan untuk mengabdikan dirinya sebagai pendidik profesional pada daerah 3T.
d.      Mempersiapkan calon pendidik profesional sebelum mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

3.      Ruang Lingkup SM-3T
Ruang lingkup dalam program SM-3T (sm3t.unp.ac.id), yaitu:
a.       Melaksanakan tugas pembelajaran pada satuan pendidikan sesuai dengan bidang keahlian dan tuntutan kondisi setempat.
b.      Mendorong kegiatan inovasi pembelajaran di sekolah.
c.       Melakukan kegiatan ekstrakurikuler.
d.      Membantu tugas-tugas yang terkait dengan manajemen pendidikan di sekolah.
e.       Melakukan tugas sosial dan pemberdayaan masyarakat untuk mendukung program pembangunan pendidikan dan kebudayaan di daerah 3T.

4.      Landasan Yuridis
Program SM3T dilaksanakan dengan berpedoman pada landasan yuridis (sm3t.unp.ac.id), yaitu:
a.       UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.      UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
c.       PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
d.      PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
e.       Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
f.       Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
g.      Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.
h.      Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan.
i.        Kepmendiknas Nomor 126/P/2010 tentang Penetapan LPTK penyelenggara PPG bagi Guru Dalam Jabatan.
j.        Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 64/DIKTI/Kep/2011 tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Rintisan Program Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi (Berkewenangan Ganda).

5.      Sasaran SM-3T
Sasaran dari program SM3T adalah lulusan dari program studi pendidikan pada jenjang S-1 yang telah terakreditasi atau PGPAUD dan PGSD yang sesuai dengan bidang yang dituju (sm3t.unp.ac.id).

6.      Masukkan Program SM-3T
Masukan dari program SM3T adalah seseorang yang telah menempuh pendidikan S-1 dengan program PPG (Pendidikan Profesi Guru) sesuai dengan bidang yang akan ditempuh.
Adapun ketentuan dalam rekruitmen program SM3T berdasarkan (sm3t.unp.ac.id) yaitu:
a.       Proses penerimaan dilakukan secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab agar mendapatkan calon yang berkualitas tinggi.
b.      Kelulusan calon peserta ditentukan dengan menggunakan acuan patokan (seleksi nasional).

7.      Persyaratan Peserta SM-3T
Peserta adalah lulusan prodi kependidikan yang pada saat menjadi mahasiswa datanya telah tercatat di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Selain itu peserta harus memenuhi persyaratan berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Program SM-3T (2012), sebagai berikut:
a.       Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
b.      Berusia maksimum 28 tahun per 31 Desember 2012.
c.       Lulusan program studi kependidikan S-1 empat tahun terakhir (2009, 2010, 2011, 2012) dari program studi terakreditasi (kecuali PGPAUD minimal sudah memiliki ijin operasional) yang sesuai dengan mata pelajaran dan/atau bidang keahlian yang dibutuhkan, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah disahkan.
d.      IPK minimal 3.0, dibuktikan dengan fotokopi transkrip nilai yang telah disahkan.
e.       Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter.
f.       Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) dari pejabat yang berwenang, yang disertai dengan hasil tes urine.
g.      Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
h.      Mendapatkan ijin dari orangtua/wali, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
i.        Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti Program SM-3T dan PPG, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
j.        Diutamakan yang memiliki pengalaman organisasi kemahasiswaan
k.      Memiliki motivasi dan semangat pengabdian yang tinggi
l.        Mampu menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat di daerah sasaran
Bukti persyaratan nomor (a) s.d. nomor (m) dibawa pada saat tes wawancara.

8.      Sistem Rekrutmen SM-3T
Rekrutmen calon peserta Program SM-3T tahun 2012 dilakukan di tingkat nasional dan LPTK berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Program SM-3T (2012).
a.       Seleksi Tingkat Nasional
Seleksi nasional dilakukan secara online melalui halaman: www.ksg.dikti.go.id/majubersama/ dalam bentuk seleksi administrasi dan seleksi akademik.


1)      Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi dilaksanakan secara nasional, khususnya untuk memverifikasi relevansi program studi yang dibutuhkan, tahun lulus, dan peringkat akreditasi. Jika salah satu persyaratan administrasi yang ditentukan tidak dipenuhi, peserta dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke seleksi berikutnya. Bukti fisik selengkapnya akan diverifikasi oleh LPTK penyelenggara SM-3T pada saat seleksi non-akademik.
2)      Seleksi Akademik
Seleksi akademik nasional meliputi tiga aspek, yaitu tes potensi akademik, tes kemampuan dasar, dan tes penguasaan kompetensi akademik bidang studi/bidang keahlian.
a)      Tes Potensi Akademik (TPA)
TPA bertujuan untuk mengetahui bakat dan kemampuan seseorang di bidang akademik atau keilmuan. TPA terdiri atas tes kemampuan berpikir: analogi, logis, analisis, deret numerik, dan komparasi. TPA dilaksanakan dengan durasi waktu 45 menit.
b)      Tes Kemampuan Dasar
Tes kemampuan dasar bertujuan untuk mengukur kemampuan dalam bidang Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika Dasar. Tes kemampuan dasar dilaksanakan dengan durasi waktu 60 menit.
c)      Tes Penguasaan Kompetensi Akademik Bidang Studi/ Bidang Keahlian
Tes penguasaan kompetensi akademik bidang studi (untuk kompetensi lulusan S-1 dan materi yang akan diajarkan) digunakan untuk mengukur penguasaan bidang ilmu calon peserta sesuai dengan latar belakang program studi kesarjanaannya. Tes bidang studi (18 bidang keprodian) dengan durasi waktu 90 menit. Delapan belas prodi tersebut adalah:
(1)   PGSD 
(2)   PKn    
(3)   Pendidikan Bahasa Indonesia
(4)   Pendidikan Bahasa Inggris
(5)   Pendidikan Matematika
(6)   Pendidikan Fisika
(7)   Pendidikan Kimia
(8)   Pendidikan Biologi
(9)   Pendidikan Ekonomi
(10)                       Pendidikan Jasmani
Peserta yang lulus seleksi nasional selanjutnya dapat mengikuti seleksi di tingkat LPTK.
b.      Seleksi Tingkat LPTK
Seleksi di tingkat LPTK meliputi verifikasi dokumen dan wawancara secara individu.

9.      Prakondisi SM-3T
Sebelum peserta diberangkatkan ke daerah sasaran, dilakukan program prakondisi yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara. Prakondisi digunakan untuk membekali kesiapan peserta sekaligus sebagai seleksi kesiapan fisik dan mental. Program prakondisi ini diawali dengan pemberian orientasi umum tentang pendidikan di daerah 3T, dengan materi: (1) membawa peserta ke alam psikologis dan sosiologis daerah sasaran melalui pemutaran film dokumenter seperti laskar pelangi; (2) pemberian informasi tentang kondisi pendidikan di daerah 3T yang antara lain tentang kekurangan tenaga guru, disparitas kualitas, mismatched, tingginya angka putus sekolah, dan rendahnya angka partisipasi sekolah; dan (3) orientasi tentang sosial, budaya, dan kondisi infrastruktur daerah sasaran. Prakondisi meliputi kegiatan akademik dan non-akademik. Prakondisi akademik meliputi: (1) workshop pengembangan perangkat pembelajaran dan evaluasi; (2) pelatihan melaksanakan tugas kependidikan pada kondisi khusus/tertentu (3) kepemimpinan dan manajemen pendidikan di sekolah. Prakondisi non-akademik meliputi: (1) pelatihan keterampilan sosial kemasyarakatan, (2) pembinaan mental dan survival (ketahanmalangan); (3) wawasan kebangsaan dan bela negara, dan (4) Kepramukaan, UKS, dan P3K.
a.      Prakondisi Akademik
1)      Workshop Pengembangan Perangkat Pembelajaran dan Evaluasi
Kegiatan workshop untuk membekali para peserta agar memiliki kemampuan dan keterampilan mengembangkan perangkat pembelajaran dan evalausi hasil belajar. Jumlah peserta dalam satu kelas workshop (rombongan belajar) sebanyak 25 orang dan difasilitasi oleh dua orang instruktur. Workshop pengembangan perangkat pembelajaran ini dilaksanakan dengan pola 20 JP atau 2 hari (1 JP = 50 menit) dilakukan dengan skenario sebagai berikut.
a)      Instruktur mengawali workshop dengan melakukan orientasi dan diskusi tentang model-model pembelajaran, silabus, RPP, lembar kerja siswa (LKS), rancangan bahan ajar, media, dan instrumen asesmen.
b)      Peserta memilih standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang akan dikembangkan menjadi perangkat pembelajaran.
c)      Peserta didampingi instruktur mengembangkan perangkat pembelajaran, yang terdiri atas:
(1)   Silabus
(2)   RPP
(3)   Rancangan bahan ajar
(4)   Media pembelajaran
(5)   LKS dan perangkat penilaian hasil belajar.
d)     Peserta mempresentasikan perangkat pembelajaran yang dikembangkan untuk mendapatkan masukan dari instruktur dan peserta lain, kemudian melakukan perbaikan.
Peserta juga dibekali kemampuan mengembangkan perangkat pembelajaran untuk pendidikan khusus, seperti kelas rangkap dan pembelajaran multi subjek.          
2)      Pelatihan Melaksanakan Tugas Kependidikan pada Kondisi Khusus/Tertentu
Pelatihan digunakan untuk membekali peserta agar memiliki kemampuan mengajar termasuk kesiapan mengajar pada kelas rangkap dan mengajar multi subjek. Materi yang diberikan pada kegiatan pelatihan ini ditekankan pada praktik mengajar (dalam bentuk peer teaching) kelas rangkap serta kemampuan mengajar multi subjek yaitu kemampuan mengajar mata pelajaran lain diluar bidang keahliannya. Pelatihan melaksanakan tugas kependidikan pada kondisi khusus difasilitasi oleh dua orang instruktur untuk setiap rombongan belajar dengan alokasi waktu 10 JP.
3)      Kepemimpinan dan Manajemen Pendidikan di Sekolah
Materi digunakan untuk membekali peserta agar memiliki wawasan tentang kepemimpinan dan manajemen pendidikan di sekolah. Materi kepemimpinan pendidikan difokuskan pada fungsi kepala sekolah sebagai leader, manajer, dan supervisor. Materi manajemen pendidikan di sekolah difokuskan pada pengelolaan kurikulum, sarana prasarana, dan kesiswaan. Alokasi waktu untuk materi ini selama10 JP.
b.   Prakondisi Non-akademik
1.)    Pelatihan Keterampilan Sosial Kemasyarakatan
Pelatihan keterampilan sosial kemasyarakatan ini digunsksn untuk membekali kompetensi sosial dan kemasyarakatan kepada peserta agar mampu melaksanakan tugasnya dalam berkomunikasi secara aktif dengan pihak sekolah dan masyarakat. Alokasi waktu untuk kegiatan keterampilan sosial kemasyarakatan 10 JP.
2.)    Pembinaan Mental, Motivasi, dan Survival (Ketahanmalangan)                               
Pembinaan mental digunakan untuk membangun karakter para peserta agar memiliki karakter tangguh dan peduli terhadap sesama, serta memiliki jiwa ketahanmalangan dan tidak mudah menyerah ketika menghadapi persoalan hidup di daerah sasaran.
3.)    Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara
Materi ini dimaksudkan untuk memperkokoh wawasan peserta Program SM-3T tentang integrasi nasional, tujuan dan cita-cita nasional, cinta tanah air, kesadaran bela negara, dan konstelasi geografis NKRI.. Pembinaan mental dan survival (ketahanmalangan) serta wawasan kebangsaan dan bela negara (2.b. dan 2.c.) dilaksanakan secara terintegrasi dengan alokasi waktu 40 JP.
4.)    Kepramukaan, UKS, dan P3K
Materi kepramukaan digunakan untuk membekali peserta SM-3T memiliki keterampilan dasar kepramukaan. Materi UKS dan P3K dimaksudkan untuk membekali peserta memiliki kemampuan dasar tentang kesehatan sekolah dan lingkungan, serta memiliki keterampilan memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan. Narasumber materi ini dapat berasal dari dosen atau unit kegiatan yang relevan di lingkungan LPTK. Alokasi waktu untuk materi ini adalah 20 JP.

10.  LPTK Penyelenggara SM-3T
Pada tahun 2012 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menetapkan 16 LPTK sebagai penyelenggara Program SM-3T, disajikan pada Tabel 4
Tabel 4. LPTK Penyelenggara Program SM-3T
No.
LPTK Penyelenggara
1
Universitas Negeri Medan (UNIMED
2
Universitas Negeri Padang (UNP)
3
Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
4
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
5
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
6
Universitas Negeri Semarang (UNNES)
7
Universitas Negeri Surabaya (UNESA)
8
Universitas Pendidikan Ganesha (UNDIKSHA)
9
Universitas Negeri Makasar (UNM)
10
Universitas Negeri Menado (UNIMA)
11
Universitas Negeri Gorontalo (UNG)
12
FKIP Universitas Syiah Kuala (UNSYIAH)
13
FKIP Universitas Riau (UR)
14
FKIP Universitas Nusa Cendana (UNDANA)
15
FKIP Universitas Mulawarman (UNMUL)
16
FKIP Universitas Tanjungpura (UNTAN)
11.  Daerah Sasaran, Jadwal Persiapan Secara Umum, dan Pembiayaan SM-3T
a.      Daerah Sasaran SM-3T
Daerah sasaran program ini adalah kabupaten yang termasuk kategori daerah 3T di delapan provinsi, yaitu Provinsi Aceh, Kepulauan Riau, NTT, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Papua, dan Papua Barat. Kabupaten yang menjadi sasaran program SM-3T tahun 2012 adalah yang tergolong daerah 3T berdasarkan kriteria dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
1.      Provinsi Aceh:
a.       Kabupaten Simeulue
b.      Kabupaten Aceh Singkil                        
c.       Kabupaten Aceh Selatan
d.      Kabupaten Aceh Timur
e.       Kabupaten Aceh Barat
f.       Kabupaten Aceh Besar
g.      Kabupaten Gayo Lues
h.      Kabupaten Pidie Jaya.
2.      Provinsi Nusa Tenggara Timur, antara lain:
a.       Kabupaten Sumba Timur
b.      Kabupaten Kupang
c.       Kabupaten Lembata
d.      Kabupaten Flores Timur
e.       Kabupaten Ende
f.       Kabupaten Ngada
g.      Kabupaten Alor
h.      Kabupaten Manggarai
i.        Kabupaten Rote Ndao
j.        Kabupaten Manggarai Timur
3.      Provinsi Sulawesi Utara
a.       Kabupaten Talaud
b.      Kabupaten Sangihe          
c.       Kabupaten Siau Tagulandang Biaro7
4.      Provinsi Papua           
a.       Kabupaten Biak Numfor
b.      Kabupaten Waropen
5.      Provinsi Papua Barat
a.       Kabupaten Manokwari
b.      Kabupaten Raja Ampat
c.       Kabupaten Teluk Bintuni
d.      Kabupaten Sorong
6.      Provinsi Kepulauan Riau
a.       Kabupaten Natuna
b.      Kabupaten Kepalauan Anambas
7.      Kalimantan Barat
Kabupaten Sanggau
8.      Provinsi Kalimantan Timur
a.       Kabupaten Malinau
c.       Kabupaten Nunukan
d.      Kabupaten Kutai Barat
Di luar daerah tersebut di atas dimungkinkan untuk menjadi daerah sasaran program ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagai daerah 3T.
b.      Jadwal Persiapan dan Pelaksanaan Program SM-3T 2012
No.
Kegiatan
Waktu
1
Koordinasi Dengan:
- Dinas Pendidikan Daerah sasaran
- Koordinator Program SM-3T LPTK
18-20 Juni 2012

2
TOT operator IT LPTK untuk Program SM-3T
29-30 Juni 2012

Sosialisasi dan publikasi
2-7 Juli 2012
3
Pendaftaran online (mengisi form, upload
ijazah, dan foto)               
8-21 Juli 2012

4
Seleksi Administrasi (form isian, ijazah, dan
foto)
23-25 Juli 2012

5
Pengumuman hasil seleksi administrasi dan
pengumuman jadwal tes online
26-27 Juli 2012

6
Tes online
1-4 Agustus 2012

Koordinasi penetapan kelulusan tes online
7-8 Agustus 2012
7
Pengumuman hasil tes online dan jadwal             
Wawancara
10 Agustus 2012


Hari Raya Idul Fitri

8
Wawancara
3-6 September 2012
9
Koordinasi dengan LPTK Terkait penetapan
hasil seleksi
12-14 Sept. 2012

10
Pengumuman Hasil Seleksi
15 September 2012
11
Pemanggilan dan Prakondisi                        
19-30 Sept. 2012
12
 Persiapan pemberangkatan
1-4 Oktober 2012
13
Pemberangkatan SM-3T 2012
6-19 Oktober 2012
14
Pertemuan antara peserta lama-baru
8 Okt – 4 Nop 2012
15
Penarikan SM-3T 2011
1-11 Nopember 2012                                                                                                         
16
Pelaksanaan di daerah sasaran
Okt 2012– Sept 2013
17
Monitoring dan evaluasi oleh LPTK dan Tim
PPG Pusat
3 kali kegiatan

18
Penarikan peserta dari daerah sasaran
Akhir Sept 2013
19
Pelaksanaan Program PPG
Oktober 2013
20
Laporan pertanggungjawaban Program SM-3T Angkatan I dan Angkatan II oleh LPTK
November 2012

c.       Pembiayaan SM-3T
Pelaksanaan Program SM-3T dibiayai dengan dana APBN Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti tahun 2012.




BAB III
SIMPULAN

1.      Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan adalah kegiatan pendidikan untuk mempersiapkan lulusan S-1/Diploma IV non kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar memiliki kompetensi guru yang sesuai dengan standar nasional pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
2.      Landasan yang mendasari PPG yaitu landasan filosofis, landasan historis, landasan yuridis dan landasan konseptual.
3.      Pada program PPG untuk lulusan S-1 kependidikan perlu diberikan mata kuliah bidang studi dalam bentuk subject specific pedagogy (pendidikan bidang studi) dan program pengalaman lapangan (PPL) kependidikan. Sedangkan pada program PPG pasca S1/D-IV Non kependidikan diberikan mata kuliah mengenai kompetensi akademik kependidikan (pedagogik), bidang studi dalam bentuk subject specific pedagogy (pendidikan bidang studi), dan latihan mengajar atau Program Pengalaman Lapangan (PPL).
4.      Program SM-3T adalah program pengabdian sarjana pendidikan untuk berpartisipasi dalam percepatan pembangunan pendidikan di daerah 3T selama satu tahun sebagai penyiapan pendidik profesional yang akan dilanjutkan dengan program pendidikan profesi Guru.
5.      Proses seleksi peserta program SM-3T dilakukan dalam 2 tahap, yaitu seleksi tingkat nasional dan seleksi LPTK.




DAFTAR PUSTAKA

Dani, Irfan. (2012). Diakses dari http://www.sm3t-unp.org/2012/03/pengertian.html pada tanggal 16 Februari 2014 pukul 19.50 WIB.
Depdiknas. (2008). Naskah Akademik PPPG Prajabatan.
Depdiknas. (2012). Pedoman Pelaksanaan Program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (SM-3T).
Suprihatiningrum, Jamil. (2013). Guru Profesional: Pedoman Kinerja, Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.



0 komentar:

Posting Komentar