SERTIFIKASI
GURU
Sertifikasi
guru merupakan salah satu program dari pemerintah yang bertujuan salah satunya
adalah untuk meningkatkan profesionalisme guru. Diharapakan dengan adanya
program tersebut profesionalisme guru yang ada di Indonesia akan meningkat baik
dari sisi kompetensi akademik, pribadi, sosial maupun profesional. Selain itu,
program tersebut dilaksanakan supaya guru lebih fokus terhadap pekerjaannya,
tidak mencari penghasilan lain di luar pekerjaannya tersebut.
Di
lain pihak, program sertifikasi guru sering di salah artikan oleh sekelompok
orang yang tidak setuju dengan program tersebut. Mereka berpendapat bahwa sertifikasi
ini merupakan suatu program dari pemerintah untuk mensejahterakan kehidupan
guru, akan tetapi tidak untuk meningkatkan profesionalisme dari guru tersebut. Di
mana untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi tersebut seorang guru harus
memenuhi portofolio yang telah ditetapkan, salah satunya adalah membuat RPP.
Pembuatan RPP ini sering dikatakan hanya sebagai formalitas untuk memenuhi
portofolio saja, sedangkan pada pelaksanaan proses pembelajaran, apa yang
tertera di RPP dengan di lapangan seringkali tidak sesuai.
Di lain
pihak, mereka yang setuju dengan program sertifikasi berpendapat bahwa dengan
adanya program sertifikasi akan meningkatkan profesionalisme guru, karena
dengan adanya program tersebut akan membuat guru saling berkompetisi untuk mendapatkan
tunjangan tersebut, tentunya dengan memenuhi persyaratan yang ada, sehingga
guru akan lebih fokus dengan pekerjaannya. Selain itu, dengan adanya pemberian
tunjangan sertifikasi diharapakan dapat membantu ataupun meringankan beban guru
dalam membeli ataupun membuat media pembelajaran yang dapat mempermudah guru
dalam menyampaikan materi di kelas.
Tentu
saja dengan adanya program sertifikasi tersebut akan memunculkan pro dan kontra
di kalangan masyarakat Indonesia sendiri. Akan tetapi pemerintah sebagai aparat
negara hanya dapat merencanakan suatu program yang diharapkan program tersebut
dapat meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di Indonesia. Sesuai dengan sebutan “guru adalah pahlawan
tanpa tanda jasa”, sehingga sudah sewajarnya pemerintah untuk memperhatikan
nasib guru yang ada di Indonesia dengan meberikan upah/penghasilan yang layak,
karena kecerdasan para anak bangsa ada di tangan mereka. Jadi, apabila ada
sekelompok orang yang tidak setuju bahkan mengatakan sertifikasi adalah program
yang gagal, itu adalah SALAH BESAR.
0 komentar:
Posting Komentar