Oleh:
Rizqa
Nurul Hidayanti (11670009)
Hendra
Budi Gunawan (11670018)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Menurut hasil penelitian yang
dilakukan oleh United nation Development Programe (UNDP) pada tahun 2007
tentang Indeks Pengembangan Manusia yang salah satu penentu utamanya adalah
tingkat pendidikan bangsa, menunjukan bahwa Indonesia berada diperingkat 107
dari 177 negara. Hal tersebut menggambarkan bagaimana perkembangan mutu
pendidikan di Indonesia. Kurangnya mutu pendidikan di Indonesia disebabkan oleh
berbagai faktor, salah satu faktor yang mempengaruhi adalah kualitas pendidik
atau kualitas guru. Guru sebagai seorang pendidik sangat berpengaruh pada mutu
pendidikan karena peran seorang guru adalah mengajarkan berbagai pengetahuan
kepada siswanya dan harus mampu mengembangkan segala potensi dan kepribadian
siswanya. Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidik, pemerintah mengadakan program
sertifikasi.
Dengan adanya sertifikasi bagi guru, diharapkan mampu meningkatkan kinerja guru
yang lebih baik sehingga peningkatan mutu pendidikan akan berjalan ke arah yang
lebih baik pula. Akan tetapi dalam prakteknya, apakah dengan adanya sertifikasi
akan lebih membuat kinerja guru akan semakin baik ataukah tidak ada peningkatan
kinerja guru seperti sebelum adanya sertifikasi. Permasalahan itulah yang
mendasari wawancara untuk mengetahui perbedaan kinerja guru yang sudah
bersertifikasi dan belum bersertifikasi.
B.
Tujuan
Wawancara ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui
perbedaan guru yang sudah melaksanakan sertifikasi dengan guru yang belum
melaksanakan sertifikasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. SERTIFIKASI
GURU
Secara formal, Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa guru
adalah tenaga profesional. Sebagai tenaga profesional, guru disyaratkan
memiliki kualifikasi akademik S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) dalam
bidang yang relevan dengan mata pelajaran yang diampunya dan menguasai
kompetensi sebagai agen pembelajaran. Pemenuhan persyaratan kualifikasi
akademik S1/D4 dibuktikan dengan ijazah yang diperolehnya di lembaga pendidikan
tinggi dan persyaratan relevansi dibuktikan dengan kesesuaian antara bidang
pendidikan yang dimiliki dan mata pelajaran yang diampu di sekolah. Sementara
itu, persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran (yang meliputi
kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, dan
kompetensi sosial) dibuktikan dengan sertifikat pendidik (Muslich, 2007).
Tujuan
sertifikasi guru dalam bidang profesi kependidikan menurut
Muslich (2007), antara lain:
a.
Menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai agen pembelajaran dan
mewujudkan tujuan nasional pendidikan.
b.
Meningkatkan
proses dan mutu hasil pendidikan.
c.
Meningkatkan
martabat guru sebagai pendidik.
d.
Meningkatkan
profesionalime guru.
e.
Meningkatkan
kesejahteraan guru.
f.
Meningkatkan mutu seorang guru.
g.
Melindungi
profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
h.
Melindungi
masyarakat dari peraktek-peraktek yang tidak kompeten sehingga merusak citra
pendidik dan tenaga kependidikan.
i.
Membantu dan
melindungi lembaga penyelenggara pendidikan dengan menyediakan rambu-rambu dan
instrument untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten
B.
HASIL WAWANCARA
Wawancara
ini dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Mei 2014 bertempat di Madrasah Aliyyah
Negeri Lab UIN (MAN Lab UIN) yang berda di jalan . Subyek wawancara adalah dua
orang guru, yaitu seorang guru yang sudah melaksanakan sertifikasi dan seorang guru
yang belum melaksanakan sertifikasi.
1.
Guru Bersertifikasi
Pada
guru bersertifikasi ini, kami berhasil mewawancarai seorang guru, beliau
bernama Dra. Ninik Indriyanti. Beliau adalah seorang guru kimia yang sudah
mengajar sekitar 21 tahun. Di MAN Lab UIN ini, beliau mengampu mata pelajaran
kimia kelas 12 dan sudah mengajar sekitar 6 tahun di sekolah tersebut. Selain
itu, beliau juga menjabat sebagai wakil ketua kurikulum.
Dra.
Ninik Indriyanti sudah melaksanakan sertifikasi melaului jalur PLPG. Menurut
beliau, mengikuti PLPG ataupun tidak, tergantung dari nilai portofolio
masing-masing guru. Apabila tidak lulus tes portofolio, maka wajib mengikuti
PLPG. Berbicara
mengenai sertifikasi, beliau berpendapat bahwa sertifikasi dilaksanakan untuk
pengembangan diri setiap guru, seperti melanjutkan studi, mengikuti diklat,
membeli kebutuhan proses pembelajaran (seperti laptop), dan sebaginya. Adapun cara beliau untuk meningkatkan profesionalitas kerjanya yaitu dengan cara mengikuti
pelatihan dan MGMP secara
rutin.
Alur sertifikasi yang beliau lalui (Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
2012, Buku 1, 2011): adalah
a. Guru
berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b atau guru
yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c, mengumpulkan dokumen untuk
diverifikasi asesor Rayon LPTK sebagai persyaratan untuk menerima sertifikat
pendidik secara langsung. Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan
Portofolio. LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen.
Apabila hasil verifikasi dokumen peserta dinyatakan memenuhi persyaratan (MP),
maka yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila
tidak memenuhi persyaratan (TMP), maka guru wajib mengikuti uji kompetensi
awal. Guru yang lulus menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan yang tidak
lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan
diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi
tahun berikutnya.
b.
Guru berkualifikasi S-1/D-IV atau belum S-1/D-IV tetapi
sudah berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun, atau sudah mencapai
golongan IV/a; dapat memilih pola PF 3atau PLPGsesuai dengan kesiapannya
melalui mekanisme pada SIM NUPTK.
c.
Bagi
guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut.
1) Menyusun portofolio
dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio.
2) Portofolio yang telah
disusun diserahkan kepada LPMP setempat melalui dinas pendidikan kabupaten/kota
untuk dikirim ke LPTK sesuai program studi.
3) Apabila hasil penilaian portofolio peserta
sertifikasi guru dapat mencapai batas minimal kelulusan (passing grade),
dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, jika hasil
penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru
wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi
peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari
dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk
mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
4) Apabila skor hasil
penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara administrasi
masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut
(melengkapi administrasi atau MA4) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi
terhadap portofolio yang disusun.
5) Apabila hasil
verifikasi dinyatakan lulus, guru yang bersangkutan memperoleh sertifikat
pendidik. Sebaliknya, apabila verifikasi portofolio tidak lulus, maka guru
wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi
peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari
dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk
mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
d.
Peserta
yang memilih pola PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal. Pelaksanaan PLPG
ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu
Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4).
e.
PLPG
diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi berhak
mendapat sertifikat pendidik dan peserta yang tidak lulus diberi kesempatan
mengikuti satu kali ujian ulang. Apabila peserta tersebut lulus dalam ujian
ulang, berhak mendapat sertifikat pendidik dan apabila tidak lulus mengikuti
pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara
mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun
berikutnya.
Beliau juga
pernah mengikuti pelatihan sebanyak dua kali, salah satunya adalah pelatihan di
Semarang yang diikuti oleh guru mata pelajaran kimia se-DIY dan Jawa Tengah,
yang dilaksanakan sekitar 10 hari. Dalam pelatihan tersebut, beliau dibekali ilmu
tentang metode pembelajaran, pembuatan RPP dan pembuatan media. Selain itu juga
dilakukan sharing (bertukar pikiran) mengenai permasalahan yang sering
dihadapi pada proses pembelajaran dan penyamaan materi pembelajaran.
Terkait dengan pembuatan RPP, beliau mempersiapkannya untuk satu
semester sekaligus, yang dibuat di awal semester. Namun, dalam pelaksanaannya
proses pembelajaran tidak sesuai dengan apa yang tertera di dalam RPP. Hal
tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, seperti media pembelajaran yang
kurang memadai, materi yang dianggap peserta didik sulit untuk dipahami
sehingga diperlukan waktu yang cukup lama, dan sebagainya.
Cara guru dalam mengelola kelas adalah dengan memvariasikan metode
mengajar,
seperti diskusi. Hal
tersebut dilakukan karena setiap peserta didik memiliki tipe belajar yang
berbeda-beda, sehingga diperlukan metode yang berbeda juga dalam penyampaian
materi pembelajaran. Apabila ada peserta didik yang membuat gaduh ataupun
tidur, maka beliau tegur supaya peserta didik tersebut memperhatikan penjelasan
guru. Selain itu, peran media dalam proses pembelajaran sangat penting. Media pembelajaran yang sering
digunakan beliau adalah powerpoint, plastisin untuk materi geometri
molekul, dan balon
untuk materi sub kulit atom.
Pelaksanaan ulangan
harian dilakukan setelah
materi setiap
bab selesai diajarkan. Apabila nilai peserta didik belum memenuhi KKM, maka
diadakan perbaikan, sedangkan peserta didik yang nilainya sudah memenuhi KKM
diberikan pengayaan berupa soal-soal yang dikerjakan secara mandiri ataupun
tugas untuk mencari materi yang sesuai dengan yang diajarkan melalui internet. Selain itu, untuk meningkatkan prestasi maupun hasil
belajar peserta didik, beliau selalu memberikan motivasi. Pemberian
motivasi ini dilakukan setiap
proses pembelajaran
dengan cara lisan, dan
selalu berkata dan berpikiran positif tentang peserta didiknya. Setiap permasalahan yang dihadapi terkait pembelajaran, beliau sering membicarakannya dengan teman sejawat (dengan guru lain).
Menurut beliau,
kepala
sekolah sangat mendukung
pengembangan profesionalisme setiap
guru yang berada di sekolah tersebut. Dukungan tersebut
dapat berupa pemberian izin untuk melanjutkan studi
S2 maupun mengikuti pelatihan-pelatihan yang ada.
Organisasi
keguruan yang diikuti beliau adalah MGMP dan PGRI. Beliau sangat aktif dalam mengikuti
kegiatan MGMP yang dilaksanakan setiap satu bulan sekali. Dalam MGMP ini
dilaksanakan sharing materi, bedah SKL maupun implementasi dari kurikulum
2013 yang terkait dengan mata pelajaran kimia. sedangkan di organisasi PGRI,
beliau hanya terdaftar sebagai anggota, namun tidak mengikuti kegiatannya. Hal ini didisebabkan oleh kurang jelasnya
kegiatan yang terdapat di
PGRI.
MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi gurumata
pelajaran yang berada di suatu sanggar/kabupaten/kota yang berfungsisebagai
sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran danpengalaman
dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/perilaku perubahan
reorientasi pembelajaran di kelas. MGMP merupakan forum atauwadah profesional
guru mata pelajaran yang berada pada suatu wilayah
kebupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus sekolah (Lisdiana, 2013).
2. Guru
Belum Bersertifikasi
Pada guru yang
belum bersertifikasi ini, kami berhasil mewawancarai seorang guru, beliau
bernama Satoto
Bronto Leksono. Beliau adalah
seorang guru ekonomi akuntansi yang sudah mengajar sekitar 4 tahun. Beliau
belum bersertifikasi dikarenakan belum memenuhi syarat sertifikasi, yaitu pengalaman mengajar
selama 5 tahun, beliau sendiri baru mengajar selama 4 tahun dan baru 3 tahun
menjadi seorang PNS. Walaupun belum mendapatkan sertifikasi, beliau
pernah mengikuti pelatihan di Malang
mengenai mata pelajaran
ekonomi.
Beliau membuat RPP selama setahun yang dilakukan di awal semester dengan menyesuaikan kalender akademik. Adapun
dalam pelaksanaannya, pelaksanaan proses pembelajaran tidak sesuai dengan apa yang tertera di RPP. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yang mengharuskan
beliau untuk menyesuaikan dengan kondisi di
lapangan, sehingga dalam
hal ini beliau berpendapat bahwa pembuatan RPP hanya digunakan
sebagai formalitas saja.
Terkait dengan
metode pembelajaran, beliau lebih fokus pada metode ceramah
dan tanya jawab, hal ini
dikarenakan untuk mengejar materi ataupun mencapai target materi. Sedangkan
media pembelajaran yang sering beliau
gunakan
adalah powerpoint. Pelaksanaan
ulangan
harian disesuaikan dengan bobot materi setiap bab. Apabila materi yang diajarkan dianggap sulit oleh peserta didik, maka
ulangan harian
dilaksanakan setelah bab tersebut
selesai diajarkan. Sedangkan apabila materi tersebut dianggap mudah oleh peserta didik, maka ulangan harian digabungkan dengan bab yang lain yang memiliki bobot sama.
Apabila terdapat peserta
didik yang belum mencapai KKM, maka tidak dilaksanakan
perbaikan. Beliau
beranggapan bahwa hal tersebut tidak dilaksanakan karena kegiatan perbaikan
akan memakan waktu, sehingga waktu tersebut digunakan untuk mengejar atau
mencapai target materi yang harus diajarkan. Jika dilakukan perbaikan di luar
jam pelajaran, hal tersebut tidak memungkinkan.
Beliau sering memberikan motivasi secara lisan
kepada peserta didiknya untuk senantiasa belajar dengan tekun. Tujuan motivasi menurut Malayu S.P. Hasibuan dalam Engkoswara (2011:
211) adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan moral dan kepuasan kerja.
b. Meningkatkan produktivitas kerja
c. Meningkatkan kedisiplinan.
d. Menciptakan suasana dan hubungan yang baik.
e. Mempertinggi rasa tanggung jawab karyawan terhadap
tugas-tugasnya.
Mengingat betapa pentingnya motivasi
yang diberikan pendidik kepada peserta didiknya sehingga beliau lebih
menekankan motivasi secara personal dan berusaha dekat dengan peserta didiknya.
Memahami dan dekat dengan peserta didik perlu dilakukan untuk memahami karakter
dan membantu proses pembelajaran.
Kepala sekolah mendukung
pengembangan profesionalisme dengan memberikan izin pelatihan. Hal ini membuat
pendidik nantinya tidak merasa terkekang haknya untuk meningkatkan
kompetensinya. Dukungan kepala sekolah hendaknya juga berupa bantuan dan
bimbingan apabila pendidik memiliki masalah, fungsi kepala sekolah sebagai
manajer dan supervisor kurang berjalan baik. Sehingga, ketika beliau memiliki
masalah terkait pembelajaran lebih sering dikomunikasikan dengan teman sejawat
daripada ke kepala sekolah.
Menurut beliau sertifikasi
adalah uang untuk guru profesional, ketika guru telah profesional maka
diberikan balas jasa berbentuk uang dan guru tersebut harus meningkatkan
kompetensi profesionalnya. Pemahaman ini tidak salah karena uang sertifikasi
ini memang diberikan pada guru yang memiliki sertifikat dan telah melakukan
pekerjaannya secara profesional. Walaupun kenyataannya di lapangan tidak
seperti yang diharapkan.
C.
PERBEDAAN
GURU BERSERTIFIKASI DAN BELUM BERSERTIFIKASI
1. Pengalaman
kerja guru bersertifikasi lebih lama dari yang belum bersertifikasi
2. Guru
bersertifikasi penyusunan perangkat pembelajarannya lebih baik dan lebih siap
daripada guru yang belum bersertifikasi yaitu dalam hal penyusunan rpp, media
maupun variasi metode mengajar. Karena keduanya dari bidang studi yang berbeda
yaitu IPA dan IPS tentu saja ini mempengaruhi penyiapan RPP. Guru IPA bisa
memvariasikan metode maupun media karena materinya banyak yang bisa
divariasikan metode dan medinya. Guru IPS kurang dapat memvariasikan metode dan
media karena materinya kebanyakan hafalan dan lebih cocok apabila ceramah.
3. Guru
bersertifikasi mempunyai rencana untuk meningkatkan kompetensinya dari uang
sertifikasi yang didapat, bahkan ada usaha untuk meningkatkan kompetensinya.
Sedangkan guru bersertifikasi belum ada rencana meningkatkan kompetensi karena
lebih fokus mengajar dan menunggu ujian sertifikasi.
4. Pemahaman
tentang sertifikasi memiliki perbedaan.
5. Guru
belum bersertifikasi mampu dekat dan memotivasi peserta didiknya.
BAB
III
KESIMPULAN
1. Pengalaman
kerja guru bersertifikasi lebih lama dari yang belum bersertifikasi
2. Guru
bersertifikasi penyusunan perangkat pembelajarannya lebih baik dan lebih siap
daripada guru yang belum bersertifikasi yaitu dalam hal penyusunan rpp, media
maupun variasi metode mengajar.
3. Guru
bersertifikasi mempunyai rencana untuk meningkatkan kompetensinya dari uang
sertifikasi yang didapat, bahkan ada usaha untuk meningkatkan kompetensinya.
Sedangkan guru bersertifikasi belum ada rencana meningkatkan kompetensi karena
lebih fokus mengajar dan menunggu ujian sertifikasi.
4. Pemahaman
tentang sertifikasi memiliki perbedaan.
5. Guru
belum bersertifikasi mampu dekat dan memotivasi peserta didiknya.
DAFTAR
PUSTAKA
Engkoswara dan Komariah, Aan. 2012. Administrasi pendidikan. Bandung:
Alfabeta.
Lisdiana, Hayyun. 2013. Implementasi Sikap Profesional Guru Terhadap
Organisasi Profesi di Sekolah .(dalam http://www.academia.edu/4480767/).
Muslich, Masnur. 2007. Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme
Pendidik. Jakarta : PT Bumi Aksara.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2012 Buku 1. 2011. Jakarta : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
0 komentar:
Posting Komentar