INSTITUSI PENDIDIKAN
DAN PEMBINAAN GURU
Makalah ini disusun untuk Memenuhi
Tugas Kelompok Mata Kuliah Profesi Kependidikan
Dosen Pengampu: Shidiq Premono,
M.Pd.
Kelompok 6 :
Oleh:
1.
Suci Karnia R. (11670011)
2.
Adnin Arief
Rizki (11670032)
3.
Ikfiena Sari (11670036)
4.
Tiara Mulia
Putri (11670050)
5.
Imamah (11670052)
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN KIMIA
FAKULTAS
SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI YOGYAKARTA
2013
/ 2014
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru memiliki andil
yang sangat besar dalam keberhasilan pendidikan di Indonesia. Semua orang yakin
bahwa guru adalah kunci keberhasilan pembelajaran di sekolah. Guru sangat
berperan dalam membantu perkembangan peserta didik untuk mewujudkan tujuan
hidupnya secara optimal. Keyakinan ini muncul karena manusia adalah makhluk
lemah, yang dalam perkembangannya senantiasa membutuhkan orang lain, sejak
lahir sampai meninggal dunia. Hal tersebut menunjukkan bahwa setiap orang
membutuhkan orang lain dalam perkembangannya, demikian halnya peserta didik,
ketika orangtua mendaftarkan anaknya ke sekolah, pada saat itu juga ia menaruh
harapan terhadap guru, agar anaknya dapat berkembang secara optimal.
Guru merupakan
seseorang yang mempunyai tugas mulia untuk mendorong, membimbing dan memberi
fasilitas belajar bagi siswa untuk mencapai tujuan. Guru mempunyai tanggung
jawab untuk melihat segala sesuatu yang terjadi dalam kelas untuk membantu
proses perkembangan siswa. Maka dari itu, guru haruslah memiliki kompetensi
yang baik agar para peserta didik menjadi generasi penerus bangsa yang
bermanfaat bagi agama maupun negara.
Pemerintah dalam
kaitannya mewujudkan dan meningkatkan kualitas mengajar guru, perlu dilakukan
suatu sistem pengujian terhadap kompetensi guru. Beberapa daerah telah
melakukan uji kompetensi guru sesuai dengan kebijakan otonomi daerah. Hal itu
dilakukan untuk mengetahui kemampuan guru di daerah tersebut, untuk kenaikan
pangkat dan jabatan, serta untuk mengangkat guru menjadi kepala sekolah dan
wakil kepala sekolah.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini adalah
1. Apa yang dimaksud dengan kompetensi guru?
2. Apa yang dimaksud dengan kompetensi guru kelas dan
kompetensi guru bidang studi?
3. Jelaskan komponen yang berkaitan dengan kompetensi
guru di bawah ini:
a. Lembaga penyelenggara kompetensi guru,
b. klinik pendidikan guru,
c. lembaga penyelenggara dan sertifikasi guru, dan
d. tugas atau fungsi lembaga pembinaan guru.
C. Tujuan
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah:
1. Menjelaskan kompetensi guru.
2. Menjelaskan kompetensi guru kelas dan kompetensi
guru bidang studi?
3. Menjelaskan komponen yang berkaitan dengan
kompetensi guru di bawah ini:
a. Lembaga penyelenggara kompetensi guru,
b. klinik pendidikan guru,
c. lembaga penyelenggara dan sertifikasi guru, dan
d. tugas atau fungsi lembaga pembinaan guru.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Kompetensi Guru
Echols dan Shadily
dalam (Mustafah: 2012), kompetensi berasal dari Bahasa inggris competence
yang berarti kecakapan dan kemampuan, sehingga kompetensi berarti kumpulan
pengetahuan, perilaku, dan keterampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai
tujuan pembelajaran dan pendidikan. Kompetensi diperoleh melalui pelatihan, dan
belajar mandiri dengan memanfaatkan sumber belajar. Pemaknaan kompetensi dari
sudut istilah mencakup beragam aspek, tidak saja terkait dengan fisik dan
mental, tetapi juga aspek spiritual.
Kompetensi adalah
kebutuhan dasar guru yang harus dikuasai. Kualitas proses pendidikan banyak
bergantung pada kompetensi yang dimiliki guru. Oleh karena itu, penguasaan
berbagai bentuk kompetensi tersebut menjadi suatu hal yang mutlak dimiliki oleh
guru. Ada empat jenis kompetensi guru yang dirumuskan pemerintah yang tercantum
dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 (Mustafah: 2012) tentang Standar
Nasional Pendidikan, yaitu: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan
professional.
Empat kompetensi
guru dijelaskan oleh (Janawi: 2012) sebagai berikut:
- Kompetensi pedagogis
Kompetensi pedagogis berkatan dengan
penguasaan disiplin ilmu pendidikan dan ilmu lain yang berkaitan dengan
tugasnya sebagai guru. Secara teknis kompetensi pedagogik meliputi:
a.
Menguasai karakteristik peserta didik.
b.
Menguasai teori dan prinsip-prinsip pembelajaran.
c.
Mengembangkan kurikulum dan rancangan pembelajaran.
d.
Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
e.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
f.
Memfasilitasi pengembangan potensi perserta didik.
g.
Berkomunikasi secara efektif, dan santun dengan peserta didik.
h.
Menyelenggarakan evaluasi penilaian proses dan hasil pembelajaran.
i.
Memanfaatkan hasil evaluasi dan penilaian untuk kepentingan
pembelajaran.
j.
Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
- Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian ini meliputi kemampuan
personalitas, jati diri sebagai seorang guru yang menjadi panutan bagi peserta
didik. Secara khusus kompetensi ini dijabarkan menjadi:
a.
Berjiwa pendidik dan bertindak sesuai dengan agama, hokum, sosial, dan
kebudayaan nasional Indonesia.
b.
Tampil sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan menjadi
teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c.
Tampil sebagai pribadi yang matap, dewasa, stabil, dan berwibawa.
d.
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab, dan rasa percaya diri.
- Kompetensi sosial
Kompetensi sosial berkaitan dengan kemampuan
guru berinteraksi dengan peserta didik dan orang yang ada di sekitar dirinya.
Kompetensi sosial dirinci sebagai berikut:
a.
Bersikap inklusif dan bertindak obyektif.
b.
Beradaptasi dengan lingkungan tempat bertugas dan dengan lingkungan
masyarakat.
c.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan komunitas
profesi sendiri maupun profesi lain, secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
d.
Berkomunikasi secara empatik dan santun dengan masyarakat luas.
- Kompetensi professional
Kompetensi professional merupakan kemampuan
dasar tenaga pendidik. Seorang guru akan dikatakan professional jika mampu
mengasai keahlian dan keterampilan teoritik dan praktik dalam proses
pembelajaran. Kompetensi professional dapat dijabarkan sebagai berikut:
a.
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola piker keilmuan yang
sesuai dan mendukung bidang keahlian/bidang studi yang diampu.
b.
Memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran sesuai bidang studi yang diampu.
c.
Menguasai filosofi, metodologi, teknis, dan pengembangan ilmu yang
sesuai dan mendukung bidang keahliannya.
d.
Mengembangkan diri dan kinerja profesionalitasnya dengan melakukan
tindakan reflektif dan penggunaan TIK.
e.
Meningkatkn kinerja dan komitmen dalam pelaksanaan pengabdian kepada
masyarakat.
Kompetensi guru dapat
dibagi menjadi dua (Djohar, 2006: 20-21), yakni:
1.
Kompetensi Guru Kelas
Guru kelas adalah kebanyakan dari guru TK dan guru
SD. Satu guru menguasai kelas dan melakukan pendidikan dengan mengajarkan semua
mata pelajaran yang tercatat dalam kurikulum kelas itu. Berarti guru kelas
harus memiliki kompetensi mengajar dari berbagai bidang study. Program
pendidikan calon guru kelas diselenggarakan oleh PLPG, didalam LPTK didalam
LPMP. Pembinaan kompetensi guru kelas ini dikoordinasi oleh LPPG dengan
menggunakan staf ahli bidang studi untuk SD, meliputi IPA SD, matematika SD,
Deni untuk SD, Olah raga untuk SD, dll dari empat lembaga domisili staf ahli
bidang studi yang diperlukan untuk pelaksanaan kurikulum program PGSD/PGTK, dan
dikoordinasi oleh fakultas/ketua jurusan PGSD/PGTK yang berkewajiban
menyelenggarakan program pendidikan guru SD/TK. Tugas staf ahli ini adalah
untuk diselaraskan menjadi objek dan persoalan kongkrit yang dapat ditransaksi
dalam proses pembelajaran dengan anak-anak SD pada usia operasi kongkrit.
2.
Kompetensi Guru Bidang Studi atau Mata Pelajaran
Guru bidang studi di Indonesia adalah guru SLTP,
sedang guru mata pelajaran ini diserahkan pembinaannya kepada jurusan bidang
studi masing-masing pada Universitas-LPTK (universitas hasil perubahan dari
IKIP). Tugasnya adalah mengolah bidang studi/mata [pelajaran menjadi struktur
ilmu yang diterjemahkan menjadi peta konsep, konsep terseleksi dan bahan ajar
yang fungsional untuk kegiatan mata pelajaran anak SLTP/SLTA. Tugas
kompetensional ini mencakup sampai kepada penentuan obyek dan persoalan nyata
yang sedianya dapat digunakan untuk proses pembelajaran melalui transaksi
dengan pengetahuan primer anak. Penelitian-penelitian sumber belajar sangat
dibutuhkan untuk memperoleh bahan-bahan ini. Segi-segi khusus pembelajaran
bidang studi dapat dikembangkan oleh jurusan BS masing-masing untuk membekali
kompetensi calon guru bidang studi/ atau mata pelajaran.
Menurut Mulyasa (2013: 187) untuk meningkatkan
kualitas mengajar guru, perlu dilakukan suatu sistem pengujian terhadap
kompetensi guru. Beberapa daerah telah melakukan uji kompetensi guru sesuai
dengan kebijakan otonomi daerah. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kemampuan
guru di daerah tersebut, untuk kenaikan pangkat dan jabatan, serta untuk
mengangkat guru menjadi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah.
Uji kompetensi guru baik secara teoretis maupun
secara praktis memiliki manfaat yang sangat penting, terutama dalam rangka
meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualitas guru. Menurut
Mulyasa (2013: 188), fungsi uji kompetensi guru antara lain:
a.
Alat untuk
mengembangkan standar kemampuan profesional guru
Uji kompetensi guru
dapat digunakan untuk mengembangkan standar kemampuan professional guru.
Berdasarkan hasil uji dapat diketahui kemampuan rata-rata guru, aspek mana yang
perlu ditingkatkan, dan siapa yang perlu mendapat pembinaan secara kontinu,
serta siapa yang telah mencapai standar kemampuan minimal.
b.
Alat seleksi
penerimaan guru
Banyak calon guru
lulusan dari lembaga pendidikan saat ini, baik negeri atau swasta yang
mengantri menunggu pengangkatan. Banyaknya calon guru mengakibatkan perlunya
seleksi penerimaan guru untuk memilih guru yang sesuai dengan kebutuhan.
c.
Pengelompokan
guru
Berdasarkan hasil uji
kompetensi, guru-guru dapat dikelompokkan berdasarkan hasil uji kompetensi yang
telah dilakukan, misalnya kelompok tinggi, kelompok sedang, dan kelompok
kurang. Kelompok kurang merupakan kelompok yang harus mendapat perhatian dan
pembinaan agar dapat meningkatkan kompetensinya.
d.
Bahan acuan
dalam pengembangan kurikulum
Keberhasilan pendidikan
tercermin dalam kualitas pembelajaran dan keterlibatan peserta didik dalam
proses pembelajaran. Hal ini harus dijadikan acuan oleh lembaga pendidikan yang
mempersiapkan calon guru atau calon tenaga kependidikan (LPTK), karena
keberhasilan tersebut terletak pada berbagai komponen dalam proses pendidikan
di lembaga pendidikan. Secara khusus keberhasilan lembaga pendidikan dalam
mempersiapkan calon guru ditentukan oleh berbagai komponen dalam lembaga
tersebut, antara lain kurikulum. Oleh karena itu, kurikulum lembaga pendidikan
yang mempersiapkan calon guru harus dikembangkan berdasarkan kompetensi guru.
Tujuannya agar sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan kompetensi guru.
e.
Alat pembinaan
guru
Perlunya ditetapkan uji
kompetensi yaitu untuk memperoleh guru yang kreatif, profesional, dan
menyenangkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penetapan uji kompetensi
yang perlu dipenuhi oleh calon guru merupakan syarat agar calon guru dapat
diterima menjadi guru. Adanya syarat kriteria calon guru, maka akan terdapat
pedoman bagi para administrator dalam memilih, menyeleksi dan menempatkan guru
sesuai dengan karakteristik, kondisi, serta jenjang sekolah. Maka dari itu,
pemilihan atau seleksi guru tidak dilakukan berdasarkan atas suka atau tidak
suka, atau karena alas an yang bersifat subjektif, melainkan dilakukan secara
objektif dan berlaku secara umum untuk semua calon guru.
f.
Mendorong
kegiatan dan hasil belajar
Kegiatan pembelajaran
dan hasil belajar peserta didik tidak hanya ditentukan oleh manajemen sekolah,
kurikulum, sarana dan prasarana pembelajaran, tetapi sebagian besar ditentukan
oleh guru. Oleh karana itu, uji kompetensi guru akan mendorong terciptanya
kegiatan dan hasil belajar yang optimal, karena guru yang teruji kompetensinya
akan senantiasa menyesuaikan kompetensinya dengan perkembangan kebutuhan dan
pembelajaran.
Uji kompetensi guru hendaknya
dilakukan secara berkesinambungan untuk mengetahui perkembangan profesionalisme
guru, sehingga hasil uji kompetensi guru tersebut dapat digunakan setiap saat,
baik untuk kenaikan jabatan, penempatan, maupun pemberian penghargaan bagi para
guru (Mulyasa, 2013: 192).
B. Lembaga Penyelenggara Kompetensi Guru
Uji
kompetensi guru dapat dilakukan secara nasional, regional, maupun lokal. Uji
kompetensi secara nasional dapat dilakukan oleh pemerintah pusat untuk
mengetahui kualitas dan standar kompetensi guru dalam kaitannya dengan
pembangunan pendidikan pendidikan secara keseluruhan. Uji kompetensi secara
regional dapat dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk mengetahui kualitas dan
standar kompetensi guru dalam kaitannya dengan pembangunan pendidikan di
masing-masing provinsi. Uji kompetensi secara lokal dapat dilakukan oleh daerah
(kabupaten dan kota) untuk mengetahui kualitas dan standar kompetensi guru
dalam kaitannya dengan pembangunan pendidikan di masing-masing daerah dan kota.
Pelaksanaan uji kompetensi guru juga dapat dilakukan oleh sekolah atau daerah,
bekerja sama dengan pusat pengujian atau lembaga-lembaga yang biasa melakukan
pengujian atau pengetesan, misalnya pada program studi suatu universitas
tertentu, dan alat uji yang biasanya digunakan adalah alat tes dan nontes
(Mulyasa, 2013: 187).
Uji kompetensi guru dapat
disiapkan oleh program studi pada jurusan bidang bidang studi yang relevan atau
oleh jurusan bidang studi pada Universitas-LPTK, yang dapat menfasilitasi
kompetensi guru tertentu. Contoh, kompetensi guru bidang MIPA, kompetensi guru
seni tari atau seni music dapat dibina oleh jurusan seni pertunjukan,
kompetensi guru ekonomi koperasi, akutansi, dan ekonomi koperasi dibina oleh
salah satu atau kerja sama antara jurusan-jurusan difakultas ekonomi oleh
karena itu, seperti yang telah dijelaskan diatas, maka lembaga penyelenggara
kompetensi guru bidang studi/mata pelajaran ini adalah pada jurusan
masing-masing yang sesuai atau serumpun dengan bidang studi dalam pendidikan,
dan mengembangkan kekhususan pembelajaran umum dibicarakan oleh ilmu-ilmu
Keguruan (Djohar, 2006: 21).
C. Klinik
Pendidikan Guru
Klinik
Pendidikan Guru (KPG) sebagai salah satu konsekuensi “Capacity Building”dari lembaga pendidikan profesi guru (LPPG).
Profesi guru hanya akan diperoleh dari keterlatihannya dari sejumlah
keterampilan pembelajaran dengan konsekuensinya dalam klinik pendidikan guru.
Klinik pendidikan guru terdiri atas lima laboratorium, yakni:
1.
Laboratorium
kajian anak usia sekolah,
2.
kajian media
pembelajaran yang terdiri dari:
a.
laboratorium
audiovisual,
b.
laboratorium
gambar,
c.
laboratorium
model,
d.
workshop untuk
bahan kayu, bahan kaca, dan bahan plastik.
3.
laboratorium
instruksional termasuk “micro teaching”
dan “real teaching”,
4.
laboratorium
kurikulum, dan
5.
laboratorium
evaluasi.
Kelengkapan
staf akademik penunjang “quality
assurance” berperan sebagai pengendali mutu kegiatan dan prasarana yang
dibutuhkan untuk kegiatan itu, serta sebagai pengendali terhadap wujud nyata
dari kenyataan program yang dilakukan oleh para mahasiswa calon guru. Ketika
calon guru memperoleh pendidikan ini maka mereka diasramakan, minimal satu
semester bersamaan dengan para peserta pendidikan guru menempuh kurikulum untuk
profesi guru. Berikut bagan organisasi klinik pendidikan guru (KPG) (Djohar,
2006:23-24);
LPPG
|
KLINIK PENDIDIKAN GURU
|
TERDIRI
DARI
LABORATORIUM
|
KAJIAN
ANAK USIA SEKOLAH
|
Latihan
Pengadaan dan Penggunaan Media Belajar
|
Latihan
Penyusunan dan Pemaknaan Evaluasi Belajar
|
Macam-macam
Evaluasi, Tujuan, dan Maknanya Total Kemampuan Anak
|
Latihan
Kegiatan Pembelajaran
|
Latihan
Membaca Kurikulum
|
Konseptual
Konstektual
Pengetahuan
Primer
Siswa
Objek/
Persoalan
Nyata
|
Latihan
Kegiatan Pembelajaran
|
Microteaching
Realteaching
|
1.
Lab.
Gambar
2.
Lab.
Model
3.
Lab.
“AVA”
4.
Lab.
Workshop
a.
Bahan
Kayu
b.
Bahan
Logam
c.
Bahan
Kaca
d.
Bahan
Plastik
|
D. Lembaga
Penyelenggara dan Sertifikasi Guru
Para calon guru perlu diasosialisasikan dan
dibudayakan terhadap profesi guru pada taraf tertentu yakni paling tidak
mencapai “standard performance”guru, sehingga mereka memiliki budaya
awal untuk berkembang menjadi guru yang mampu menampilkan “actual
performance” profesi guru itu secara proporsional. Rekomendasi yang
diberikan bagi calon guru adalah (1) memiliki kompetensi dalam bidang studi
yang diajarkan, (2) memiliki budaya awal profesi guru yang dapat digunakan
dalam proses perkembangan profesi selanjutnya, dan (3) terlatih dalam
menerapkan baik kompetensi bidang ilmunya dan profesinyadalam kegiatan
pembelajaran nyata. Berdasarkan ketiga kekuatan itu maka perkembangan guru yang
semakin lebih terarah kepada penerapan kompetensi bidang ilmunya dalam kegiatan
pembelajaran siswa dapat dilaksanakan dengan benar. Agar proses pembudayaan
profesi calon guru itu dapat terjadi maka diperlukan asrama dan klinik
pendidikan guru (Djohar, 2006: 24-26).
Klinik
pendidikan guru dan asrama pendidikan guru itu tepat apabila diserahkan kepada
lembaga pendidikan profesi guru (LPPG). Oleh karena itu lembaga pendidikan
profesi guru (LPPG) menjadi lembaga yang secara khusus bertugas melakukan
pendidikan profesi guru. Dengan demikian lembaga pendidikan profesi guru (LPPG)
memiliki kewenangan untuk menjadi lembaga sertifikasi guru, meskipun program
pendidikan guru dan kompetensi bidang yang diajarkan guru menjadi tanggung
jawab program studi non-keguruan dalam PT-LPTK atau LPTK. Bentuk pelembagaan pendidikan
guru seperti di atas yakni dengan mengkususkan pada fungsi kompetensi, fungsi
profesi, dan fungsi keterampilan guru, maka di harapkan upaya peningkatan
kualitas pendidikan prajabatan guru seperti yang dijelaskan pada
“rekomendasi-rekomendasi untuk memberdayakan guru dan tenaga kependidikan”
(Djohar, 2006: 26).
Kedudukan LPMP
yang memiliki LPPG sekarang sangat dekat dengan sekolah dan guru, karena di
sanalah tempat guru ditingkatkan kinerjanya. Oleh karena itu pemberdayaan LPMP
dengan LPPG nya dapat dikatakan sebagai langkah strategi yang diharapkan dapat
mengatasi problema pendidikan guru seperti yang dilakukan saat ini, yakni hanya
oleh PT-LPTK yang terpisah dari lembaga pemakainya (Djohar, 2006: 26).
Menurut Danim (2011), sertifikasi adalah proses
pemberian sertifikat kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu,
yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang
dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak. Pelaksanaan sertifikasi
guru dalam kependidikan melibatkan beberapa instansi terkait yaitu:
1.
Ditjen PMPTK
2.
LPTK (Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan)
3.
LPMP (Lembaga
Penjamin Mutu Pendidikan)
4.
Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota
5.
Guru.
Sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi
yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri. Perguruan tinggi tersebut harus
memiliki program studi kependidikan yang relevan dengan bidang studi/mata
pelajaran guru yang di sertifikasi. Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi
dapat didukung oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi terakreditasi
yang relevan dengan bidang studi/matapelajaran guru yang di sertifikasi.
Penyelenggaraan Sertifikasi oleh perguruan tinggi dikoordinasikan oleh
Konsorsium Sertifikasi Guru yang ditetapkan oleh Menteri (Danim, 2011).
Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pasal
11 ayat 2 menyatakan bahwa “Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan
tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi
dan ditetapkan oleh Pemerintah”.Secara tegas disebutkan dalam undang-undang
bahwa penyelenggara sertifikasi ini adalah perguruan tinggi yang memiliki
program pengadaan tenaga kependidikan atau yang biasanya disebut sebagai
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), terakreditasi dan ditunjuk oleh
pemerintah, sehingga ketentuan tersebut dijadikan tolok ukur utama dalam
membuat acuan penilaian (Danim, 2011).
Menurut Muslich (2007), Sertifikasi Guru Dalam
Jabatan Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Pasal 65 huruf b dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009
tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan,sertifikasi bagi guru dalam jabatan
untuk memperoleh sertifikat pendidik dilaksanakan melalui pola:
1.
uji kompetensi
dalam bentuk penilaian portofolio, dan
- pemberian
sertifikat pendidik secara langsung.
Lebih lanjut Muslich (2007) menjelaskan bahwa
penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi dalam 3 (tiga)
pola sebagai berikut:
1.
Penilaian
Portofolio (PF)
Sertifikasi guru pola PF diperuntukkan bagi guru dan
guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang:
a.
memiliki
prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola PF, dan
b.
tidak memenuhi
persyaratan persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik secara
langsung.
Penilaian
portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang
mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup:
a.
kualifikasi
akademik,
b.
pendidikan dan
pelatihan,
c.
pengalaman
mengajar,
d.
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
e.
penilaian dari atasan dan pengawas,
f.
prestasi akademik,
g.
karya pengembangan profesi,
h.
keikutsertaan dalam forum ilmiah,
i.
pengalaman organisasi dibidang kependidikan
dan sosial, dan
j.
penghargaan yang relevan dengan bidang
pendidikan.
2.
Pemberian
Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi
guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
a.
kualifikasi
akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi
dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran
atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan
dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang
memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
b. golongan
serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan
golongan IV/c.
3.
Pendidikan dan
Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat
dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang:
a.
memilih langsung
mengikuti PLPG
b.
tidak memenuhi
persyaratan PSPL dan memilih PLPG,dan
c.
tidak lulus
penilaian portofolio,PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar
kompetensi guru.
Beban belajar
PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif,
dan Menyenangkan (PAIKEM) disertai workshop Subject Specific Pedagogic(SSP)
untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran. Uji kompetensi dalam
bentuk Penilaian Portofolio (PF), Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung
(PSPL),dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi peserta sertifikasi
guru dilakukan oleh Rayon.
LPTK
Penyelenggara Sertifikasi Guru yang terdiri dari LPTK Induk dan LPTK Mitra
dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
E. Lembaga Tempat Pembinaan Ketrampilan Guru
Tempat untuk melatih
ketrampilan calon guru dan guru dalam menerapkan kompetensi dan profesi guru
yang diperoleh dalam pendidikan prajabatan atau dalam jabatanadalah sekolah.
Sebaiknya ditetapkan oleh sekolah-sekolah yang dijadikan tempat praktek ini
dengan difasilitasi seperlunya, sehingga latihan ketrampilan guru ini dapat
diselenggarakan secara efektif dan intensif. Tiap unsur sekolah tepat praktek
guru dapat dimasukan juga sebagai anggota “Education
Watch” yang secara resmi dapat membuat masukan atau koreksi terhadap
kompetensi dan profesi guru yang diselenggarakan oleh isntitusi terkait, karena
sekolah adalah tempat membinaan guru yang termasuk tritunggal lembaga
pendidikan guru. Ketrampilan penerapan kompetensi dan profesi guru di sekolah
dapat digunakan sebagai salah satu ukuran keberhasilan untuk memperoleh
sertifikasi guru, oleh karena itu perlu diberikan porsi waktu yang cukup
(Djohar, 2006: 28).
F. Lembaga
Pembinaan Guru
Semula
LPMP hanya bertugas sebagai lembaga penataran guru, dengan LPPnya berubah
fungsi yakni menyatukan lembaga penataran dan pendidikan guru. Berarti antara
pendidikan dan penataran guru berada pada satu atap yakni LPMP yang dilengkapi
dengan LPPG yang sekaligus dekat dengan guru, sekolah, dan dapat menjalin
hubungan kerjasama fungsional dengan PT-LPTK dalam kesatuan tritunggal lembaga
pendidikan guru. Dengan demikian, pendidikan guru dapat dikontrol secara
terbuka, baik oleh lembaga-lembaga penyelenggara, oleh pemakai, dan oleh
masyarakat luas, bukan menjadi monopoli lembaga tertentu yang diselengarakan
secara tertutup serta tanpa kontrol baik terhadap “standard performance” maupun “actual
performance”guru. Dengan tidak adanya kontrol itu penyelenggaraan
pendidikan prajabatan guru dianggap telah baik tanpa perinovasi baik kebijakan
maupun penyelenggaraan pendidikan khususnya kegiatan penyelenggaraan
belajar-mengajar mereka. Berikut bagan lembaga pendidikan profesi guru (LPPG)
(Djohar, 2006: 28-29);
LPPG
|
LPMP & LPTK
|
SERTIFIKASI GURU
|
IN-SERVICE
|
GURU
|
PRE-SERVICE
|
CALON GURU
|
LPPG
|
BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan yang
dapat diperoleh dari makalah ini adalah:
1.
Kompetensi guru adalah kebutuhan dasar guru yang harus dikuasai.
Kualitas proses pendidikan banyak bergantung pada kompetensi yang dimiliki
guru. Oleh karena itu, penguasaan berbagai bentuk kompetensi tersebut menjadi
suatu hal yang mutlak dimiliki oleh guru.
2.
Kompetensi guru kelas merupaka kemampuan satu guru dalam menguasai kelas
dan melakukan pendidikan dengan mengajarkan semua mata pelajaran yang tercatat
dalam kurikulum kelas itu. Berarti guru kelas harus memiliki kompetensi
mengajar dari berbagai bidang studi. Program pendidikan calon guru kelas
diselenggarakan oleh PLPG, didalam LPTK didalam LPMP. Pembinaan kompetensi guru
kelas ini dikoordinasi oleh LPPG dengan menggunakan staf ahli bidang studi
untuk SD, sedangkan kompetensi guru bidang studi diserahkan pembinaannya kepada
jurusan bidang studi masing-masing pada Universitas-LPTK (universitas hasil
perubahan dari IKIP). Tugasnya adalah mengolah bidang studi/mata [pelajaran
menjadi struktur ilmu yang diterjemahkan menjadi peta konsep, konsep terseleksi
dan bahan ajar yang fungsional untuk kegiatan mata pelajaran anak SLTP/SLTA.
3.
Komponen yang
berkaitan dengan kompetensi guru:
a.
Lembaga
penyelenggara uji kompetensi guru dapat dilakukan secara nasional, regional,
maupun lokal. Uji kompetensi secara nasional dapat dilakukan oleh pemerintah
pusat untuk mengetahui kualitas dan standar kompetensi guru dalam kaitannya
dengan pembangunan pendidikan pendidikan secara keseluruhan. Uji kompetensi
secara regional dapat dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk mengetahui
kualitas dan standar kompetensi guru dalam kaitannya dengan pembangunan
pendidikan di masing-masing provinsi. Uji kompetensi secara lokal dapat
dilakukan oleh daerah (kabupaten dan kota) untuk mengetahui kualitas dan
standar kompetensi guru dalam kaitannya dengan pembangunan pendidikan di
masing-masing daerah dan kota. Pelaksanaan uji kompetensi guru juga dapat
dilakukan oleh sekolah atau daerah, bekerja sama dengan pusat pengujian atau
lembaga-lembaga yang biasa melakukan pengujian atau pengetesan.
b.
Klinik
Pendidikan Guru (KPG) sebagai salah satu konsekuensi “Capacity Building” dari lembaga pendidikan profesi guru (LPPG).
Klinik pendidikan guru terdiri atas lima laboratorium, yakni: laboratorium
kajian anak usia sekolah, kajian media pembelajaran (laboratorium audiovisual,
laboratorium gambar, laboratorium model, workshop untuk bahan kayu, bahan kaca,
dan bahan plastik), laboratorium instruksional termasuk “micro teaching” dan “real
teaching”, laboratorium kurikulum, danlaboratorium evaluasi.
c.
Sertifikasi
adalah proses pemberian sertifikat kepada guru yang telah memenuhi persyaratan
tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,
yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak. Sertifikasi
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri.
Perguruan tinggi tersebut harus memiliki program studi kependidikan yang
relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru yang di sertifikasi.
d.
Fungsi lembaga pembinaan guru adalah sebagai lembaga
penataran dan pendidikan guru.
DAFTAR PUSTAKA
Djohar. 2006. Guru, Pendidikan dan Pembinaannya.
Yogyakarta: CV. Grafika Indah.
Danim, Sudarwan.
2011. Pengembangan Profesi pendidikan Guru. Jakarta: Kencana.
Janawi.
2012. Kompetensi Guru: Citra Guru Profesional. Bandung: Shidiq Press.
Mulyasa,
E. 2013. Menjadi Guru Profesional.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Muslich,
Masnur. 2007. Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme. Jakarta: Bumi
Aksara.
Mustafah, Jejen.
2012. Peningkatan Kompetensi Guru: Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar
Teori dan Praktik. Jakarta: Prenada Media Group.
0 komentar:
Posting Komentar