PPPG
DAN SM-3T
Makalah Ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah Profesi
Kependidikan
Dosen Pengampu: Shidiq Premono, M.Pd.
Disusun Oleh Kelompok 7:
1.
Sugianti
Khasanah (11670017)
2.
Bekti Widiastuti (11670021)
3.
Mir’atul Azizah (11670022)
4.
Dyah Hesti
Handarini (11670024)
5.
Fatkhul Aini Q (11670030)
6.
Nasiatul
Mubarokah (11670040)
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN KIMIA
FAKULTAS
SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013/
2014
Kata
Pengantar
Puji syukur senantiasa
saya ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya
kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Profesi
Kependidikan.
Penulisan makalah ini
disusun sebagai tugas kelompok dalam proses pembelajaran mata kuliah Profesi
Kependidikan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Makalah ini terdiri dari 3
bagian:
1.
Pendahuluan
2.
Pembahasan
3.
Simpulan
Kami mengucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini,
khususnya kepada Shidiq Premono,M.Pd selaku dosen Profesi Kependidikan yang
telah memberikan tugas ini. Dalam penyusunan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis
penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu
kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan
penyusunan makalah ini.Demikian makalah ini kami susun, semoga bisa memberikan
manfaat kepada pembaca.
Yogyakarta, 16 Februari 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berdasarkan Undang-Undang RI
Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (UU-Sisdiknas) yang
diikuti Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU-GD) dan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(PP-SNP), secara konseptual dan empirik memerlukan penyesuaian tingkat
kebijakan yang akan dijadikan rujukan untuk menyusun berbagai program, termasuk
pendidikan guru.
Guru merupakan salah satu
jabatan fungsional dimana hampir semua lapisan masyarakat telah mengakui
keberadaan guru sebagai seorang pendidik. Program Pendidikan Profesi Guru
(PPPG) merupakan suatu program pendidikan yang diberikan untuk para sarjana
pendidikan S1 atau diploma 4 agar dapat menghasilkan para calon guru yang
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional.
Program Pendidikan Profesi Guru
(PPPG) juga dilaksanakan untuk dapat meningkatkan kompetensi dari para calon
guru. Selain PPPG, pemerintah memiliki program lain dalam rangka percepatan
pembangunan pendidikan. Program tersebut dilaksanakan untuk dapat membantu
pengembangan pendidikan di daerah terpencil, terluar dan tertinggal. Makalah
ini akan membahas mengenai naskah akademik PPPG dan menjelaskan program SM3T.
B.
Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari makalah ini adalah:
1. Apakah yang dimaksud dengan Program Pendidikan Profesi Guru (PPPG)?
2. Apa saja landasan yang mendasari adanya PPPG?
3. Bagaimanakah kurikulum pendidikan profesi guru?
4. Bagaimanakah kondisi nyata di lapangan terkait dengan PPPG?
5. Apakah yang dimaksud dengan SM3T?
6. Bagaimanakah seleksi peserta program SM3T?
7. Bagaimanakah penyelenggaraan program SM3T?
C.
Tujuan
Tujuan disusunnya makalah ini adalah:
1.
Mengetahui pengertian Pendidikan Profesi Guru (PPPG),
2.
Mengetahui landasan yang
mendasari adanya PPPG,
3.
Mengetahui kurikulum pendidikan
profesi guru,
4.
Mengetahui kondisi nyata di
lapangan terkait dengan PPPG,
5.
Mengetahui pengertian SM3T,
6.
Mengetahui proses seleksi
peserta program SM3T,
7.
Mengetahui penyelenggaraan
program SM3T.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pendidikan Program Profesi Guru (PPPG)
1.
Pengertian Program Pendidikan Profesi Guru (PPPG)
Guru merupakan jabatan profesional dan memberikan layanan
ahli yang menuntut persyaratan kemampuan yang secara akademik dan pedagogis
maupun secara professional dapat diterima oleh pihak di mana guru bertugas,
baik penerima jasa layanan secara langsung maupun pihak lain terhadap siapa
guru bertanggung jawab (Naskah Akademik PPPG, 2008).
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan adalah kegiatan
pendidikan untuk mempersiapkan lulusan S-1/Diploma IV non kependidikan yang
memiliki bakat dan minat menjadi guru agar memiliki kompetensi guru yang sesuai
dengan standar nasional pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah. Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga merupakan
kegiatan pendidikan bagi calon pendidik untuk mendapatkan sertifikat pendidikan
professional (Suprihatiningrum, 2013).
2.
Landasan Program Pendidikan Profesi Guru (PPPG)
Program Pendidikan Profesi Guru (PPPG) oleh Departemen
Pendidikan Nasional (Naskah Akademik, 2008) disusun berdasarkan beberapa
landasan yaitu landasan filosofis, landasan historis, landasan yuridis dan
landasan konseptual.
a.
Landasan Filosofis
Pendidikan pada hakikatnya merupakan kegiatan dalam
menyiapkan masa depan suatu bangsa agar dapat berperan aktif dalam lingkup
nasional maupun internasional. Pendidikan merupakan proses pembimbingan,
pengarahan, pembelajaran, pelatihan, serta pemodelan yang dilakukan oleh
pendidik terhadap peserta didik. Dalam aktivitas pendidikan terlibat adanya
interaksi aktif antara pendidik dan peserta didik yang berlangsung dalam ruang
dan waktu yang dipengaruhi oleh lingkungan fisik, sosial dan psikologis.
Pendidikan bertujuan untuk menjadikan manusia yang utuh sesuai dengan citra keunikan
yang dimilikinya. Atas dasar landasan filosofis tersebut, seorang guru sebagai
pendidik mempunyai kewajiban untuk mempersiapkan peserta didik mencapai
pengembangan potensinya secara optimal.
b.
Landasan Historis
Pendidikan
guru di Indonesia telah mengalami sejarah yang panjang. Tuntutan kualifikasi
terus meningkat, sehingga berdampak pada lamanya seseorang menempuh pendidikan
persiapan menjadi guru. Setelah kemerdekaan, pemerintah mendirikan Sekolah Guru
B (4 tahun sesudah SD) untuk mendidik calon guru SD, selanjutnya mulai tahun
1957 persyaratan tersebut meningkat menjadi minimal lulusan SGA (3 tahun
setelah SMP). Pada pertengahan tahun 1960an SGB dilikuidasi dan SGA berubah
menjadi Sekolah Pendidikan Guru (SPG) yang mendidik calon guru SD. Bagi guru yang
belum memenuhi syarat diwajibkan mengikuti pendidikan yang sederajat, yakni
Kursus Pendidikan Guru (KPG). Tahun 1989 persyaratan untuk menjadi guru SD
ditingkatkan lagi menjadi minimal lulusan program Diploma II (2 tahun setelah
SMA/SPG), sedangkan SPG dilikuidasi dan perangkat sumber dayanya diintegrasikan
ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau LPTK (IKIP/FKIP
Universitas/STKIP).
Penyelenggaraan pendidikan guru di tingkat perguruan
tinggi mulai berlangsung sejak tahun 1954 dengan didirikannya Pendidikan Tinggi
Pendidikan Guru (PTPG) di Bandung, Malang, Batu Sangkar, dan Tondano untuk
mendidik calon guru SLTA. Pada tahun 1957 PTPG bergabung ke universitas menjadi
FKIP. Selanjutnya pada tahun 1963 FKIP tersebut berdiri sendiri menjadi
Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) dan kursus B1 dan B2 dilebur masuk
IKIP. Jumlah IKIP kemudian bertambah menjadi 10 buah, di luar itu di setiap
propinsi yang tidak ada IKIP berkembang FKIP di bawah universitas negeri. Pada
tahun 1999 dan 2000 sepuluh IKIP tersebut berubah nama menjadi universitas
dengan tetap mengemban tugas sebagai lembaga pendidikan tenaga kependidikan
(LPTK). Jumlah tersebut terus bertambah, terutama dengan berkembangnya jumlah
LPTK swasta.
c.
Landasan Yuridis
1)
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah
program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan
dengan persyaratan keahlian khusus (Penjelasan Pasal 15 UU No.20/2003).
2)
LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh
Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru serta untuk
menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non kependidikan (UU
No. 14/2005 Pasal 1 ayat (14)).
3)
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada
jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini
pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional
dibuktikan dengan sertifikat pendidik (UU No.14/2005 Pasal 2 ayat (1) dan ayat
(2)).
4)
Pendidik pada PAUD memiliki kualifikasi akademik sarjana
(S1) dengan latar belakang pendidikan tinggi di bidang anak usia dini,
kependidikan lain, atau psikologi, dan sertifikat profesi guru untuk PAUD (PP
No. 19/2005 Pasal 29 ayat (1)).
5)
Pendidik pada SD/MI memiliki kualifikasi akademik minimum
sarjana (S1) dengan latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan
SD/MI, kependidikan lain atau psikologi dan sertifikat profesi guru untuk SD/MI
(PP No. 19/2005 Pasal 29 ayat (2)).
6)
Pendidik pada SMP/MTs memiliki kualifikasi akademik
minimum sarjana (S1) dengan latar belakang program studi yang sesuai dengan
mata pelajaran yang diajarkan, dan sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs (PP
No. 19/2005 Pasal 29 ayat (3)).
7)
Pendidik pada SMA/MA memiliki kualifikasi akademik
minimum sarjana (S1) dengan latar belakang program studi yang sesuai dengan
mata pelajaran yang diajarkan, dan sertifikat profesi guru untuk SMA/MA (PP No.
19/2005 Pasal 29 ayat (4)).
8)
Pendidik pada SDLB memiliki kualifikasi akademik minimum
sarjana (S1) dengan latar belakang pendidikan tinggi di bidang SD/MI,
kependidikan lain, atau psikologi, dan sertifikat profesi guru untuk SDLB (PP
No. 19/2005 Pasal 29 ayat (5)).
9)
Pendidik pada SMPLB/SMALB memiliki kualifikasi akademik
minimum sarjana (S1) dengan latar belakang program studi yang sesuai dengan
mata pelajaran yang diajarkan, dan sertifikat profesi guru untuk SMPLB/SMALB
(PP No. 19/2005 Pasal 29 ayat (5)).
10)
Pendidik pada SMK/MAK memiliki kualifikasi akademik
minimum sarjana (S1) dengan latar belakang program studi yang sesuai dengan
mata pelajaran yang diajarkan, dan sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK (PP
No. 19/2005 Pasal 29 ayat (6)).
d.
Landasan Konseptual
Sosok utuh
seorang lulusan program pendidikan profesi guru secara generik tertuang dalam
Standar Kompetensi Guru (Permen no. 16 tahun 2007). Kompetensi guru
diklasifikasikan ke dalam 4 kategori kompetensi dengan judul seperti tertera
pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Kompetensi inti guru dijabarkan sebagai berikut:
1.)
Kompetensi Pedagogik
a)
Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik,
moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
b)
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
yang mendidik.
c)
Menguasai kurikulum yang terkait dengan bidang
pengembangan yang diampu.
d)
Terampil melakukan kegiatan pengembangan yang mendidik
e)
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
f)
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g)
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan
peserta didik.
h)
Terampil melakukan penilaian dan evaluasi proses dan
hasil belajar
i)
Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk
kepentingan pembelajaran.
j)
Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas
pembelajaran.
2.)
Kepribadian
a)
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan
kebudayaan nasional Indonesia.
b)
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak
mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c)
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil,
dewasa, arif, dan berwibawa.
d)
Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa
bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e)
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3.)
Kompetensi Sosial
a)
Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif
karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang
keluarga, dan status social ekonomi.
b)
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c)
Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah
Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
d)
Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan
profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4.)
Kompetensi Profesional
a)
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir
keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b)
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
c)
Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara
kreatif.
d)
Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
melakukan tindakan reflektif.
e)
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Kompetensi guru merupakan sesuatu yang utuh, sehingga
proses pembentukannya tidak bisa dilakukan secara instan, karena guru merupakan
profesi yang akan menghadapi individu-individu, yakni pribadi unik yang
mempunyai potensi untuk tumbuh dan berkembang. Pembentukan kompetensi guru
merupakan kegiatan pengkajian, latihan, dan pembiasaan, yang memerlukan
kecakapan mengambil keputusan dalam situasi transaksional.
3.
Kurikulum Program Pendidikan
Profesi Guru (PPPG)
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Pasal 9 PP No. 19/2005 tentang SNP mengemukakan bahwa kerangka dasar
dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan sendiri untuk setiap
program studi. Dengan demikian masing-masing LPTK yang akan menyelenggarakan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) dapat menyusun sendiri kurikulumnya, baik kurikulum
PPG pasca S-1 Kependidikan maupun Kurikulum PPG pasca S-1/D-IV Non
Kependidikan. Berdasarkan naskan akademik (2008), kompetensi yang ingin dicapai
dalam penyusunan kurikulum adalah kompetensi akademik dan kompetensi
professional.
Kompetensi akademik adalah seluruh bekal yang bersifat
basis keilmuan dari kegiatan mendidik yang akan diaplikasikan secara otentik
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan di lapangan.
Kompetensi profesional adalah seluruh kemampuan
mengaplikasikan prinsip-prinsip keilmuan dalam praktik nyata di sekolah yang
memiliki struktur, yang terdiri atas orientasi, latihan terbimbing, latihan
mandiri, mengatasi masalah-masalah belajar siswa, dan berpartisipasi dalam
kegiatan-kegiatan non mengajar yang terjadi di sekolah.
Pada program PPG untuk lulusan S-1 kependidikan perlu
diberikan mata kuliah bidang studi dalam bentuk subject specific pedagogy (pendidikan
bidang studi) dan program pengalaman lapangan (PPL) kependidikan. Sedangkan
pada program PPG pasca S1/D-IV Non kependidikan diberikan mata kuliah mengenai
kompetensi akademik kependidikan (pedagogik), bidang studi dalam bentuk subject
specific pedagogy (pendidikan bidang studi), dan latihan mengajar
atau Program Pengalaman Lapangan (PPL). Hasil analisis itu dapat dikemukakan
seperti dalam Tabel 1 berikut.
Tabel 1: Analisis Kompetensi
Lulusan S-1 Kependidikan
dan S-1/D-IV Non Kependidikan
No
|
Kompetensi
|
Lulusan S1 Kependidikan
|
Lulusan S1/D-IV non kependidikan
|
1
|
Akademik
|
Telah menguasai konsep dan
landasan
kependidikan
Telah memahami peserta didik
secara baik
Telah menguasai bidang studi
dan mampu mengemas bidang
studi untuk
pembelajaran
Telah menguasai pengetahuan
tentang pembelajaran dan
segala
aspeknya
|
Belum menguasai konsep dan
landasan
kependidikan
Belum memahami peserta didik
karena tidak diprogramkan dalam
pembelajaran
Telah menguasai bidang studi
secara mendalam tapi belum
mampu mengemas bidang studi
untuk
pembelajaran
Belum menguasai pengetahuan
tentang pembelajaran dan segala
aspeknya
|
2
|
Profesional
|
Telah memiliki kemapuan
merencanakan dan melaksanakan
pembelajaran dengan
segala aspeknya walaupun
belum
sempurna
|
Belum memiliki kemampuan
merencanakan dan melaksanakan
pembelajaran karena tidak
diprogramkan dalam
pembelajarannya.
|
Berdasarkan perbedaan kompetensi lulusan S-1 Kependidikan
dan S-1/D-IV Non- Kependidikan tersebut dilakukan kajian kurikulum yang
hasilnya dapat dilihat pada Tabel 2 berikut.
Tabel 2: Kerangka Kurikulum Untuk Lulusan S-1
kependidikan
dan S-1/D IV Non Kependidikan Program Pendidikan Profesi
Guru
No
|
Kompetensi
|
Lulusan
S1 Kependidikan
|
Lulusan
S1/D-IV non kependidikan
|
1
|
Akademik
|
Pengemasan materi bidang
studi untuk pembelajaran
bidang studi yang mendidik
(subject specific pedagogy)
|
Kajian tentang teori pendidikan
dan pembelajaran
Kajian tentang peserta didik,
Pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran bidang studi yang
mendidik (subject specific pedagogy)
Pembentukan kompetensi kepribadian pendidik
|
2
|
Profesional
|
PPL Kependidikan
|
PPL Kependidikan
|
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa struktur
kurikulum Pendidikan Profesi Guru pasca S1 kependidikan meliputi:
a.
Pemantapan dan pengemasan materi bidang studi untuk
pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject specific pedagogy atau
pendidikan bidang studi)
b.
PPL kependidikan.
Struktur Kurikulum Pendidikan Profesi Guru pasca S1/D-IV non kependidikan
meliputi:
a.
Kajian tentang teori pendidikan dan pembelajaran
b.
Kajian tentang peserta didik,
c.
Pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran bidang
studi yang mendidik (subject specific pedagogy atau pendidikan bidang
studi)
d.
Pembentukan kompetensi kepribadian pendidik
e.
Mata kuliah Kependidikan dan PPL kependidikan.
Selanjutnya
dalam mengembangkan kurikulum program pendidikan profesi guru paling tidak
harus mengacu pada :
a.
Kompetensi yang berimplikasi kepada perancangan,
pelaksanaan dan penilaian dengan mengacu pada perangkat kompetensi yang akan
dicapai.
b.
Berorientasi pada pengembangan yang lebih ditekankan pada
aspek pengembangan keterampilan yang kontekstual dengan profesi guru, didukung
oleh kegiatan praktek tanpa mengabaikan pengembangan aspek-aspek teoretis yang
relevan.
c.
Pentingnya keterlibatan pihak-pihak pemangku kepentingan
(stakeholders), antara lain asosiasi profesi program studi
4.
Kondisi Nyata di Lapangan
Sesuai naskah akademik
PPG (2008) Indonesia sekarang terdapat lebih 200 LPTK (Lembaga
Pendidikan Tenaga Keguruan) negeri dan swasta dalam berbagai bentuk dan
tersebar di seluruh Indonesia yang pemetaannya belum sepenuhnya dilakukan
secara detail. Sementara itu juga terjadi disparitas kualitas, artinya
rentangan kualitas LPTK-LPTK tersebut sangat lebar, ditambah lagi sebarannya tidak
merata (Naskah Akademik
PPPG, 2008).
Tabel 3: Bentuk dan Jumlah LPTK
Negeri dan Swasta di Indonesia
Berbagai
Bentuk LPTK
|
Status
|
Jumlah
|
|
Negeri
|
Swasta
|
||
Universitas
eks IKIP
|
12
|
1
|
13
|
Institut
Keguruan dan Ilmu Pendidikan
|
-
|
15
|
15
|
Sekolah
Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan
|
-
|
53
|
53
|
Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan
|
21
|
113
|
134
|
Fakultas/Jurusan
Tarbiyah
|
?
|
?
|
?
|
Jumlah
|
33
|
181
|
214
|
Sumber: Direktorat
Ketenagaan Dikti (2008)
a. Status Sosial Guru dan Keketatan Syarat Masuk
Profesi guru merupakan
salah satu profesi yang kurang sekali diminati orang-orang. Oleh karena itu,
sangat sedikit yang masuk pendidikan keguruan. Pada tahun 1950-an penyeleksian
guru sangat ketat dibandingkan dengan masa sekarang. Sekolah guru pada zaman dulu
disebut dengan SGB (Sekolah Guru B) dan SGA (Sekolah Guru A). Lulusan terbaik
SGB yang mampu masuk ke SGA. Begitu pula hanya lulusan SGA yang memiliki
minimal nilai rata-rata 8 pada ujian Negaralah yang dapat masuk ke Perguruan Tinggi
Pendidikan Guru (PTPG). Sekolah guru tersebut melaksanakan pendidikan
keguruannya adalah terpadu, artinya pembelajaran akademik bidang studi
dibarengi dengan pembekalan mengajar.
Perubahan yang sangat drastis terjadi pada tahun 1990, minat
orang terhadap guru menurun. Ukuran keberhasilan dari suatu profesi adalah
pendapatannya, sedangkan guru memperoleh pendapatan yang sangat kecil. Oleh
karena itu banyak peserta didik lulusan SMA/sederajat yang lebih memilih
melanjutkan studinya ke bidang yang lain, seperti kedokteran, teknologi,
ekonomi dan hukum. Pada tahun 1986, dilakukan proram baru, yakni lulusan SI non
kependidikan dapat menjadi guru, namun program ini tidak berhasil, justru
banyak ulusan yang masuk sekolah guru karena mereka tidak mendapatkan pekerjaan
yang diinginkannya.
Saat ini,
mulai cukup banyak yang minat terhadap kependidikan, namun tetap, sekolah
non-kependidikan yang lebih mereka utamakan. Sekitar 200 LPTK membuka jurusan
kependidikan, yang mana memberikan syarat kelulusan yang tidak memberatkan.
Namun hal ini memberikan hasil yang kurang memuaskan, karena mutu atau kualitas
kelulusan menjadi rendah, dengan demikian memerlukan suatu perubahan ke arah
yang lebih baik (Naskah Akademik
PPPG, 2008).
b.
Dislokasi Sumber Daya LPTK
LPTK mendapatkan kritikan dari masyarakat,
bahwasannya LPTK terisolasi dari 2 hal berdasarkan Naskah Akademik PPPG (2008), yakni:
1)
Pusat
pengembangan ilmu pengetahuan
Program
LPTK kurang didukung adanya penemuan-penemuan ilmiah.
2)
Lapangan di mana
para lulusan akan bertugas
Program
LPTK yang disusun kurang relevan dengan kebutuhan yang ada di lapangan. Sehinggga menimbulkan ketidaktertarikan orang
untuk masuk dalam LPTK tersebut.
LPTK menyusun program baru yaitu
memberikan kesempatan pada calon guru untuk menempuh non-pendidikan. Hal ini
bertujuan untuk memperkaya khasanah ilmu dalam suatu bidang keilmuan tertentu
agar lebih luas dalam menyampaikan materi ajar terhadap peserta didik nantinya.
Namun, hal ini justru membuat program non pendidikan tersebut lebih diminati
dan dianggap lebih bergengsi. Dosen yang mengajarkan diharapkan memberikan
materi lebih pada pendidikan, namun sebaliknya, mereka memberikan materi non
pendidikan, sehingga bidang kependidikan menjadi terabaikan.
Usaha perbaikan mutu dosen LPTK yang
mana dalam bentuk proyek yang didanai untuk melanjutkan studinya baik dalam
maupul luar negeri. Namun, proyek ni belum berhasil, dosen yang menempuh
pendidikan di dalam negeri, merasa bidang keilmuwan di pasca sarjana sangat terbatas,
sehingga pengetahuan dosen menjadi tidak linear. Dampaknya pembelajaran di LPTK
belum dapat berhasil.
Akhirnya
dapat ditarik kesimpulan bawasannya program pendidikan perlu adanya penelitian
dan pengembangan yang bertujuan untuk menunjang proses pembelajaran di LPTK
agar semakin baik. hal yang dilakukan yaitu, meliputi
penelitian dan pengembangan media dan sumber belajar, asessmen, lab manual,
teknologi informasi komunikasi untuk pembelajaran atau sumber belajar lain.
c.
Keseimbangan Supply dan Demand
LPTK
yang berbentuk Universitas, Institut, Fakultas, dan Sekolah Tinggi, hanya
berperan dalam hal pendidikan calon guru, dan tidak berperan dalam penempatan
dan pembinaan guru di lapangan. Sebaliknya dengan lembaga kedinasan, dinas atau
yayasan memberikan pelayanan dalam penempatan dan pembinaan, namun tidak ikut
dalam memberikan masukan yang relevan dengan kurikulum. LPTK tidak bekerjasama
dengan lembaga yang menyalurkan calon guru, hanya memberikan pengetahuan dan
materi dalam bidang pendidikan saja. Sehingga lulusannya mencari pekerjaan
sendiri. Tidak ada mekanisme supply and
demand. Masalah supplay dan demand ini tidak didukung dengan
kualitas kerja yang maksimal, misalnya tidak adanya pendataan dan penyebar
luasan antara satu daerah dengan daerah yang lain. Hal ini menimbulkan masalah
penempatan dan mutasi guru akibat seleksi yang diinginkan LPTK terhadap lulusan
SMA/sederajat yang unggul. Dalam kondisi penafsiran terhadap otonomi daerah
yang beragam, dan belum optimalnya fungsi pemerintah propinsi sebagai
koordinator (UURI No. 10 Tahun 2008 sebagai revisi dari UU RI No. 32 tahun
2004), keengganan pemerintah kabupaten untuk melonggarkan mutasi guru akan
menambah masalah disparitas mutu pendidikan antar daerah kabupaten. Untuk
memperoleh penyelesaian terhadap masalah tersebut, maka dapat dilakukan dengan memberikan
bea siswa ikatan dinas kepada mahasiswa PPG (Naskah Akademik PPPG, 2008).
d.
Heterogenitas Subyek Layanan
Guru
merupakan pekerjaan yang tidak mudah dilakukan, karena seperti yang diketahui
bahwasannya peserta didik yang dididik beranekaragam, baik dalam hal
karakteristik, minat, kecerdasan dan lain sebagainya. Oleh sebab itulah dengan
lahirnya peraturan perundangan yang baru, pendidikan guru untuk segala jenis
tingkatan dinaikkan menjadi minimal lulusan S-1 bidang studi yang relevan
(tidak membatasi S-1 kependidikan atau non kependidikan) ditambah dengan
pendidikan profesi selama minimal satu tahun. Guru harus mampu merancang proses
pembelajaran dengan baik dan diminati oleh peserta didiknya. Calon guru harus
belajar bagaimana belajar, ‘learn how to learn’.
Ketentuan
tentang penyelenggaraan pendidikan calon guru profesional melalui PPG
memerlukan persiapan yang matang dan menjamin tercapainya lulusan, yaitu guru
yang kompeten dan berdedikasi. Namun hal ini tentu harus disertai dengan
terjaminnya penempatan kerja, peningkatan profesionalitas yang berkelanjutan,
pengembangan karir yang berdasarkan merit system serta mendapatkan
kesejahteraan yang memungkinkan mereka hidup bermartabat, bangga dengan
profesinya.
Tujuan
umum PPG berdasarkan UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 3, adalah
untuk menghasilkan guru yang mampu mewujudkan fungsi pendidikan nasional, yaitu
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memiliki kemampuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. PPG dirancang untuk menghasilkan guru yang akan mengajar pada
PAUD/RA/BA, TKKh, SD/MI/SDKh, SMP/MTs/SMPKh, SMA/MA/SMAKh, dan SMK/MAPK.
B.
SM-3T
1.
Pengertian SM-3T
Program SM-3T
adalah program pengabdian sarjana pendidikan untuk berpartisipasi dalam
percepatan pembangunan pendidikan di daerah 3T selama satu tahun sebagai
penyiapan pendidik profesional yang akan dilanjutkan dengan program pendidikan
profesi Guru (www.sm3t-unp.org)
2.
Tujuan SM-3T
Program SM-3T ini memilki 4
tujuan (sm3t.unp.ac.id), yaitu:
a.
Membantu daerah 3T dalam mengatasi
permasalahan pendidikan terutama kekurangan tenaga pendidik.
b.
Memberikan pengalaman pengabdian
kepada sarjana pendidikan sehingga terbentuk sikap profesional, cinta tanah
air, bela negara, peduli, empati, terampil memecahkan masalah kependidikan, dan
bertanggung jawab terhadap kemajuan bangsa, serta memiliki jiwa ketahanmalangan
dalam mengembangkan pendidikan pada daerahdaerah
yang tergolong 3T.
c.
Menyiapkan calon pendidik yang
memiliki jiwa keterpanggilan untuk mengabdikan dirinya sebagai pendidik
profesional pada daerah 3T.
d.
Mempersiapkan calon pendidik
profesional sebelum mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
3.
Ruang Lingkup SM-3T
Ruang lingkup dalam program
SM-3T (sm3t.unp.ac.id), yaitu:
a.
Melaksanakan tugas pembelajaran
pada satuan pendidikan sesuai dengan bidang keahlian dan tuntutan kondisi
setempat.
b.
Mendorong kegiatan inovasi
pembelajaran di sekolah.
c.
Melakukan kegiatan ekstrakurikuler.
d.
Membantu tugas-tugas yang terkait
dengan manajemen pendidikan di sekolah.
e.
Melakukan tugas sosial dan
pemberdayaan masyarakat untuk mendukung program pembangunan pendidikan dan
kebudayaan di daerah 3T.
4.
Landasan Yuridis
Program SM3T dilaksanakan dengan berpedoman pada landasan yuridis (sm3t.unp.ac.id), yaitu:
a.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
b.
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen.
c.
PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
d.
PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru.
e.
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
f.
Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
g.
Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009
tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.
h.
Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010
tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan.
i.
Kepmendiknas Nomor 126/P/2010
tentang Penetapan LPTK penyelenggara PPG
bagi Guru Dalam Jabatan.
j.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi Nomor 64/DIKTI/Kep/2011 tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Rintisan Program Pendidikan Profesi Guru
Terintegrasi (Berkewenangan Ganda).
5.
Sasaran SM-3T
Sasaran dari
program SM3T adalah lulusan dari program studi pendidikan pada jenjang S-1 yang
telah terakreditasi atau PGPAUD dan PGSD yang sesuai dengan bidang yang dituju
(sm3t.unp.ac.id).
6.
Masukkan Program SM-3T
Masukan dari
program SM3T adalah seseorang yang telah menempuh pendidikan S-1 dengan program
PPG (Pendidikan Profesi Guru) sesuai dengan bidang yang akan ditempuh.
Adapun ketentuan
dalam rekruitmen program SM3T berdasarkan (sm3t.unp.ac.id) yaitu:
a.
Proses penerimaan dilakukan secara
jujur, terbuka, dan bertanggung jawab agar mendapatkan calon yang berkualitas
tinggi.
b.
Kelulusan calon peserta ditentukan
dengan menggunakan acuan patokan (seleksi nasional).
7.
Persyaratan Peserta SM-3T
Peserta
adalah lulusan prodi kependidikan yang pada saat menjadi mahasiswa datanya
telah tercatat di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Selain itu peserta
harus memenuhi persyaratan berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Program SM-3T
(2012), sebagai berikut:
a.
Warga
Negara Indonesia, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih
berlaku.
b.
Berusia
maksimum 28 tahun per 31 Desember 2012.
c.
Lulusan
program studi kependidikan S-1 empat tahun terakhir (2009, 2010, 2011, 2012)
dari program studi terakreditasi (kecuali PGPAUD minimal sudah memiliki ijin
operasional) yang sesuai dengan mata pelajaran dan/atau bidang keahlian yang
dibutuhkan, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah disahkan.
d.
IPK
minimal 3.0, dibuktikan dengan fotokopi transkrip nilai yang telah disahkan.
e.
Berbadan
sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter.
f.
Bebas
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) dari pejabat yang berwenang, yang disertai
dengan hasil tes urine.
g.
Berkelakuan
baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
h.
Mendapatkan
ijin dari orangtua/wali, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
i.
Belum
menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti Program SM-3T dan PPG,
yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
j.
Diutamakan
yang memiliki pengalaman organisasi kemahasiswaan
k.
Memiliki
motivasi dan semangat pengabdian yang tinggi
l.
Mampu
menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat di daerah sasaran
Bukti persyaratan nomor (a)
s.d. nomor (m) dibawa pada saat tes wawancara.
8.
Sistem Rekrutmen SM-3T
Rekrutmen
calon peserta Program SM-3T tahun 2012 dilakukan di tingkat nasional dan LPTK
berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Program SM-3T (2012).
a. Seleksi Tingkat Nasional
Seleksi nasional dilakukan secara online melalui halaman: www.ksg.dikti.go.id/majubersama/ dalam bentuk seleksi
administrasi dan seleksi akademik.
1)
Seleksi Administrasi
Seleksi
administrasi dilaksanakan secara nasional, khususnya untuk memverifikasi
relevansi program studi yang dibutuhkan, tahun lulus, dan peringkat
akreditasi. Jika salah satu persyaratan administrasi yang ditentukan
tidak dipenuhi, peserta dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke
seleksi berikutnya. Bukti fisik selengkapnya akan diverifikasi oleh LPTK
penyelenggara SM-3T pada saat seleksi non-akademik.
2) Seleksi Akademik
Seleksi akademik nasional meliputi tiga aspek, yaitu tes potensi
akademik, tes kemampuan dasar, dan tes penguasaan kompetensi akademik bidang
studi/bidang keahlian.
a) Tes Potensi Akademik (TPA)
TPA
bertujuan untuk mengetahui bakat dan kemampuan seseorang di bidang akademik
atau keilmuan. TPA terdiri atas tes kemampuan berpikir: analogi, logis,
analisis, deret numerik, dan komparasi. TPA dilaksanakan dengan durasi waktu 45
menit.
b) Tes Kemampuan Dasar
Tes kemampuan dasar bertujuan untuk mengukur kemampuan dalam
bidang Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika Dasar. Tes kemampuan
dasar dilaksanakan dengan durasi waktu 60 menit.
c) Tes Penguasaan Kompetensi Akademik
Bidang Studi/ Bidang Keahlian
Tes penguasaan kompetensi akademik bidang studi (untuk kompetensi
lulusan S-1 dan materi yang akan diajarkan) digunakan untuk mengukur penguasaan
bidang ilmu calon peserta sesuai dengan latar belakang program studi
kesarjanaannya. Tes bidang studi (18 bidang keprodian) dengan durasi waktu 90
menit. Delapan belas prodi tersebut adalah:
(1)
PGSD
(2)
PKn
(3)
Pendidikan
Bahasa Indonesia
(4)
Pendidikan
Bahasa Inggris
(5)
Pendidikan
Matematika
(6)
Pendidikan
Fisika
(7)
Pendidikan
Kimia
(8)
Pendidikan
Biologi
(9)
Pendidikan
Ekonomi
(10)
Pendidikan
Jasmani
Peserta
yang lulus seleksi nasional selanjutnya dapat mengikuti seleksi di tingkat
LPTK.
b. Seleksi Tingkat LPTK
Seleksi di tingkat LPTK
meliputi verifikasi dokumen dan wawancara secara individu.
9.
Prakondisi SM-3T
Sebelum
peserta diberangkatkan ke daerah sasaran, dilakukan program prakondisi yang
dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara. Prakondisi digunakan untuk membekali
kesiapan peserta sekaligus sebagai seleksi kesiapan fisik dan mental. Program
prakondisi ini diawali dengan pemberian orientasi umum tentang pendidikan di
daerah 3T, dengan materi: (1) membawa peserta ke alam psikologis dan sosiologis
daerah sasaran melalui pemutaran film dokumenter seperti laskar pelangi; (2)
pemberian informasi tentang kondisi pendidikan di daerah 3T yang antara lain
tentang kekurangan tenaga guru, disparitas kualitas, mismatched,
tingginya angka putus sekolah, dan rendahnya angka partisipasi sekolah; dan (3)
orientasi tentang sosial, budaya, dan kondisi infrastruktur daerah sasaran.
Prakondisi meliputi kegiatan akademik dan non-akademik. Prakondisi akademik
meliputi: (1) workshop pengembangan perangkat pembelajaran dan evaluasi; (2)
pelatihan melaksanakan tugas kependidikan pada kondisi khusus/tertentu (3)
kepemimpinan dan manajemen pendidikan di sekolah. Prakondisi non-akademik
meliputi: (1) pelatihan keterampilan sosial kemasyarakatan, (2) pembinaan
mental dan survival (ketahanmalangan); (3) wawasan kebangsaan dan bela
negara, dan (4) Kepramukaan, UKS, dan P3K.
a.
Prakondisi Akademik
1) Workshop Pengembangan Perangkat
Pembelajaran dan Evaluasi
Kegiatan workshop untuk membekali para peserta agar
memiliki kemampuan dan keterampilan mengembangkan perangkat pembelajaran dan
evalausi hasil belajar. Jumlah peserta dalam satu kelas workshop (rombongan
belajar) sebanyak 25 orang dan difasilitasi oleh dua orang instruktur. Workshop
pengembangan perangkat pembelajaran ini dilaksanakan dengan pola 20 JP atau 2
hari (1 JP = 50 menit) dilakukan dengan skenario sebagai berikut.
a)
Instruktur
mengawali workshop dengan melakukan orientasi dan diskusi tentang
model-model pembelajaran, silabus, RPP, lembar kerja siswa (LKS), rancangan
bahan ajar, media, dan instrumen asesmen.
b)
Peserta
memilih standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang akan
dikembangkan menjadi perangkat pembelajaran.
c)
Peserta
didampingi instruktur mengembangkan perangkat pembelajaran, yang terdiri atas:
(1)
Silabus
(2)
RPP
(3)
Rancangan
bahan ajar
(4)
Media
pembelajaran
(5)
LKS
dan perangkat penilaian hasil belajar.
d)
Peserta
mempresentasikan perangkat pembelajaran yang dikembangkan untuk mendapatkan
masukan dari instruktur dan peserta lain, kemudian melakukan perbaikan.
Peserta juga dibekali kemampuan mengembangkan perangkat
pembelajaran untuk pendidikan khusus, seperti kelas rangkap dan pembelajaran
multi subjek.
2) Pelatihan Melaksanakan Tugas
Kependidikan pada Kondisi Khusus/Tertentu
Pelatihan digunakan untuk
membekali peserta agar memiliki kemampuan mengajar termasuk kesiapan mengajar
pada kelas rangkap dan mengajar multi subjek. Materi yang diberikan pada
kegiatan pelatihan ini ditekankan pada praktik mengajar (dalam bentuk peer
teaching) kelas rangkap serta kemampuan mengajar multi subjek yaitu
kemampuan mengajar mata pelajaran lain diluar bidang keahliannya. Pelatihan
melaksanakan tugas kependidikan pada kondisi khusus difasilitasi oleh dua orang
instruktur untuk setiap rombongan belajar dengan alokasi waktu 10 JP.
3) Kepemimpinan dan Manajemen Pendidikan di
Sekolah
Materi digunakan untuk
membekali peserta agar memiliki wawasan tentang kepemimpinan dan manajemen
pendidikan di sekolah. Materi kepemimpinan pendidikan difokuskan pada fungsi
kepala sekolah sebagai leader, manajer, dan supervisor. Materi manajemen
pendidikan di sekolah difokuskan pada pengelolaan kurikulum, sarana prasarana,
dan kesiswaan. Alokasi waktu untuk materi ini selama10 JP.
b. Prakondisi Non-akademik
1.) Pelatihan Keterampilan Sosial
Kemasyarakatan
Pelatihan keterampilan sosial kemasyarakatan ini digunsksn untuk
membekali kompetensi sosial dan kemasyarakatan kepada peserta agar mampu
melaksanakan tugasnya dalam berkomunikasi secara aktif dengan pihak sekolah dan
masyarakat. Alokasi waktu untuk kegiatan keterampilan sosial kemasyarakatan 10
JP.
2.)
Pembinaan Mental, Motivasi, dan Survival (Ketahanmalangan)
Pembinaan mental digunakan
untuk membangun karakter para peserta agar memiliki karakter tangguh dan peduli
terhadap sesama, serta memiliki jiwa ketahanmalangan dan tidak mudah menyerah
ketika menghadapi persoalan hidup di daerah sasaran.
3.) Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara
Materi ini dimaksudkan untuk memperkokoh wawasan peserta Program
SM-3T tentang integrasi nasional, tujuan dan cita-cita nasional, cinta tanah
air, kesadaran bela negara, dan konstelasi geografis NKRI.. Pembinaan mental
dan survival (ketahanmalangan) serta wawasan kebangsaan dan bela
negara (2.b. dan 2.c.) dilaksanakan secara terintegrasi dengan alokasi waktu 40
JP.
4.) Kepramukaan, UKS, dan P3K
Materi kepramukaan digunakan untuk membekali peserta SM-3T memiliki
keterampilan dasar kepramukaan. Materi UKS dan P3K dimaksudkan untuk membekali
peserta memiliki kemampuan dasar tentang kesehatan sekolah dan lingkungan,
serta memiliki keterampilan memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Narasumber materi ini dapat berasal dari dosen atau unit kegiatan yang relevan
di lingkungan LPTK. Alokasi waktu untuk materi ini adalah 20 JP.
10. LPTK Penyelenggara SM-3T
Pada tahun
2012 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menetapkan 16 LPTK sebagai
penyelenggara Program SM-3T, disajikan pada Tabel 4
Tabel 4. LPTK Penyelenggara Program SM-3T
No.
|
LPTK Penyelenggara
|
1
|
Universitas Negeri Medan
(UNIMED
|
2
|
Universitas Negeri Padang (UNP)
|
3
|
Universitas Negeri Jakarta
(UNJ)
|
4
|
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
|
5
|
Universitas Negeri
Yogyakarta (UNY)
|
6
|
Universitas Negeri Semarang (UNNES)
|
7
|
Universitas Negeri
Surabaya (UNESA)
|
8
|
Universitas Pendidikan Ganesha (UNDIKSHA)
|
9
|
Universitas Negeri Makasar
(UNM)
|
10
|
Universitas Negeri Menado (UNIMA)
|
11
|
Universitas Negeri
Gorontalo (UNG)
|
12
|
FKIP Universitas Syiah Kuala (UNSYIAH)
|
13
|
FKIP Universitas Riau (UR)
|
14
|
FKIP Universitas Nusa Cendana (UNDANA)
|
15
|
FKIP Universitas
Mulawarman (UNMUL)
|
16
|
FKIP Universitas Tanjungpura (UNTAN)
|
11. Daerah Sasaran,
Jadwal Persiapan Secara Umum, dan Pembiayaan SM-3T
a. Daerah Sasaran
SM-3T
Daerah sasaran program ini
adalah kabupaten yang termasuk kategori daerah 3T di delapan provinsi, yaitu
Provinsi Aceh, Kepulauan Riau, NTT, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat,
Sulawesi Utara, Papua, dan Papua Barat. Kabupaten yang menjadi sasaran program
SM-3T tahun 2012 adalah yang tergolong daerah 3T berdasarkan kriteria dari
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
1.
Provinsi
Aceh:
a.
Kabupaten
Simeulue
b.
Kabupaten
Aceh Singkil
c.
Kabupaten
Aceh Selatan
d.
Kabupaten
Aceh Timur
e.
Kabupaten
Aceh Barat
f.
Kabupaten
Aceh Besar
g.
Kabupaten
Gayo Lues
h.
Kabupaten
Pidie Jaya.
2.
Provinsi
Nusa Tenggara Timur, antara lain:
a.
Kabupaten
Sumba Timur
b.
Kabupaten
Kupang
c.
Kabupaten
Lembata
d.
Kabupaten
Flores Timur
e.
Kabupaten
Ende
f.
Kabupaten
Ngada
g.
Kabupaten
Alor
h.
Kabupaten
Manggarai
i.
Kabupaten
Rote Ndao
j.
Kabupaten
Manggarai Timur
3.
Provinsi
Sulawesi Utara
a.
Kabupaten
Talaud
b.
Kabupaten
Sangihe
c.
Kabupaten
Siau Tagulandang Biaro7
4.
Provinsi
Papua
a.
Kabupaten
Biak Numfor
b.
Kabupaten
Waropen
5.
Provinsi
Papua Barat
a.
Kabupaten
Manokwari
b.
Kabupaten
Raja Ampat
c.
Kabupaten
Teluk Bintuni
d.
Kabupaten
Sorong
6.
Provinsi
Kepulauan Riau
a.
Kabupaten
Natuna
b.
Kabupaten
Kepalauan Anambas
7.
Kalimantan
Barat
Kabupaten Sanggau
8.
Provinsi
Kalimantan Timur
a.
Kabupaten
Malinau
c.
Kabupaten
Nunukan
d.
Kabupaten
Kutai Barat
Di luar daerah tersebut di atas dimungkinkan untuk menjadi daerah
sasaran program ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagai daerah 3T.
b. Jadwal Persiapan
dan Pelaksanaan Program
SM-3T 2012
No.
|
Kegiatan
|
Waktu
|
1
|
Koordinasi Dengan:
- Dinas Pendidikan Daerah sasaran
- Koordinator Program SM-3T LPTK
|
18-20 Juni 2012
|
2
|
TOT operator IT LPTK untuk Program SM-3T
|
29-30 Juni 2012
|
|
Sosialisasi dan publikasi
|
2-7 Juli 2012
|
3
|
Pendaftaran online (mengisi form, upload
ijazah, dan foto)
|
8-21 Juli 2012
|
4
|
Seleksi Administrasi (form isian, ijazah, dan
foto)
|
23-25 Juli 2012
|
5
|
Pengumuman hasil seleksi administrasi dan
pengumuman jadwal tes online
|
26-27 Juli 2012
|
6
|
Tes online
|
1-4 Agustus 2012
|
|
Koordinasi penetapan kelulusan tes online
|
7-8 Agustus 2012
|
7
|
Pengumuman hasil tes online
dan jadwal
Wawancara
|
10 Agustus 2012
|
|
Hari Raya Idul Fitri
|
|
8
|
Wawancara
|
3-6 September 2012
|
9
|
Koordinasi dengan LPTK Terkait penetapan
hasil seleksi
|
12-14 Sept. 2012
|
10
|
Pengumuman Hasil Seleksi
|
15 September 2012
|
11
|
Pemanggilan dan Prakondisi
|
19-30 Sept. 2012
|
12
|
Persiapan pemberangkatan
|
1-4 Oktober 2012
|
13
|
Pemberangkatan SM-3T 2012
|
6-19 Oktober 2012
|
14
|
Pertemuan antara peserta lama-baru
|
8 Okt – 4 Nop 2012
|
15
|
Penarikan SM-3T 2011
|
1-11 Nopember 2012
|
16
|
Pelaksanaan di daerah sasaran
|
Okt 2012– Sept 2013
|
17
|
Monitoring dan evaluasi oleh LPTK dan Tim
PPG Pusat
|
3 kali kegiatan
|
18
|
Penarikan peserta dari daerah sasaran
|
Akhir Sept 2013
|
19
|
Pelaksanaan Program PPG
|
Oktober 2013
|
20
|
Laporan pertanggungjawaban Program SM-3T Angkatan I dan Angkatan
II oleh LPTK
|
November 2012
|
c. Pembiayaan SM-3T
Pelaksanaan Program SM-3T
dibiayai dengan dana APBN Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen
Dikti tahun 2012.
BAB III
SIMPULAN
1.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan adalah kegiatan
pendidikan untuk mempersiapkan lulusan S-1/Diploma IV non kependidikan yang
memiliki bakat dan minat menjadi guru agar memiliki kompetensi guru yang sesuai
dengan standar nasional pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah.
2.
Landasan yang mendasari PPG yaitu landasan filosofis,
landasan historis, landasan yuridis dan landasan konseptual.
3.
Pada program PPG untuk lulusan S-1 kependidikan perlu
diberikan mata kuliah bidang studi dalam bentuk subject specific pedagogy (pendidikan
bidang studi) dan program pengalaman lapangan (PPL) kependidikan. Sedangkan
pada program PPG pasca S1/D-IV Non kependidikan diberikan mata kuliah mengenai
kompetensi akademik kependidikan (pedagogik), bidang studi dalam bentuk subject
specific pedagogy (pendidikan bidang studi), dan latihan mengajar
atau Program Pengalaman Lapangan (PPL).
4.
Program SM-3T
adalah program pengabdian sarjana pendidikan untuk berpartisipasi dalam
percepatan pembangunan pendidikan di daerah 3T selama satu tahun sebagai
penyiapan pendidik profesional yang akan dilanjutkan dengan program pendidikan
profesi Guru.
5.
Proses seleksi
peserta program SM-3T dilakukan dalam 2 tahap, yaitu seleksi tingkat nasional
dan seleksi LPTK.
DAFTAR PUSTAKA
Dani, Irfan. (2012).
Diakses dari http://www.sm3t-unp.org/2012/03/pengertian.html pada tanggal 16
Februari 2014 pukul 19.50 WIB.
Depdiknas. (2008). Naskah Akademik PPPG Prajabatan.
Depdiknas.
(2012). Pedoman Pelaksanaan Program
Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (SM-3T).
Suprihatiningrum, Jamil. (2013). Guru Profesional: Pedoman Kinerja,
Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
0 komentar:
Posting Komentar