Sidang kenaikan kelas dilakukan untuk menentukan apakah peserta
didik berhak untuk melanjutkan belajar ke tingkat yang lebih tinggi atau tetap.
Pertimbangan yang dilakukan untuk menentukan kenaikan tingkat meliputi :
1.
Prestasi
Peserta didik.
Peserta didik dapat dinyatakan naik kelas apabila nilainya berada
di atas rata-rata kelas. Jika nilai peserta didik berada di bawah rata-rata
kelas maka peserta didik tidak dapat dinaikkan kecuali dengan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang membolehkan.
2.
Waktu
Kenaikan Tingkat
Peserta
didik hanya akan dapat dinaikkan dengan waktu yang telah ditentukan. Jika masa
kenaikan tingkat belum pada waktunya, maka peserta didik tidak dapat dinaikkkan
dengan sendirinya. Hal ini merupakan konsekuensi dari pengadaan pengajaran yang
bersifat klasikal.
3.
Persyaratan
administratif Sekolah.
Persyaratan
administratif sekoah merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam
penentuan kenaikan kelas peserta didik. Persyaratan administrative ini berupa
presentase kehadiran peserta didik. Peserta didik dinyatakan naik kelas jika
memenuhi persyaratan berdasarkan kebijakan sekolah. Walaupun nilainya di atas
rata-rata, dan dari segi periode waktu memenuhi syarat untuk naik kelas, namun
peserta didik dapat dinyatakan tidak naik kelas/ lulus jika absensinya tidak
memenuhi syarat berdasarkan kebijakanaan sekolah, maka yang bersangkutan juga
perlu dipertimbangkan kenaikannya.
0 komentar:
Posting Komentar