Selasa, 11 September 2012

MAKALAH PERKEMBANGAN PEMIKIRAN ILMU KALAM KLASIK


PERKEMBANGAN PEMIKIRAN ILMU KALAM KLASIK
Makalah ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Tauhid
Dosen Pembimbing : Farida Musyrifah, M.Si


Disususn oleh Kelompok 5:

1.      Aulia Luthfiana Putri                                   11670013
2.      Amanatul Qudsiyah                                      11670014
3.      Bachtiar Ari Faizal                                       11670015
4.      Sugianti Khasanah                                        11670017
5.      Hendra Budi Gunawan                                11670018
6.      Th Nurmala Ekawati                                    11670019

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KIMIA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2011/2012

BAB II
PEMBAHASAN

SEJARAH TIMBULNYA PEMIKIRAN KALAM DI ERA KLASIK
1.      Definisi Ilmu Kalam
Ilmu kalam ialah ilmu yang membicarakan tentang wujud Tuhan (Allah ), sifat-sifat yang mesti ada pada-Nya, sifat-sifat yang tidak ada pada-Nya dan sifat-sifat mungkin ada pada-Nya dan membicarakan tentang Rasul-rasul Tuhan, untuk menetapakan kerasulannnya dan mengetahui sifat-sifat yang mesti ada padanya, sifat-sifat yang tidak mungkin padanya dan sifat-sifat yang mungkin terdapat padanya. Ibnu Khaldun mengatakan, ilmu kalam ialah ilmu yang berisi alasan-alasan mempertahankan kepercayaan-kepercayaan iman dengan menggunakan dalil-dalil pikiran dan berisi bantahan terhadap orang-orang yang menyeleweng dari kepercayaan-kepercayaan aliran golongan Salaf dan Ahli Sunnah. ( Hanafi, 1974 : 3)
2.      Asal-usul sebutan Ilmu Kalam
Arti semula dari perkataan al-kalam ialah kata-kata yang tersusun yang menunjukan suatu maksud. Kemudian dipakai untuk menunjukkan salah satu sifat Tuhan, yaitu sifat bicara (berkata : al-nutqu). Dalam Qur’an banyak terdapat perkataan kalamullah, seperti dalam Al-Bara’ah, 9:6 ; Al-Baqarah, 2:75 dan 253 ; An-Nisa, 4; 164.
Perkataan al-kalam untuk menunjukkan suatu ilmu yang berdiri sebagaimana dikenal sekarang untuk pertama kalinya dipakai pada masa Abbasiy, atau pada masa Al-Makmun. Sebelum masa tersebut pemabahasan tentang kepercayaan-kepercayaan dalam Islam disebut  al-fiqhu fiddin sebagai imbangan terhadap al-fiqhu fi-ilmi yang diartikan sebagai ilmu ilmu hukum (ilmul-qanun). Ilmu ini disebut ilmu kalam karena :
a.       Persoalaan terpenting yang menjadi pembicaraan abad-abad permulaan Hijrah ialah “firman Tuhan” (kalam Allah) dan non-azalinya Quran (khalq Al-Quran). Karena keseluruahan ilmu kalam dinamai dangan salah satu bagiannya yang terpenting.
b.      Dasar ilmu kalam ialah dalil-dalil pikiran dan pengaruh dalil-dalil ini nampak jelas dalam pembicaraan-pembicaraan para mutakalimin. Mereka jarang kembali kepada dalil naqal (Quran dan Hadis) kecuali sesudah menetapakan benarnya pokok persoalan lebih dahulu.
c.       Karena cara pembuktian kepercayaan-kepercayaan agama menyerupai logika dalam filsafat, maka pembuktian dalam soal-soal agama ini dinamai ilmu kalam untuk membedakan dengan logika dalam filsafat.
                       
          Ilmu kalam juga dinamakan ilmu tauhid. Arti tauhid adalah percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa (meng-esa-kan Tuhan). Ilmu kalam dinamakan ilmu tauhid karena tujuannya ialah menetapkan keesaan Allah dalam zat dan perbuatan-Nya dalam menjadikan alam semesta hanya Allah yang menjadi tempat tujuan tarakhir alam ini. Prinsip inilah yang menjadi tujuan utama daripada keutusan Nabi Muhammad saw.
                 Ilmu kalam juga dinamakan ilmu aqaid (akaid) atau ilmu usuluddin. Karena persoalan kepercayaan yang menjadi pokok ajaran agama itulah yang menjadi pokok pembicaraannya. (Hanafi, 1974 : 4)
3.      Sebab-sebab Berdirinya Ilmu Kalam
Ilmu kalam sebagai ilmu yang berdiri sendiri belum dikenal pada masa Nabi Muhammad saw., maupun pada masa sahabat-sahabatnya. Akan tetapi baru dikenal pada masa berikutnya, setelah ilmu-ilmu keislaman yang lain satu persatu muncul dan setelah orang banyak membicarakan tentang kepercayaan gaib (metafisika). Faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya ilmu kalam dapat digolongkan menjadi dua bagian, yaitu faktor-faktor yang datang dari dalam Islam dan kaum Muslimin sendiri dan faktor-faktor dari luar mereka, karena adanya kebudayaan lain dan agama yang bukan Islam.
1.      Faktor-faktor dari dalam
a.    Qur’an sendiri disamping ajakannya kepada tauhid dan mempercayai kenabian dan hal-hal yang berhubungan dengan itu, menyingggung pula golongan-golongan dan agama pada masa Nabi Muhammad saw., yang mempunyai kepercayaan-kepercayaan yang tidak benar.
b.    Ketika kaum Muslimin selesai membuka negeri-negeri baru untuk Islam, mereka mulai tenteram dan tenang pikirannya, di sampaing melimpah-limpahny rezeki. Di sinilah mulai mengemukakan persoalan agama dan berusaha mempertemukan nas-nas agama yang kelihatannya saling bertentangan.
c.    Sebab yang ketiga ialah soal-soal politik. Contoh yang tepat untuk soal ini khilafat (pimpinan pemerintahan negara). Ketika Rasulullah meninggal dunia, beliau tidak mengangkat seorang pengganti, tidak pula menentukan pilihan penggantinya. Karena itu antara sahabat Muhajirin dan Ansar terdapat perselisihan, masing-masing menghendaki supaya pengganti Rasul dari pihaknya.
2.      Faktor-faktor dari luar
a.       Banyak diantara pemeluk-pemeluk Islam yang mula-mula beragama Yahudi, Masehi, dan lain-lain, bahkan diantara mereka ada yang sudah menjadi ulamanya. Setelah pikiran mereka tenang dan sudah memegang teguh agama baru, yaitu Islam, mereka mulai mengingat-ingat kembali ajaran agamanya yang dulu, dan dimasukkannya ke dalam ajaran-ajaran Islam.
b.      Golongan Islam yang dulu, terutama golongan Muktazilah, memusatkan perhatiaannya untuk penyiaran Islam dan membantah alasan-alasan mereka memusuhi Islam. Dengan demikian, mereka harus menyelami pendapat-pendapat tersebut dan akhirnya negeri Islam menjadi arena perdebatan bermacam-macam pendapat dan bermacam-macam agama, hal mana bisa mempengaruhi masing-masing pihak yang bersangkutan.
c.       Sebagai kelanjutan dari sebab-sebab tersebut, para mutakalimin hendak mengimbangi lawan-lawannya yang menggunakan filsafat, maka mereka terpaksa mempelajari logika dan filsafat, terutama segi ketuhanan. (Hanafi, 1974 :7)
4.      Perbedaan antara Filsafat dan Ilmu Kalam
Kata filsafat berasal dari bahasa Yunani, dari kata philos artinya cinta dan shopia yang berarti pengetahuan atau hikmah. Jadi, secara harfiah filsafat berarti cinta terhadap ilmu pengetahuan. Dalam hubungannya dengan tauhid, mutakallimin dan filosof mempunyai tujuan yang sama, yaitu ingin menjelaskan apa, siapa dan bagaimana Allah SWT. Tapi, cara dan jalan yang mereka tempuh berbeda, para mutakalimin memulai penelitian-penelitiannya dari atas nas-nas agama kemudian dicari argumentasi rasional untuk mendukung ras-ras itu. Sedangkan filosof  beranjak dari sebaliknya, dimulai dengan teori-teori, kemudian dicarikan nas-nas yang mendukung teori itu. Secara ringkas dapat dikemukakan bahwa perbedaan antara ilmu kalam dan filsafat adalah :
a.       Dalam ilmu kalm filsafat dijadikan sebagai alat untuk membenarkan ayat-ayat Al-Qur’an. Sedangkan dalam filsafat sebaliknya, ayat-ayat Al-Qur’an dijadikan bukti untuk membenarkan hasil-hasil filsafat.
b.      Pembahasan dalam ilmu kalam terbatas pada hal-hal yang tertentu saja. Masalah-masalah yang dimustahilkan Al-Qur’an mengetahuinya tidak dibahas. Sedangkan dalam filsafat tidak terbatas.( Yusran, 1993 :25)


5.      Perbedaan antara Al-Qur’an dan Ilmu Kalam
Qur’an dalam ajakannya untuk iman memanggil jiwa hampir setiap manusia, dari yang bersahaja sampai kepada yang telah maju, mengakui adanyaTuan yang menciptakan alam dan mengaturnya. Dengan demikain cara Al-Qur’an mengajak manusia untuk bertauhid kepada Allah dengan memanggil jiwa dan menerima ayat-ayat mutasyabihat. Akan tetapi cara mutakalimin berbeda dengan cara tersebut. Mereka percaya kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka hendak membuktikan hal-hal tersebut dengan dali-dalil akal pikiran. Qur’an  menggunakan syle sebagai berikut : Masih diragukan Tuhan itu, pencipta langit dan bumi ? , dalam membuktikan adanya Tuhan. Akan tetapi para mutakalimin menggunakn teori tentang baharunya alam dengan mengatakan bahwa benda-benda itu terdiri dari bagian-bagian yang tidak terbagi-bagi lagi (atom) dan menetapkan baharunya (non azali) bagian-bagian tersebut, karena tidak lepas dari gerakan atau diam. (Hanafi, 1974 : 20)

KHAWARIJ
Khawarij berasal dari kata kharaja yang berarti keluar. Nama ini diberikan untuk golongan yang keluar dari barisan Ali saat perang Shiffin. Nama lain dari khwarij adalah Syurah yang berarti mengorbankan diri pada Allah, Haruriyah yang berarti berlindung pada kota Harura’ yaitu tempat mereka menumpahkan kekesalan terhadap Ali karena ingin berdamai dengan Muawiyah. Golongan ini semula mendukung Ali namun menjadi berbalik dan memusuhi Ali.( Asmuni, 1993: 103 )
A.    Partai- partai Khawarij
Golongan khawarij tetap dalam satu kesatuan sampai mereka meninggalkan Abdullah Ibnu Zubair, sebagian pergi ke Bashrah yang sebagian pergi ke Al Yamamah. Dari para petinggi kaum ini timbul beberapa selisih paham yang menyebabkan kaum ini pecah menjadi beberapa golongan. Yang terkenal diantaranya adalah:
1.    Golongan Azariqah
Yaitu golongan pengikut Nafi’ Ibn al Azraq. Merekalah golongan yang terkuat. Mereka dapat menguasai daerah Ahwaz dan sekitarnya. Mereka mempengaruhi penduduk setempat agar mengikuti madzhab mereka. Para Nafi’pun mengeluarkan hukum- hukum berupa:
a)      Semua penduduk yang menentang mereka dianggap musyrik karena mereka mengajarkan seruan Rasul. Maka orang yang menentang mereka sama saja menentang Rasul.
b)      Daerahdengan penduduk yang menentang mereka dipandang Darus Syirki. Diharamkan bagi siapapun menjalin hubungan dengan mereka.
c)      Para pezina tidak dirajam melainkan hanya dicambuk. Mereka mewajibkan hukuman bagi yang menuduh wanita berzina, tetapi tidak untuk sebaliknya.
( Shiddieqy, 1973: 176-177)
2.    Golongan Najdah
Yaitu golongan pengikut Najdah Ibn Amir yang berpisah dari Nafi’. Golongan ini bermukim di Yaman, Thaif, Amman, Bahrain, Wadi Tamim dan ‘Amir. Tetapi Najdah mengeluarkan paham baru yang justru membuat pengikutnya hilang dan membunuhnya. Najdah digantiakan oleh Abu Fudaik dan pecah menjadi 3 partai yaitu:
a)      Golongan yang tetap bersama Abu Fudaik yaitu golongan yang membunuh Najdah tahun 72 H.
b)      Golongan yang mengikuti Athiyah Ibn Al Aswad ke Sijistan. Mereka membolehkan kita menikahi cucu perempuan dari anak perempuan dan anak- anak perempuan dari anak saudara laki- laki dan saudara perempuan dengan alasan mereka tidak disebut di Al Qur’an.
c)      Golongan yang memafkan Najdah dan tetap mengikuti kedudukanya serta mengikuti kekuasaanya setelah dia meninggal.( Shiddieqy, 1973: 178-181 )
3.    Golongan Ibadliyah
Golongan ini mengeluarkan madzab yaitu orang yang mengerjakan doa besar tetap dipandang orang yang meng-Esakan Allah tapi bukan mu’min karena tidak menyempurnakan makna iman. Mereka dinamakan orang kafir ni’mat bukan kafir millah. Mereka berkata bahwa anak musyrik boleh dibunuh namun mereka masuk surga atas karunia Allah.
Negara tempat bermukim orang- orang yang menyalahi mereka dinamakan negara Tauhid. Karenanya boleh nikah menikahi, waris mewarisi, haram membunuh secara gelap tetapi boleh membunuh secara terang- terangan. Dalam peperangan harta milik tidak boleh dirampas terkecuali hanya senjata.
Golongan Ibadliyah adalah golongan moderat dan dekat dengan jama’ah sehingga mereka hidup tenteram karena tidak bertentangan dengan penguasa.( Shiddieqy, 1973: 182)
4.    Golongan Shaffariyah
Adalah golongan pengikut Abdullah Ibn Saffar. Dinamakan demikian karena muka mereka pucat- pucat mukanya lantaran banyak beribadat malam dan mereka menyalahi golongan- golongan yang telah lalu dalam beberapa urusan, diantaranya:
a)      Orang yang mengerjakan dosa besar tidak dikenakan hukuman had, seperti orang yang tidak mengerjakan sholat dianggap kafir. Mereka menganut faham Azariqah tentang hukuman had.
b)      Orang yang tidak ikut bertempur dengan mereka tidak dikafirkan dalam bidang aqidah. Tidak diperbolehkan untuk membunuh anak- anak kecil dan bagi para pezina harus dirajam. Mereka dipimpin oleh Imran Ibn Khattab.
( Shiddieqy ,1973: 183 )
B.     ‘Aqidah Khawarij
‘Aqidah yang kebanyakan dianut golongan khawarij ialah:
1.      Khilafah / kepemimpinan tertinggi bukan hak orang- orang tertentu melainkan harus melalui pemilihan umum. Apabila khalifah menyimpang wajib dipecat atau dibunuh. Khalifah boleh dari golongan Quraisy, bahkan lebih baik dari golongan lain agar mudah dipecat.
2.      Mengerjakan sholat, berhaji, berpuasa dan ibadah lain serta menjauhi segala larangan termasuk dari iman. Orang yang tidak melaksanakan semua itu bukan termasuk mu’min melainkan fasik.
Orang- orang khawarij mempunyai keikhlasan yang sempurna terhadap ‘aqidahnya. Mereka suka berterus terang, tekun beribadah, dan teguh pada kebenaran juga kesetiaan. Mereka mempunyai keberanian yang luar biasa dalam menghadapi musuh. ( Shiddieqy, 1973:184 )




SYI’AH
a)      Pengertian Syi’ah
Syi’ah berasal dari bahasa Arab, artinya Pengikut atau Golongan. Kata jamaknya Syiya’un. Dari sini Syi’ah dimaksudkan sebagai suatu golongan dalam Islam yang beranggapan bahwa Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra. Adalah orang yang berhak sebagai khalifah pengganti Nabi, berdasarkan wasiatnya. Sedangkan khalifah-khalifah Abu Bakar as-Shiddiq, Umar bin Khattab, dan Utsman bin Affan adalah Penggasab (Perampas) Kedudukan khalifah. Golongan Syi’ah ini terpadu padanya pengertian firqoh dan mazhab. Sebab mereka beranggapan bahwa Sayyidina Ali bin Abi Thalib dan anak keturunannya lebih berhak menjadi khalifah dari pada orang lain, berdasarkan wasiat Nabi. Masalah khalifah ini adalah soal politik yang dalam perkembangan selanjutnya mewarnai pandangan mereka di bidang agama. (Nasir,2010:72)
Ada yang berpendapat, gerakan menokohkan Ali dan menyebarkan isu bahwa hanya Ali yang berhak menjadi khalifah sudah ada di zaman Utsman bin Affan. Gerakan tersebut dipelopori oleh Abdullah bin Saba’, rahib Yahudi asal Yaman yang masuk Islam pada masa pemerintahan Utsman bin Affan tersebut (644-656 M). Abdullah bin saba’, membentuk gerakan mendukung Ali dan menokohkannya serta menyebarkan isu bahwa Nabi sebelum wafat telah memberikan wasiat kepada Ali untuk menggantikan beliau memimpin umat Islam. Karena itu, tiga khalifah (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) sebenarnya tidak berhak menjadi khalifah. Mereka merampas hak Ali. Untuk menguatkan pendapatnya itu, ia menyebutkan adanya hadits Ghadir Khum, hadits yang belakangan memang terkenal di kalangan kaum Syi’ah. Kebenaran dan keabsahan hadits ini tentu saja ditolak oleh non-Syi’ah, terutama oleh kalangan Ahlussunah Waljamaah. Menurut golongan terakhir ini, hadits itu tidakbenar dan tidak ada, hanya dibuat-buat oleh kaum Syi’ah untuk memperkuat klaim mereka akan hak Ali bin Abi Thalib menduduki jabatan khalifah. Pada zaman Abu Bakar dan Umar, bahkan ketika terjadi perdebatan sengit antara kaum Muhajirin dan Anshar di Saqifah Bani Sa’idah untuk menentukan pengganti Nabi memimpin umat Islam, hadits ini tidak pernah disebut-sebut. Andaikata hadits Ghadir Khum memang ada, tentu ketika itu banyak yang meriwayatkannya dan tidak akan terjadi perdebatan sengit di kalangan sahabat.(Asmuni, 1993:130-131)
b)     Pokok-pokok Pikiran Syi’ah
Kaum Syi’ah memiliki lima prinsip utama yang wajib dipercayai oleh penganutnya. Kelima prinsip itu adalah:
Ø  Al-Tauhid
Kaum Syi’ah mengimani sepenuhnya bahwa Allah itu ada, Maha Esa, tunggal, tempat bergantung segala makhluk, tidak beranak dan tidak diperanak, dan tidak seorang pun serupa dengan-Nya. Mereka juga mempercayai adanya sifat Tuhan. Menurut mereka, sifat-sifat Allah terbagi kepada dua bentuk. Pertama, sifat al-tsubutiyyah, sifat yang mesti ada dan tetap pada Allah. Kedua, sifat al-salbiyah, sifat yang tidak mugkin ada pada Tuhan dan wajib diingkari.
Ø  Al-‘Adl
Kaum Syi’ah mempunyai kkeyakinan bahwa Allah Maha Adil. Allah tidak melakukan perbuatan dzalim dan perbuatan buruk seperti berdusta dan memberikan beban yang tak dapat dipikul manusia. Menurut kaum Syi’ah, semua perbuatan yang dikerjakan Tuhan ada maksud dan tujuan tertentu yang ingin dicapai.
Ø  Al-Nubuwwah
Kepercayaan Syi’ah terhadap keberadaan Nabi juga tidak berbeda dengan kaum muslimin yang lain. Menurut mereka Allah mengutus sejumlah Nabi dan Rasul ke muka bumi untuk membimbing umat manusia. Rasul-rasul itu memberikan kabar gembira (Mubasysyirin) bagi orang yang mentauhidkan Allah dan melakukan amal shaleh dan kabar siksa/ancaman (Mundzirin) bagi orang yang mengingkari Allah dan durhaka.
Ø  Al-Imamah
Imamah merupakan masalah penting bagi kaum Syi’ah. Bagi mereka, Imamah berarti kepemimpinan dalam urusan agama dan dunia sekaligus. Ia pengganti Rasul dalam memelihara syariat, melaksanakan Hudud (had/hukuman terhadap pelanggar hukum Allah), dan mewujudkan kebaikan dan ketentraman umat. Bagi kaum Syi’ah, yang berhak menjadi pemimpin umat adalah Imam.
Ø  Al-Ma’ad
Secara harfiah al-ma’ad berarti tempat kembali. Yang dimaksud disini ialah hari kiamat. Kaum Syi’ah percaya sepenuhnya akan adanya hari akhir, bahwa hari akhir itu pasti terjadi. Pada hari kiamat nanti, mausia itu akan menghadap Allah, untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang dilakukan di dunia. Semua perbuatannya akan diperhitungkan, besar, kecil, nampak, maupun tersembunyi. Pada hari akhir itu pula, Tuhan akan memberikan pahala kepada orang yang berbuat baik dan taat kepada-Nya karena ketaatannya itu, dan menyiksa orang yang maksiat karena kemaksiatannya.
 (Asmuni, 1993:131-135)

MURJIAH
a.      Sejarah Timbulnya
Menurut al-Syahrastani, Husain bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib adalah orang pertama yang menyebut irja’. Akan tetapi hal ini belum menunjukkan bahwa ia adalah pendiri Murji’ah. Term Murji’ah memberikan pengertian “menangguhkan hukum perbuatan seseorang sampai di hadapan Allah SWT”. Golongan ini memang berpendapat bahwa muslim yang berbuat dosa besar tidak dihukumkan kafir, tetapi tetap mukmin. Mengenai dosa besar yang dilakukannya, diserahkan kepada keputusan Allah nanti.
Hal-hal yang melatarbelakangi kehadiran Murji’ah antara lain :
1.      Adanya perbedaan pendapat antara orang-orang Syi’ah dan Khawarij; mengkafirkan pihak-pihak yang ingin merebut kekuasaan Ali dan mengkafirkan orang yang terlihat dan menyetujui tahkim dalam perang Shiffin.
2.      Adanya pendapat yang menyalahkan Aisyah dan kawan-kawan yang menyebabkan terjadinya perang Jamal.
3.      Adanya pendapat yang menyalahkan orang yang ingin merebut keuasaan Usman bin Affan. (Asmuni, 1993 : 105-106)
b.      Ajaran-ajaran Murji’ah
Ajaran-ajaran pokok Murji’ah dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Iman hanya membenarkan (pengakuan) di dalam hati.
2.      Orang Islam yang melakukan dosa besar tidak dihukumkan kafir. Muslim tersebut tetap mukmin selama ia mengakui dua kalimat syahadat.
3.      Hukum terhadap perbuatan manusia ditangguhkan hingga hari kiamat.
Sebagai konsekuensi dari ajaran ini, lahir beberapa pendapat, antara lain :
1.      Keimanan merupakan pokok ajaran, sedangkan amal adalah hal yang nomor dua. Amal tidak berpengaruh kepada iman.
Ajaran ini di kemudian hari menimbulkan kesan yang tidak baik di kalangan Murji’ah sendiri. Ajaran ini memberi ruang lingkup gerak yang lebih luas bagi umat Islam. Mereka tidak perlu khawatir dicap kafir. Tetapi, ajaran ini mengaburkan identitas keimanan seseorang karena iman itu tidak tercermin dalam sikap dan perbuatan. Padahal, iman dan amal merupakan dua komponen ajaran Islam yang tak terpisahkan, dan agama merupakan misi untuk membina kepribadian seseorang.
2.      Orang yang berbuat dosa besar masih mempunyai harapan memperoleh rahmat dan ampunan. Ia masih mukmin, tidak kafir.
Ini merupakan suatu sikap yang lunak terhadap orang yang melakukan perbuatan maksiat dan bisa berakibat fatal, yaitu berkembangnya suatu kehidupan masyarakat yang serba bebas, terlepas dari nilai dan norma-norma. (Asmuni, 1993 : 106-107)
c.       Tokoh dan Sekte dalam Murji’ah
Pemimpin utama mazhab Murji’ah ialah Hasan bin Bilal al-Muzni, Abu Sallat al-Samman, dan Dirar bin Umar. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perbedaan pendapat di kalangan pengikut Murji’ah, sehingga aliran ini pecah menjadi beberapa sekte, ada yang moderat, ada pula yang ekstrem. Sebenarnya, dalam Murji’ah tidak ada sekte dalam arti yang sebenarnya. Yang ada hanya pendapat pribadi yang didukung oleh yang lain.
Tokoh Murji’ah yang moderat antara lain adalah Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib. Ia bependapat, bagaimanapun besarnya dosa seseorang, kemungkinan mendapat ampunan dari Tuhan  masih ada. Sedangkan yang ekstrem antara lain ialah kelompok Jahmiyah, pengikut Jaham bin Shafwan. Kelompok ini berpendapat, sekalipun seseorang menyatakan dirinya musyrik, orang itu tidak dihukumkan kafir.
Al-Syahrastani membagi kelompok-kelompok Murji’ah ini menjadi empat, yaitu :
1.      Murji’ah Khawarij
2.      Murji’ah Qadariah
3.      Murji’ah Jabariah
4.      Murji’ah Asli
Sebagai sebuah aliran dalam teologi Islam, Murji’ah, baik yang moderat maupun yang ekstrem sudah tidak ada lagi. Aliran ini lenyap bersama dengan tumbangnya dinasti Bani Umayyah (750 M). Meskipun demikian, beberapa ajaran dan pendapatnya masih ada dianut oleh kaum muslimin dewasa ini, seperti ajaran tentang iman, kufur, dan dosa besar. Ajaran-ajaran mereka tersebut terserap dalam ajaran Ahlussunnah Waljamaah. (Asmuni, 1993 : 107-108)   

KESIMPULAN
Ilmu kalam ialah ilmu yang membicarakan tentang wujud Tuhan (Allah ), sifat-sifat yang mesti ada pada-Nya, sifat-sifat yang tidak ada pada-Nya dan sifat-sifat mungkin ada pada-Nya dan membicarakan tentang Rasul-rasul Tuhan, untuk menetapakan kerasulannnya dan mengetahui sifat-sifat yang mesti ada padanya, sifat-sifat yang tidak mungkin padanya dan sifat-sifat yang mungkin terdapat padanya. Dalam ilmu kalam terdapat beberapa aliran, yaitu aliran khawarij, syi’ah, murji’ah, dan lain-lain. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya aliran ilmu kalam yaitu faktor dari dalam ( dari dalam islam dan kaum muslimin ) dan faktor dari luar.

0 komentar:

Posting Komentar