Rabu, 30 Juli 2014

Penelitian dan Pengembangan Profesi Guru

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Profesi Kependidikan
Dosen Pengampu: Shidiq Premono, M.Pd

20100717060724!Logo-uin-suka-jogja











Oleh:

Amanatul Qudsiyah    (11670014)
Bachtiar Ari Faisal      (11670015)
Indah Rahmatikasari   (11670029)
Dian Lukmana                        (11670035)
Yuni Lestari                (11670051)



JURUSAN PENDIDIKAN KIMIA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2014

Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah ini dapat disusun untuk melengkapi tugas kelompok Mata Kuliah Profesi Kependidikan. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, Muhammad SAW junjungan kita semua.
Makalah ini disusun berdasarkan data-data yang diperoleh dari hasil studi pustaka. Penyelesaian makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1.      Orang tua penulis yang telah memberikan dukungan berupa moral maupun material.
2.      Dosen pengampu Mata Kuliah Profesi Kependidikan Bapak Shidiq Premono, M.Pd.
3.      Semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan, karena keterbatasan kemampuan yang penulis miliki. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan.
Demikian makalah ini penulis susun, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca untuk lebih memahami tentang pemahaman ilmu pendidikan.

Yogyakarta,  19 Februari  2014         
                                                                        Penulis



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Guru atau tenaga pendidik merupakan seseorang yang bertugas menyampaikan ilmu pengetahuan di kelas. Seorang guru profesional merupakan seorang guru yang memenuhi kualifikasi pendidikan serta kompetensi yang harus tertentu. Untuk mencapai pendidikan yang bermutu, maka guru atau tenaga pendidik sebagai salah satu tonggak keberhasilan pendidikan juga harus mengalami peningkatan mutu.
Penelitian dan pengembangan mutu guru diperlukan demi tereujudnya tenaga kependidikan yang bermutu. Penelitian dan pengembangan mutu guru meliputi tiga hal yaitu penelitian pengembangan mutu profesi, kompetensi serta kinerja guru. Pengembangan mutu profesi, kompetensi, serta kinerja guru dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Seperti yang diungkapkan Djohar (2006), penelitian dan pengembangan mutu kompetensi guru berkaitan dengan kemampuan guru dalam menggunakan bidang studi atau mata pelajaran sebagai alat pendidikan. Penelitian dan pengembangan kinerja guru yang terkait dengan kompetensi menjadi tanggung jawab Universitas-LPTK, sedang yang terkait dengan profesi guru menjadi tanggung jawab LPPG. Kinerja awal guru sangat ditentukan oleh kemampuan awal hasil pendidikan guru, meskipun kemampuan awal itu selanjutnya akan berkembang sesuai pengalaman mereka.
Suparlan (2006) juga menjelaskan bahwa pengembangan profesi khusus diwajibkan bagi kenaikan pangkat/jabatan mulai dari guru pembina atau pengawas sekolah madya sampai dengan guru utama muda atau pengawas sekolah utama. Oleh karena itu, penting bagi mahasiswa pendidikan untuk memahami penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan mutu guru.

B.     Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini, yaitu:
1.      mengetahui otonomi daerah dan kebijakan pengadaan, penempatan, dan mutasi guru
2.      mengetahui penelitian dan pengembangan mutu guru, yang meliputi mutu kompetensi, mutu kinerja, dan mutu profesi guru.

C.    Rumusan Masalah
Rumusan masalah makalah ini, yaitu:
1.      Bagaimana kebijakan pemerintah mengenai pengadaan, penempatan dan mutasi guru berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2005?
2.      Bagaimana upaya pengembangan mutu kompetensi, mutu kinerja dan mutu profesi guru?



BAB II
ISI

A.    Otonomi Daerah dan Kebijakan Pengadaan, Penempatan dan Mutasi Guru
            Otonomi daerah bila tidak dikendalikan dengan baik membuat kesulitan dalam pengendalian pengadaan, penempatan dan mutasi guru antar daerah. Kesulitan daerah tentang masalah penyediaan, penempatan dan mutasi guru agar tidak terjadi diperlukan adanya sistem pengendalian guru secara nasional yang pada tingkat praksisnya dapat dikoordinasikan lewat LPMP masing-masing propinsi. LPMP merupakan badan organisasi pemerintah di daerah yang menjadi tangan-tangan pemerintah pusat untuk menangani permasalahan pengendalian guru secara nasional bekerja sama dengan pemerintah daerah (Djohar, 2006: 45).
1.      Penyediaan Guru
Penyediaan guru terkait dengan kebutuhan guru, dan kebutuhan guru terkait dengan jumlah sekolah, jumlah siswa, dan penyebarannya di tanah air. Menurut Djohar (2006: 46) terkait dengan pengadaan guru, maka terdapat dua macam otonomi, yakni:
a.       otonomi daerah dengan segala persoalannya, dan
b.      otonomi lembaga pendidikan LPTK dengan latar belakang kepentingan masing-masing. Tugas LPTK dalam pendidikan guru adalah menyiapkan kompetensi mengajar bidang studi, sedangkan kemampuan professional guru dilaksanakan bersama dengan LPMP. Apabila kebutuhan guru membengkak, peserta program bidang studi dapat didorong utuk beralih program atau mengambil keahlian rangkap pendidikan bidang studi. Salah satu alternatif yang dapat digunakan adalah dengan diubahnya status LPTK menjadi “Lembaga Pendidikan Kedinasan” dalam arti lembaga dinas yang khusus menyiapkan pendidikan guru sesuai dengan kebutuhan negara dengan koordinasi nasional, dan pelaksanaan oleh BPG yang diberdayakan. Anonim, 1999 dalam Djohar (2006:49) menyatakan bahwa rekomendasi tentang bentuk pendidikan guru pada lembaga kedinasan mirip dengan rekomendasi yang diajukan oleh “Rekomendasi-rekomendasi untuk Pemberdayaan Guru dan Tenaga Pendidikan. LPMP sebagai Lembaga Kedinasan dari Diknas dalam struktur organisasi yang jumlahnya 27 dengan 12 PPPG dirasa telah cukup menjadi penyelenggaraan pembinaan guru dan membantu pendidikan (Djohar, 2006:49).

Penyediaan guru merupakan tanggung jawab pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, maupun kabupaten/kota, seperti yang tertera dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 24 ayat (1), (2), dan (3) sebagai berikut.
Pasal 24
(1) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur  pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan.
(3) Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai dengan kewenangan.



2.      Penempatan Guru
Penempatan guru dengan otonomi daerah tentunya menjadi wewenang daerah, disesuaikan dengan kebutuhan nyata dari tiap daerah. Koordinasi dan kerjasama antar daerah untuk mengatasi kebutuhan tenaga guru perlu diadakan melalui lembaga dan instansi yang jelas, sehingga melalui lembaga dan instansi yang jelas setiap daerah dapat berhubungan dengan lembaga dan instansi dengan mudah dapat didekatkan antara pengguna guru dengan penghasil guru dan termasuk lulusannya. Menurut Anonim, 1999 dalam Djohar( 2006:50) jumlah sekolah pada tiap jenjang pendidikan di Indonesia pada tahun 95/96 dapat digambarkan melalui tabel berikut:
Jenjang
Sekolah
Menutut Mendikbud keadaan th.  95/96
Menurut Balitbang keadaan th. 97/98

Dks
Ag
Total
N
S
Total
TK



169
40.395
40.563
SD
149.954
24.460
174.414
140.661
10.260
150.921
SMP
19.968
8.121
28.089
9.841
10.936
20.777
SMU
SMK
SLB
7.901
3.080
10.981
3.813
2.722
759
36
5.418
3.212
819
8.140
3.971
855

Keterangan: Dks  : Diknas                                  N: Negeri
                     Ag   : MI, MTS, MA                      S:  Swasta




Penempatan guru ditetapkan lebih lanjut dalam UU No 14 Tahun 2005 Pasal 25 ayat (1), (2), dan (3) sebagi berikut.
Pasal 25
(1) Pengangkatan dan penempatan guru dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

3.      Guru untuk Daerah Terpencil
Penempatan guru di daerah terpencil telah bnyak menjadi topic berbagai diskusi pada tingkat nasional. Tetapi model guru kontrak masih relevan untuk digunakan sebagai model penempatan guru di daerah terpencil. Persoalan yang masih didiskusikan adalah lama kontak itu dan diberlakukan dan berapa besar harga kontrak per satuan waktu, dan teknik pembayaran dari kontrak itu. Satuan waktu kontrak dapat enam tahun sesuai dengan perjanan waktu belajar bagi guru SD dan 3 tahun sesuai dengan perjalanan jenjang belajar bagi guru SMP. Teknik pembayaran bagi guru kontrak tentunya perlu dikendalikan agar terlaksana sesui dengan rencana, misal penanda tanganan kontrak diberikan biaya untuk berangkat ke tempat tugas, dan jaminan paling tidak enam bulan untuk hidup di tempat tugas, kemudian diberikan lagi pada setiap bulan kerja, dan yang terakhir sisanya pada saat mengakhiri kontar kerja. Kontrak tersenut dapat diperbaharui apabila guru masih ingin meneruskan tugasnya (Djohar, 2006 : 51).
Peraturan mengenai penempatan guru di daerah terpencil diatur dalam UU No 14 Tahun 2005 Pasal 29 ayat (1) sampai (4) sebagai berikut.


Pasal 29
(1) Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh hak yang meliputi kenaikan pangkat rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali, dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas.
(2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di daerah khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
(3) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang telah bertugas selama 2 (dua) tahun atau lebih di daerah khusus berhak pindah tugas setelah tersedia guru pengganti.
(4) Dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

4.      Mutasi Guru
      Mutasi guru merupakn peristiwa alamiah dan manusiawi , maka harus menjadi salah satu jenis pemikiran tentang pengendalian guru secara nasional. Mutasi ini dapat dilakukan antar daerah meskipun gaji guru menjadi tanggung jawab daerah yang dituju. Mutasi guru dapat dilakukan jika seorang guru mempunyai alasan yang pasti, misalnya guru mutasi karena mengikuti suaminya, karena dengan alasan menjaga keutuhan rumah tangganya dan mutasi dengan alasan karena kesehatannya yang memerlukan pengobatan. Menurut Djohar (2006:52) pertimbangan guru, rekruitmen, penempatan, dan muatasi guru dapat diilustrasikan dari rasio siswa, sekolah, dan guru. Hal ini dapat dilihat melalui tabel berikut ini:




Jenjang Sekolah
Jumlah Siswa
Jumlah Sekolah
Jumlah Guru
TK
41
1
2-3
SD
171
1
8
SMP
380
1
22
SMA
303
1
27
SMK
550
1
40

Tabel tersebut menunjukkan rasio guru siswa untuk TK yang terdapat 40 orang siswa, terdiri dari dua kelas ( A dan B) masih memerlukan 2 orang guru. Guru SD sebagai guru kelas apabila satu kelas terdiri dari 20 siswa, maka satu sekolah seharusnya terdiri dari 120 siswa dan terdapat 8-9 ruang kelas sehingga guru SD sudah cukup memadai. Guru SMP yang berperan adalah guru bidang studi dengan jumlah guru minimal setiap satu sekolah dibutuhkan 3 x jumlah bidang studi. Berarti jika terapat 22 orang guru pada satu sekolah dapat mengisi 7 bidang studi untuk melayani siswa dengan kelas paralel, sehingga guru SMP masih kurang memadai jumlahnya. Bagi guru SMA, selain dibutuhkan guru mata pelajaran juga dibutuhkan  tiga guru untuk melayani jalur pendidikan seperti IPA, IPS, dan Bahasa. Apabila satu sekolah tersedia 27 guru dapat memenuhi 9 mata pelajaran, untuk melayani 3-4 kelas dengan tiga jalur pendidikan di setiap sekolah, sehingga gurunya masih kurang memadai. Guru SMK, yang biasanya jumlah siswa per sekolah cukup besar yakni 550 dengan guru 40 orang. Tetapi rasio siswa untuk sekolah kejuruan lebih kecil, sekitar 13 orang guru harus melayani 7 kelas paralel, sehingga jumlah guru masih kurang memadai.
Mutasi guru diatur dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 28 ayat (1) sampai (4) sebagai berikut.

Pasal 28
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat dipindahtugaskan antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan dan/atau promosi.
(2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan pindah tugas, baik antarprovinsi antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal permohonan kepindahan dikabulkan, Pemerintah atau pemerintah daerah memfasilitasi kepindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangan.
(4) Pemindahan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

B.     Pengembangan Mutu Guru
Pengembanga mutu guru meliputi tiga hal, yaitu pengembangan mutu kompetensi, mutu kinerja, dan mutu profesi guru. Pembinaan serta pembinaan mutu guru diatur dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 32 sampai Pasal 34 sebagai berikut.

Pasal 32
(1) Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier. 
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jabatan fungsional.
(4) Pembinaan dan pengembangan karier guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.

Pasal 33
Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan dengan peraturan Menteri.
Pasal 34
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(2) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru. 
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

1.      Penelitian Dan Pengembangan Mutu Kompetensi Guru
Penelitian seharusnya dilakukan oleh peneliti atau lembaga yang terkait dengan masalah yang harus dipecahkan. Permasalahan kompetensi guru pada dasarnya adalah kemampuan yang dimiliki oleh guru untuk menggunakan bidang studi atau mata pelajaran sebagai alat pendidikan, maka agar kompetensi guru dapat dimiliki oleh guru, maka peneliti seharusnya:
1.      Memahami hakikat ilmu yang diajarkan
2.      Memahami kiat pembelajaran ilmunya
3.      Memiliki kemampuan strukturisasi ilmunya menjadi peta konsep dasar
4.      Memiliki kemampuan meneliti dan menyediakan sumber belajarnya
5.      Memiliki kemampuan menyediakan media pembelajaran
6.      Memiliki kemampuan organisasi ilmunya menjadi bahan ajar
7.      Memiliki kemampuan memaknakan kurikulum menjadi objek dan persoalan belajar
8.      Memiliki kemampuan menentukan evaluasi hasil pembelajaran ilmunya
Pada dasarnya wilayah kompetensi ini terkait dengan penguasaan guru dalam hal “Bidang Studi dalam pendidikan”. Oleh karena kompetensi ini diserahkan kepada Universitas-LPTK, maka di sanalah penelitian dan pengembangan konsep tentang Bidang Studi dalam pendidikan itu dilaksanakan. Strukturisasi ilmu seharusnya seirama dengan perkembangan ilmunya. Hasil strukturisasi ilmu ini tidak mentah-mentah disajikan kepada para peserta didik, akan tetapi dengan intervensi karakteristika peserta didik, kurikulum, lingkungan belajar, dan media yang dapat disediakan diorganisasi menjadi bahan ajar spesifik yang berlaku bagi sasaran belajar (Djohar: 2006).

2.      Penilitian Dan Pengembangan Mutu Kinerja Guru
Kinerja guru menjadi tanggung jawab dua lembaga. Kinerja awal guru sangat ditentukan oleh kemampuan awal hasil pendidikan guru, meskipun kemampuan awal itu selanjutnya akan berkembang sesuai pengalaman mereka. Oleh karena itu kemampuan awal guru ini sangat penting dan mendasar, karena menjadi awal budaya guru berkembang lebih lanjut ke arah yang sesuai dengan kompetensidan profesi yang optimal. Penelitian dan pengembangan kinerja guru yang terkait dengan kompetensi menjadi tanggung jawab Universitas-LPTK, sedang yang terkait dengan profesi guru menjadi tanggung jawab LPPG. Sedangkan kinerja guru akan tampak di sekolah pada saat guru melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu kerjasama yang fungsional antara Universitas LPTK, LPPG, dan Sekolah akan menghasilkan sinergi yang konstruktif dalam upaya peningkatan mutu guru yang selanjutnya untuk peningkatan mutu pendidikan kita. Ketiga lembaga itu diharapkan konsentrasi menjemput bola dari tugas masing-masing sehingga secara simultan menghasilkan kinerja lembaga yang efektif dan mampu mengembangkan kinerja guru yang juga efektif (Djohar: 2006).

3.      Program Pembinaan Mutu Profesi Guru
Pembinaan profesionalisme guru di Indonesia pada era dewasa ini memang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Namun, penetapan standar dan norma-norma regulasinya harus ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah melaksanakan berdasarkan standard an norma-norma tersebut (Suparlan: 2006).
Pengembangan profesi khusus diwajibkan bagi kenaikan pangkat/jabatan mulai dari guru pembina atau pengawas sekolah madya sampai dengan guru utama muda atau pengawas sekolah utama. Berdasarkan surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan RI No. 025/O/1995 tentang Petunjuk Tenknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menentukan:
 Bagi guru pembina samapi dengan guru utama untuk naik pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi diwajibkan mengumpulkan angka kredit dari pengembangan profesi sekurang-kurangnya 12 angka kredit, di samping angka kredit proses belajar mengajar atau bimbingan.
Apabila pangkat/jabatan seseorang adalah guru pembina atau lebih tinggi, maka wajib melakukan kegitan pengembangan profesi. Adapun bagi guru atau pengawas yang saat ini berpangkat di bawah guru pembina atau pengawas sekolah madya, maka angka kredit kegiatan pengembangan profesi tidak merupakan kewajiban pada usul kenaikan pangkat/jabatannya. Meskipun demikian, melakukan kegiatan pengembangan profesi tetap dianjurkan dan angka kredit yang diperoleh tetap dapat digunakan sebagai memenuhi persyaratan kenaikan pangkatnya. Angka kredit adalah suatu angka yang diberikan berdasarkan penilitian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang guru dalam mengerjakan butir kegitan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan tenaga pengajar.
Sejak dilaksanakan sertifikasi guru, pengembangan profesi termasuk di dalamnya membuat karya tulis ilmiah tidak lagi terbatas pada para guru dan pengawas yang memiliki pangkat/golongan IV/B atau yang lebih tinggi. Tetapi, setiap guru yang masuk dalam kuota sertifikasi wajib menyertakan karya tulis ilmiah dalam penilaian portofolionya, karena hal itu merupakan salah satu syarat kelulusan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan, yang menyatakan bahwa komponen portofolio meliputi: (1) kualifikasi akademik; (2) pendidikan dan pelatihan; (3) pengalaman mengajar; (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; (5) penilaian dari atasan dan pengawasan; (6) prestasi akademik; (7) karya pengembangan profesi; (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah; (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Peraturan bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang merupakan isi Juklak syarat kenaikan pangkat/jabatan guru berbeda dengan peraturan sebelumnya (Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993),yaitu:
(1)   III/A ke III/B wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya tiga angka kredit;
(2)   III/B ke III/C wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya tiga angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pengajaran, dan karya teknologi/seni) dengan empat angka kredit;
(3)   III/C ke III/D wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya tiga angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pengajaran, dan karya teknologi/seni) dengan enam angka kredit;
(4)   III/D ke IV/A wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya empat angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pengajaran, dan karya teknologi/seni) dengan delapan angka kredit;
(5)   IV/A ke IV/B wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya empat angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pengajaran, dan karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit;
(6)   IV/B ke IV/C wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya empat angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pengajaran, dan karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai);
(7)   IV/C ke IV/D wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya lima angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah) dengan 14 angka kredit;
(8)   IV/D ke IV/E wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya lima angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pengajaran, dan karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.



BAB III
KESIMPULAN

Kesimpulan:
1.      Penyediaan, penempatan, dan mutasi guru yang diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berkaitan dengan kebutuhan guru di tanah air disesuaikan dengan otonomi daerah dengan segala persoalannya, dan otonomi lembaga pendidikan LPTK dengan latar belakang kepentingan masing-masing.
2.      Penelitian dan pengembangan mutu guru meliputi tiga hal. Penelitian dan pengembangan mutu kompetensi guru yang berkaitan dengan kemampuan guru dalam menggunakan bidang studi sebagai alat belajar. Penelitian pengembangan mutu kinerja guru menjadi awal budaya guru berkembang lebih lanjut ke arah yang sesuai dengan kompetensidan profesi yang optimal. Penelitian dan pengembangan profesi guru khusus diwajibkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan.
DAFTAR PUSTAKA


Djohar.2006.Guru Pendidikan dan Pembinaannya (Penerapannya dalam Pendidikan dan UU Guru). Yogyakarta: CV Grafika Indah.

Trianto. 2011. Pengantar Penelitian Pendidikan bagi Pengembangan Profesi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Suparlan.2006.Guru sebagai Profesi. Yogyakarta: Hikayat.


Undang-undang  Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

0 komentar:

Posting Komentar