Menyuap adalah suatu perbuatan yang tercela. Pengertiannya ialah memberikan uang atau benda dan lain-lainnya kepada penguasa atau orang yang berpangkat agar memperlicin jalan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya. Jadi orang yang menyuap dan yang disuap kedua-duanya terlibat dalam kasus mengambil sesuatu yang bukan haknya. Oleh karena itu Allah melarang kaum mukminin memakan harta orang lain dengan melalui cara menyuap para penguasa.
Untuk itu Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an : “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (QS. 2 : 188).
Jelasnya ayat tadi melarang kita menjilat atau menyuap para penguasa dengan tujuan menguasai harta orang lain. Setelah kita mengetahui bahwa cara ini adalah jalan yang salah dan bathil, maka janganlah kita melakukan hal itu.
Kami berpandangan bahwa ayat tadi memang cocok sekali dengan kenyataan yang kita alam sekarang. Masyarakat kita mengalami banyak sekali kasus-kasus yang terjadi di dalamnya lalu dilaporkan kepada kehakiman. Tentu saja hal ini memberikan kesempatan atau peluang bagi orang-orang yang berhati jahat untuk menguasai harta kekayaan orang lain dengan melalui suapan. Karena kehakiman hanya melihat dari segi lahiriyahnya saja, dan selalu berada dalam pihak yang memiliki dalil-dalil dan bukti-bukti yang kongkret. Bagi mereka yang berhati jahat, bisa saja menggunakan orang-orang yang mau disuap, untuk dijadikan sebagai saksi atau pendukung yang berdiri di pihaknya.
Dalam ayat tadi, yang disebut-sebut hanyalah para penguasa dan tidak menyebut pihak-pihak lainnya. Hal ini tentu saja karena pada dasarnya, hal itu dilakukan kepada mereka di samping bahaya yang ditimbulkannya sangat fatal.
Rasulullah SAW sering sekali mengecam perbuatan menyuap ini. Ada suatu riwayat yang diceritakan oleh sahabat ‘Abdullah ibnu ‘Umar dari Nabi SAW, beliau mengatakan :
لعن رسول الله الراشى والمرتشى (رواه ابو داود والترمذى
“Semoga Allah melaknat orang yang melakukan penyuapan dan orang yang disuap”( Hadits riwayat Abu Dawud dan Turmudzi).
Di dalam riwayat lain yang diceritakan oleh Abu Hurairah dari Rasulullah SAW, beliau bersabda :
لعن رسول الله الراشى والمرتشى فى الحكم (رواه الترمذى وابن ماجه
“Semoga Allah menurunkan laknatnya kepada orang yang menyuap dan yang disuap dalam suatu perkara.( Hadits riwayat Turmudzi dan Ibnu Majah)”
Penyuap ialah orang yang memberikan suapan dan yang disuapi adalah orang yang menerima suapan tersebut. Biasnya kedua-duanya terkena laknat Allah apabila mereka bertujuan untuk menyakiti orang lain atau merampas harta atau suatu yang bukan haknya. Jika yang dimaksud dengan suapan ini ialah untuk memperoleh hak miliknya sendiri, atau untuk mempertahankan dirinya dari kesemena-menaan tindakan orang lain, maka kasus semacam ini merupakan perkecualian, dan tidak akan mendapat laknat dari Allah.
Dan ada suatu riwayat lain yang isinya mengutuk orang yang terlibat dalam kasus penyuapan, atau lebih jelasnya orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuapi.
Islam melarang suapan walaupun dalam bentuk lain, terutama sekali dalam bentuk hadiah-hadiah. Untuk menanggulangi hal seperti ini Rasulullah SAW bersabda :
من استعملناه على عمل فرزقناه رزقا (اى منحناه راتبا) فما اخذه بعد ذلك فهو غلول. (رواه ابو داود
“Barangsiapa yang kutugaskan melakukan pekerjaan, dan mendapat imbalan dari hasil kerjanya itu, apa yang ia ambil sesudah itu namanya ghulul (korupsi) (Hadits riwayat Abu Dawud)”
Dan ada suatu riwayat lain yang menerangkan kasus penyuapan ini. Berikut ini riwayat hadits secara lengkapnya :
واشتعمل النبي رجلا من قبيلة الأزد يقال له ابن اللتيبة على الصدقة فلما قدم قال : هذا لكم وهذا اهدي لي, فقال النبي, فهلا جلس في بيت ابيه أو بيت أمه فينظر يهدى له أم لا, والذي نفسي بيده لا يأخذ احد منه شيئا الا جاء به يوم القيامة يحمله على رقبته رواه البخارى)
“Rasulullah telah menugaskan seseorang dari kabilah Azd bernama Ibnu Lutaibah untuk memungut hasil zakat dari kaum muslimin. Ketika tugasnya telah selesai, ia datang sambil berkata: “Ini hasil pungutan zakat untuk kalian, dan yang ini saya terima sebagai hadiah dari mereka”. Mendengar hal itu Rasulullah SAW bersabda : “Bagaimana kalau ia tetap duduk di rumah ayahnya atau rumah ibunya sambil menunggu apakah ia akan diberi hadiah atau tidak? Demi Dzat yang diriku berada dalam kekuasan-Nya, tak ada seorang pun yang mengambil hadiah semacam ini, kecuali besok di hari kiamat akan dibebankan pada lehernya”( Hadits riwayat Bukhari).
0 komentar:
Posting Komentar